ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Manajemen Risiko dan Pencegahan Tindakan Kekerasan Pada Tenaga Kesehatan

May 31, 2023 by  
Filed under Opini

Oleh : drg. Cirska Nadia Putri

drg. Cirska Nadia Putri

Kekerasan pada tenaga kesehatan kembali terjadi. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 24 April 2023 lalu. Dua dokter magang di Puskesmas Fajar Bulan Lampung, menjadi korban kekerasan dua orang pasien yang tengah berobat disana. Pasien tidak terima karena sakit yang dideritanya tidak kunjung membaik, padahal dokter yang merawat sudah memberikan perawatan sesuai SOP dan obat-obatan pun sudah diberikan. Dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan korban dicekik dan dibanting ke lantai.

Terdapat jejak panjang kasus kekerasan pada tenaga kesehatan di negeri ini. Satu bulan sebelumnya, dokter spesialis paru yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire, Papua Tengah, tewas dibunuh pada 9 Maret 2023. Menurut data IDI Papua, sejak 2019 sampai Maret 2023, ada empat dokter yang menjadi korban kekerasan. Tiga dokter spesialis tewas dan satu dokter umum terluka berat.

Sementara berdasarkan data Komnas Perempuan, dalam rentang 2022-2023, ada 9 kasus kekerasan terhadap perempuan perawat yang dilaporkan ke mereka. Tiga di antaranya adalah kekerasan yang terjadi di tempat kerja yang dilakukan oleh atasan dan rekan kerja. Komnas Perempuan menyebut kekerasan pada perawat perempuan dilakukan oleh pasien, rekan kerja, maupun orang yang tidak dikenal.

Alasan yang memicunya pun kadang sepele, seperti saat ayah seorang pasien anak memukuli dan menjambak seorang perawat wanita di RS Siloam Palembang. Saat diperiksa, pelaku mengaku emosi karena melihat darah keluar dari tangan anaknya saat korban melepas infus. Sebagai seorang tenaga kesehatan, tentu saya ikut prihatin dengan rentetan kejadian ini.

Kekerasan terhadap nakes adalah risiko yang dapat menyebabkan cedera, tuntutan dan kerugian secara finansial pada ruang lingkup rumah sakit. Kekerasan terhadap nakes adalah realita yang tidak menguntungkan yang terjadi pada praktik medis.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan di tempat kerja didefinisikan sebagai “insiden dimana staf dilecehkan, diancam, atau diserang dalam keadaan yang berkaitan dengan pekerjaan mereka”. Peristiwa kekerasan pada nakes termasuk cukup sering terjadi di Indonesia. Pelakunya rata-rata adalah keluarga atau penunggu pasien. Hal itu membuat para nakes mengalami rasa cemas sehingga berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan muruah nakes sebagai nobile officium (profesi mulia).

Profesional medis yang menghadapi kekerasan diketahui dapat mengalami masalah psikologis seperti depresi, insomnia, stres pascatrauma, ketakutan, yang menyebabkan keengganan untuk bertugas di wilayah terpencil. Pada klinik dan rumah sakit, sangat besar kemungkinan pasien dan keluarga pasien mengalami kesedihan, frustasi, marah dan bingung.

Hal ini bisa bermanifestasi menjadi perilaku agresif yang membahayakan bagi tenaga kesehatan maupun pasien sendiri. Beberapa penyebab umum kekerasan terhadap nakes adalah ketidakpuasan pasien dengan perawatan yang diberikan, administrasi yang buruk, miskomunikasi, masalah infrastruktur dan penggambaran negatif tentang nakes di media. Seorang tenaga kesehatan, terutama dokter, harus membekali diri dengan pengetahuan keahlian yang terstandar untuk memastikan  keamanan diri sendiri dan orang lain.

