DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Partai Politik dan Dugaan Ancaman Kepada Penyelenggara

February 7, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.

Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu, antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III. Serta Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Selain itu, diadukan juga Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) sebagai Teradu IX dan X.

Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November s.d 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara. Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia melalui rilis humas DKPP, Selasa (7/2/2023).

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.(*)

Polres Batu Gelar  Apel Pasukan Keselamatan Semeru 2023

February 7, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Polres Batu menggelar apel pasukan keselamatan Semeru 2023, dilapangan Mapolres Batu, Selasa ( 7/2/2023).

Gelar apel keselamatan bertujuan untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas. Operasi Keselamatan 2023 ini rencananya berlangsung selama dua pekan hingga 20 Februari 2023. Penindakan dari operasi tersebut mengedepankan aspek preventif, edukatif, dan persuasif.

“Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif,” ucap Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin SIK.

Adapun Operasi Keselamatan 2023 ini menyasar segala jenis pelanggaran yang kasatmata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, serta pelanggaran dan laka lantas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” kata Oskar.

Disebutkan hasil analisa dan evaluasi (Anev ) pelanggaran  Lalin di Kota Batu tahun 2021 – 2022 dibawah 100 pelangaran, karena menekankan melalui teguran yang dilaksanakan selama 14 hari.

“Kami akan menekankan kesadaran masyarakat berlalu lintas melalui sosialisasi melalui media radio ataupun selebaran,” lanjutnya.

Pelanggaran lalin di Jawa Timur 2021-2022,  mengalami kenaikan, laka lantas naik 24 % dengan korban meninggal dunia naik 18 % sedangkan pelanggaran naik 88 %. Tilang turun 86 %.

Kecelakaan diperlintasan Kereta api tahun 2022 di Jawa Timur mengalami kenaikan tercatat 177 kasus laka.

“ini sangat memprihatinkan dan bukti turunnya tingkat kesadaran masyarakatan dalam berlalu lintas. Oleh karena itu melalui apel keselamatan ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat,” papar Oskar.

Apel gelar pasukan keselamatan Semeru 2023, dilapangan Mapolres Batu diikuti sekitar 100 personil, 60 personil dari jajaran Polres Batu dan lainnya gabungan dari TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Batu. (bs)

Terima Audiensi KPP Pratama, Ketua DPRD Lakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP

February 7, 2023 by  
Filed under DPRD Samarinda

SAMARINDA – Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP  melalui situs pajak.go.id.

“Ini dapat menjadi contoh dan tauladan sehingga dapat diikuti oleh jajaran anggota dewan maupun pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Kota Samarinda,” ujar Sugiyono ketia menerima audiensi Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun di ruang kerja, Senin (6/2/2023) Februari 2023.

Audiensi ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Samarinda dalam rangka pemadanan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Saat ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Wajib pajak dihimbau agar segera melakukan aktivasi dan validasi NIK.

Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang penjabaran lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Utamanya elemen data yang menunjukkan validitas subjek orang pribadi seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir. NIK itu kemudian akan menjadi nomor utama buat wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. NIK menjadi NPWP ini adalah untuk mempermudah urusan pajak.

DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun perlu disadari, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua Wajib Pajak Orang Pribadi.

DJP juga sedang dalam persiapan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (SIAP). Sistem ini menjadi bagian dari proyek strategis nasional sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaharuan Sistem Administrasi Perpajakan.

Rencananya SIAP akan diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024. Konsekuensinya Wajib Pajak Orang Pribadi akan menggunakan NIK sepenuhnya (16 digit) dan tidak dapat lagi menggunakan NPWP 15 digit (NPWP Lama) sejak 1 Januari 2024.

Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP. Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama Wajib Pajak Orang Pribadi telah berstatus valid.

Untuk itu DJP mendorong agar Wajib Pajak Orang Pribadi melakukan pemutakhiran mandiri data utama wajib pajak paling lambat 31 Maret 2023.

Untuk pemutakhiran data Wajib Pajak Orang Pribadi selain data utama, yakni data kontak person (nomor ponsel dan surel), alamat, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Desember 2023. (Adv)

Jhon ODGJ Korban Laka Tabrak Lari, Kini Ditampung di Rumah Singgah Biru

February 7, 2023 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Senin malam (30/1/2023) sekitar pukul 20.15 wita tersebar di group relawan adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tertabrak kendaraan yang tidak punya rasa tanggung jawab karena korban ditinggal begitu saja di pinggir jalan sekitar taman lampion garden di kawasan jalan Slamet Riyadi Karangasam Samarinda.

“Korban yang ditangani relawan LSM Pawang untuk pertolongan pertamanya pada saat itu kebingungan harus dibawa kemana, dan akhirnya menggunakan ambulans pink milik LSM Pawang di bawa ke rumah sakit umum daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda (RSUD AWS),” ungkap Joko Iswanto ketua Info Taruna Samarinda (ITS).

Ia mengungkapkan, pihak relawan awalnya kebingungan, mau dirujuk kemana orang ini setelah ditangani di TKP, mengingat karena adanya fraktur (patah) di kaki dan tangan, dan akhirnya kami putuskan dibawa ke RSUD AWS.

“Pada saat itu untuk koordinasi cepat penentuan dibawa kemana masing belum konek. Namun demikian Alhamdulillah dari TKSK Dinas Sosial Kota Samarinda hadir saat sudah di UGD RSUD AWS untuk membantu kepengurusan administrasi dan menghandle segala keperluan korban yang kami bawa,” kata Jokis.