Tenaga medis diharapkan mampu berkomunikasi dengan jelas, simpatik, dan memberikan peran kolaborasi antara pasien dan tenaga medis. Dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, memastikan pasien paham dengan informasi yang diberikan serta bahasa tubuh yang baik penting dilakukan untuk membina hubungan baik dengan pasien.

Manajemen risiko di rumah sakit adalah kegiatan pengendalian yang menyeluruh berupa identifikasi dan evaluasi untuk mengurangi risiko cedera dan kerugian pada pasien, karyawan rumah sakit dan organisasinya sendiri sesuai standar Akreditasi (The Joint Commission on Accreditation of Healthcare Organizations/JCAHO).

Kekerasan terhadap nakes termasuk dalam kategori risiko di rumah sakit yang berhubungan dengan karyawan serta risiko keselamatan dan kecelakaan kerja. Manajemen rumah sakit harus mampu untuk mempertahankan lingkungan yang aman dan menyediakan perawatan dan kompensasi pekerja untuk cedera terkait dengan pekerjaan.

Program manajemen risiko yang terintegrasi digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit. Risiko lainnya yang dapat terjadi jika terjadi adanya tindakan kekerasan adalah risiko reputasi dimana narasi media tak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya sehingga dapat mempunyai persepsi yang negatif terhadap nakes dan menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit.

Terdapat klasifikasi kekerasan di tempat kerja menjadi lima tingkat seperti yang dijabarkan menurut Kumari dkk (2020), yaitu:

  • Tingkat 1: pasien dan/atau penunggu pasien menyebabkan konflik kecil, misalnya argumen yang tidak diinginkan, berteriak, gerakan yang tidak ramah, dan ancaman emosional. Mempengaruhi sisi psikologis dari dokter dan mengganggu rutinitas sehari-hari.
  • Tingkat 2: kekerasan verbal yang berat, misalnya penggunaan kata-kata kasar, ancaman mati, berkomentar secara ofensif, baik secara langsung maupun menggunakan telepon.
  • Tingkat 3: kekerasan fisik (mendorong, menendang/memukul, menggunakan objek seperti pisau atau pistol, menampar, mencekik, menarik rambut, yang menyebabkan gangguan moral dan psikologis namun tidak ada cedera fisik.
  • Tingkat 4: kekerasan fisik yang menyebabkan cedera parah seperti gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, dislokasi wajah, fraktur, dan gangguan psikologis.
  • Tingkat 5: kekerasan fisik yang menyebabkan cedera parah seperti gangguan penglihatan, gangguan pendengaran, dislokasi wajah, fraktur, dan gangguan psikolog.

Oleh karena itu, manajemen risiko kekerasan pada nakes sangat penting untuk dilakukan. Terdapat beberapa cara untuk mengatasi kemungkinan kekerasan. Keahlian dalam berkomunikasi kepada pasien secara baik penting dimiliki seorang tenaga kesehatan untuk mencegah terjadi agresi.

Pada pasien ataupun keluarga pasien yang agresif, umumnya tindakan de-eskalasi merupakan cara yang pertama kali dipilih untuk menenangkan pasien. Apabila pasien bertindak agresif dan membahayakan diri sendiri atau orang lain, bisa dipertimbangkan tindakan restriksi dengan restrain atau penggunaan obat penenang.

PENCEGAHAN

Pencegahan tindakan agresif membutuhkan keahlian dan kepemimpinan yang kuat dari tenaga medis. Tenaga medis diharapkan mampu berkomunikasi dengan jelas, simpatik, tidak menghakimi, dan memberikan peran kolaborasi antara pasien dan tenaga medis. Ketika bertemu dengan pasien atau keluarga pasien, perkenalkan diri dengan sopan dan bersahabat.

Menggunakan bahasa yang mudah dipahami, memastikan penerima informasi paham, dan bahasa tubuh yang baik penting dilakukan untuk membina hubungan baik dengan pasien. Apabila pasien mengalami disorientasi atau salah memberikan informasi, tenaga medis tidak perlu mengkonfrontasi atau bahkan mempermalukan pasien.

Membina hubungan yang baik tidak hanya pada pasien tetapi juga keluarga pasien. Keluarga pasien seringkali memiliki informasi yang dibutuhkan. Apa saja yang bisa memprovokasi pasien? Apa saja yang bisa menenangkan pasien? Keluarga juga terlibat dalam penentuan keputusan dan rencana perawatan pasien.

DE-ESKALASI

De-eskalasi adalah metode yang dilakukan, baik secara verbal maupun nonverbal, untuk menurunkan kemarahan dan agresi. Metode ini umumnya dilakukan dengan berkomunikasi, namun bisa ditambahkan pemberian medikamentosa terhadap pasien dengan agresi yang berat. Tujuan dari de-eskalasi adalah memberikan distraksi dan menenangkan pasien.Dalam melakukan de-eskalasi, tenaga medis diharapkan mampu mengenali tanda-tanda awal agresi. Tanda eskalasi yang bisa terjadi meliputi:

  • Bicara dengan nada keras
  • Pengguanaan bahasa yang tidak pantas, misalnya menggunakan bahasa yang tidak senonoh, melakukan intimidasi
  • Memaksakan tindakan yang tidak diperlukan
  • Menuduh tenaga medis berkonspirasi terhadap pasien
  • Agresi terhadap benda mati, misalnya melempar atau memukul
  • Tindakan agitasi, misalnya berjalan kesana-kemari, gerakan bola mata cepat, menginvasi ruang pribadi, mengepalkan tangan, mengatupkan rahang
  • Tidak mengikuti arahan dari petugas

Tindakan awal yang dilakukan adalah menjauhkan pasien agresif dari sumber yang memprovokasinya ke ruang yang lebih tenang dan nyaman, namun tidak mengisolasi tenaga medis. Ruangan tersebut harus bebas dari benda-benda tajam atau benda yang berpotensi membahayakan.

Tenaga kesehatan kemudian berkomunikasi dengan pasien untuk mengklarifikasi penyebab agresi dan mencari jalan keluar terbaik tanpa memprovokasi pasien. Tetap tenang dan bersahabat, kemudian menanyakan kepada pasien ”apakah ada yang bisa saya lakukan untuk membantu?”

Postur tubuh merupakan media komunikasi non verbal, dan de-eskalasi dilakukan dengan menjaga ketenangan emosional, tidak mengekspresikan kecemasan atau rasa frustrasi terhadap pasien, memvalidasi keluhan pasien, memberikan informasi dan dukungan emosional serta komunikasi yang disetujui bersama.

Apabila pasien atau keluarga pasien merespon dengan mengintimidasi dan menyakiti tenaga kesehatan secara verbal dan fisik , petugas rumah sakit harus mengimplementasikan konsekuensi yang sudah disepakati sebelumnya terhadap perilaku yang tidak aman dan tidak bisa diterima. Tindakan yang diambil bisa meliputi: Kode abu-abu (tanda tindakan agresif atau mengancam), peringatan tertulis dari petinggi rumah sakit, mengeluarkan pelaku dari rumah sakit lalu melakukan pertemuan lanjutan untuk meninjau kembali batasan yang ada.

MEDIKAMENTOSA

Ketika pemberian obat secara oral tidak memungkinkan atau dibutuhkan sedasi cepat, maka obat bisa diberikan melalui jalur parenteral. Pemilihan obat penenang berdasarkan gejala dan riwayat pasien. Obat antipsikotik lebih baik diberikan pada pasien psikosis, manik, atau delirium.