Sementara itu, Syarifah Halimah Tussa’di, staf Dinas Sosial Kota Samarinda melalui pesan singkat whatapps kepada media ini mengungkapkan jika ada terjadi kejadian penyandang sosial harus dibawa ke rumah sakit untuk wilayah Samarinda seharusnya dibawa ke RSUD IA Moeis di Samarinda Seberang, karena Dinas Sosial Kota Samarinda kerjasamanya dengan RSUD IA Moeis. Namun karena ini kodisi kecelakaan sehingga tidak masalah dibawa ke rumah sakit yang lain.

Selama perawatan di rumah sakit yang membantu menjaga dan menyiapkan keperluan korban dihandle Darnawati Sarnawati relawan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) wilayah Air Hitam Dinas Sosial Kota Samarinda.

“Wilayah saya di kelurahan Air Hitam, namun saya sering bantu walaupun kejadiannya tidak masuk di wilayah Air Hitam. Bagaimanapun beliau manusia yang harus dibantu,” kata Darnawati, saat di ruang Ester RSUD AWS, Senin sore, 6 Februari 2023.

Setelah dirawat selama 7 hari di ruang Ester RSUD AWS, korban laka yang mengaku bernama Yohanes Effendy Usfunan alias Jhon (ODGJ) akhirnya diperbolehkan keluar rumah sakit, dan atas lobby Darnawati Sarnawati akhirnya dibawa ke rumah “biru” singgah milik H. Sasa di jalan Bhinneka Sungai Pinang.

Diungkapkan Darnawati Sarnawati, semua biaya perawatan di rumah sakit pihak Dinas Sosial Kota Samarinda yang menjamin, namun untuk keperluan korban di rumah sakit seperti Pampers, air minum terpaksa Darnawati harus merogoh kocek sendiri.

Darnawati Sarnawati PSM Air Hitam saat menunggu Jhon, ODGJ korban Laka.

“Biaya rumah sakit dinas yang nanggung pak, tetapi untuk keperluan pribadi korban selama di rawat kami-kami dari PSM yang harus menggunakan uang pribadi,”  ungkap Darnawati.

Saat ditemui media ini menjelang dibawa keluar dari rumah Sakit cukup nyambung diajak bicara, korban mengaku bernama Jhon, berasal dari Desa Nunmafo kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Beliau kalau ditanya kadang nyambung, kadang ngebleng, dan ada bajunya yang dipakai saat kecelakaan sudah lusuh, robek-robek tidak mau sama sekali dilepas, dipegangnya saja dalam bungkus plastik transparan,” ungkap Darnawati.

Dengan dibantu relawan ambulance PWI Kaltim Peduli, Jhon dibawa dari rumah sakit Abdul Wahab Sjahranie menuju ke rumah singgah, sekitar pukul 15.00, Senin, 6 Februari 2023.

“Kami sudah koordinasi dengan dinas sosial di kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) benar Jhon warga sana, dan masih ada keturunan bangsawan di sana. Jadi pada saat kami konfirmasi cepat respon dari dinas sosial TTU mencari keluarganya, Namun informasi yang kami dapat sejak bekerja di Surabaya ada terganggu kejiwaannya. Dan sebenarnya jika ditangani dengan serius InsyaAllah bisa sembuh dan normal kembali kejiwaannya,” Jelas Darnawati.

Diungkapkan Darnawati Sambil menunggu pihak keluarga yang menjemput, sementara Jhon dititipkan di rumah singgah “biru”. Sudah ada konfirmasi dari keluarganya yang di Kalimantan Barat akan menjemput ke Samarinda untuk selanjutnya dibawa pulang ke kampung halaman di Nunmafo kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

“Kami uruskan surat keterangan laik terbang dari dokter yang menangani. Semoga saja keluarganya bisa cepat sampai di Samarinda,” harap Darnawati Sarnawati PSM kelurahan Air Hitam yang membantu merawat Jhon selama di RSUD AWS. (mun)

DPRD Kaltim Perpanjang Masa Kerja Pansus RTRW dan Investigasi Pertambangan

February 7, 2023 by  
Filed under DPRD Kaltim

SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 dan Pansus Investigasi Pertambangan (IP), pada Rapat Paripurna ke-6 Senin (6/2/2023)

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun usai memimpin Rapat Paripurna menyampaikan rapat paripurna tersebut Pansus meminta perpanjangan dengan jangka waktu tiga bulan untuk mendalami hal-hal yang belum diselesaikan, seperti Pansus RTRW yang belum menerima rekomendasi dari Kementerian ATR. Sedangkan Pansus IP belum mendalami lebih lanjut hal-hal yang berkaitan 21 IUP palsu, jaminan reklamasi, dan jaminan kesungguhan perusahaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IP, Muhammad Udin menyatakan perpanjangan tersebut mdilakukan karena belum selesainya beberapa agenda pansus, seperti rapat dengar pendapat bersama Gubernur Kaltim, Sekda dan Polda dalam mengurai dan menelaah beberapa persoalan pertambangan di provinsi.

“Hal yang belum tuntas didalami di antaranya 21 IUP palsu, jamina reklamasi dan realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang seharusnya ditelaah secara teliti dan penuh konsentrasi,” tandas M. Udin.

Juru bicara Pansus RTRW, Jawad Sirajuddin juga mengungkapkan bahwa permintaan perpanjangan masa kerja pansus disebabkan sampai dengan hari ini dokumen Persetujuan Substansi Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.

“Dengan demikian, tahapan selanjutnya yakni Pembicaraan Tingkat II berupa Persetujuan Bersama antara Gubernur Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur belum dapat dilaksanakan,” pungkasnya.(adt)

« Previous PageNext Page »

  • vb