Benzodiazepine bekerja lebih baik pada gejala putus obat alkohol, epilepsi, penyakit Parkinson, atau demensia Badan Lewy. Apabila penggalian informasi kesehatan pasien tidak cukup untuk menentukan terapi pilihan, atau pasien sebelumnya tidak pernah menggunakan antipsikotik, diberikan lorazepam secara intramuskular. Lorazepam juga menjadi pilihan pada pasien psikosis dengan penyakit kardiovaskular

Penggunaan Intervensi Restriktif

Ketika de-eskalasi dan pemberian obat tidak mampu menenangkan pasien agresif, serta terdapat potensi tindakan yang mencederai diri sendiri dan orang lain, makan dapat dipertimbangkan intervensi restriktif. Restrain dilakukan oleh tenaga medis terlatih, baik secara manual atau mekanik. Restrain manual dilakukan secara fisik dengan tujuan imobilisasi pasien agresi secara aman.

Restrain mekanik menggunakan peralatan yang telah terstandar, misalnya dengan borgol atau sabuk pengikat. Restrain tidak dilakukan secara rutin dan harus dihentikan apabila pasien sudah tenang. Ketika melakukan restrain manual, tenaga medis harus menghindari menekan pasien ke lantai. Apabila terpaksa dilakukan, restrain dilakukan dengan posisi wajah menghadap ke atas dan tidak mengganggu jalan nafas dan sirkulasi pasien. Tidak dianjurkan melakukan restrain manual selama rutin selama lebih dari 10 menit.

KESIMPULAN

Tindakan kekerasan pada nakes semakin sering terjadi, tidak hanya dilakukan oleh pasien tetapi juga keluarga pasien. Tenaga kesehatan diharapkan memiliki pengetahuan, keahlian dan manajemen risiko yang mumpuni untuk mengatasi agresi pasien. Manajemen risiko di rumah sakit adalah kegiatan pengendalian yang menyeluruh berupa identifikasi dan evaluasi untuk mengurangi risiko cedera dan kerugian pada pasien, karyawan rumah sakit.

Tindakan awal yang dilakukan adalah mencegah agresi dengan kemampuan berkomunikasi, baik verbal maupun non verbal, yang baik serta memberikan peran kolaborasi terhadap pasien. Apabila terjadi eskalasi tindakan agresi, maka tenaga medis melakukan de-eskalasi dengan memisahkan pasien agresif ke ruangan tersendiri yang nyaman dan aman.

Kemudian dilakukan klarifikasi penyebab agresi dan mencoba bersama-sama mendiskusikan jalan keluar. Pada kasus dimana pasien tidak bisa ditenangkan secara komunikasi dan bertindak membahayakan diri sendiri atau orang lain, maka dipertimbangan intervensi restriktif dengan pilihan restrain dan obat penenang. Tindakan restriktif ini tidak dilakukan secara rutin dan memerlukan pemantauan tanda vital untuk memastikan keamanan pasien.(*)

*) drg. Cirska Nadia Putri

Dokter Gigi, Mahasiswi Pascasarjana Magister Manajemen Rumah Sakit Unisba

Referensi:

Kumari, dkk. 2020. Workplace violence against doctors: Characteristics, risk factors and mitigation strategies. J Postgrad Med. Jul-Sep;66(3):149-154

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kilogram

May 31, 2023 by  
Filed under Berita

SAMARINDA –  Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menggelar jumpa pers di halaman Mapolresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi Sungai Kunjang, Rabu (31/5/2023) terkait keberhasilan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Ary, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda narkotika telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jenis sabu sebanyak 1.500 gram bruto dengan tersangka RK (28) di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Senin (29/5/2023) sekitar Pukul 22.15 WITA lalu.

“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.500 gram bruto,” ungkap Ary Fadli.

Pengungkapan berawal dari informasi jika akan adanya pengiriman sabu yang dikendalikan melalui  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong Kutai Kartanegara. Dengan tujuan Desa Sungai Meriam Kutai Kartanegara.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli

Pelaku RK (28) warga Kelurahan Rapak Dalam Loa Janan Ilir beserta barang bukti diamankan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

“Pelaku RK ini berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp. 1 juta saat melakukan pengiriman,” jelasnya

Pihaknya juga menambahkan jika, pemeran atau pengendali yang berada di Lapas Tenggarong merupakan narapidana dengan kasus yang sama. Pihak Kepolisian masih mendalami terkait sumber barang tersebut.

Atas perbuatannya RK dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (hel)

Delegasi Bisnis Singapura Kunjungi IKN

May 31, 2023 by  
Filed under Kalimantan Timur

BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mewkili Gubernur Kaltim mengatakan kehadiran IKN diyakini akan memberi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kaltim.

“Kaltim adalah tujuan dan provinsi impian masa depan bagi banyak pihak dan negara-negara di dunia,” katanya saat menghadiri wellcome dinner Singapore Business Visit to Ibu Kota Nusantara (IKN) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (30/5/2023).

Dikatakan, saat ini seluruh kabupaten dan kota di Kaltim sebagai daerah penyangga dan mitra IKN diarahkan untuk memberi dukungan serta menyiapkan seluruh potensi untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunannya.  Provinsi Kaltim selalu membuka diri terhadap kerja sama dan investasi berbagai bidang kepada semua pihak di dalam dan luar negeri.

Disampaikan, untuk penanaman investasi, Pemerintah Provinsi Kaltim akan memberikan kemudahan proses layanan, kepastian hukum dan jaminan terhadap ketenangan daerah.

Dia pun sangat berharap kegiatan ini menjadi tonggak sejarah dalam membangun hubungan lebih kuat dan saling menguntungkan, serta membuka pintu bagi kolaborasi lebih luas di masa depan untuk IKN dan Indonesia.

“Mari kita bersama-sama menciptakan masa depan yang cerah,” pungkasnya.

Sementara Duta Besar Singapore untuk Indonesia Mr Kwok Fook Seng mengucapkan terima kasih dan apresiasi besar atas sambutan Pemerintah Republik Indonesia dan Provinsi Kaltim atas kunjungan delegasi bisnis negara Singapore.

“Kami sudah mendengar bagaimana Ibu Kota Nusantara dibangun dan didesain masa depannya. Tapi ini membuat kami sangat ingin melihat dan mengunjunginya,” ungkapnya.

Hubungan dan kerja sama Indonesia dengan Singapore selama ini, lanjutnya, tentu semakin baik dan erat untuk bisa terlibat membangun IKN. Delegasi bisnis dari Singapore berjumlah 100 orang akan melakukan kunjungan dan kegiatan di Kaltim selama tiga hari (30 Mei – 1 Juni), di antaranya mengunjungi kawasan IKN di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam kesempatan ini secara bergantian, Wakil Menteri Bidang Pengembangan Iklim Investasi Kementerian Investasi/BKPM Yuliot dan Kepala Badan Litbang PUPR Danis H Sumadilaga memaparkan potensi investasi Indonesia (IKN) dan progres pembangunan infrastruktur IKN, juga pejabat Otorita IKN terkait kondisi terkini IKN dan ke depannya. (adv)

Kapolres Batu Ajak Kapolsek Batu Bangun Institusi Polisi

May 31, 2023 by  
Filed under Serba-Serbi

BATU – Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin mengajak Kapolsek Batu Iptu Mawang Kenti Praptiwi bersama-sama membangun Institusi Polri pada umumnya dan Polres Batu khususnya.

Hal tersebut disampaikan Oskar saat memimpin pelaksanaan upacara serah terima jabatan Kapolsek Batu Polres Batu, diselenggarakan di halaman Mako Polres Batu, Rabu (31/5/2023).

Iptu Mawang Kenti Praptiwi memimpin Polsek Baru menggantikan AKP Endang Iriani Sangaji yang memasuki masa purna bhakti.

Oskar menegaskan mutasi dan serah terima jabatan merupakan suatu hal yang wajar dalam dinamika organisasi yang dinamis, itu bagian proses  penyegaran, pengembangan karier dan peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi.

“Sertijab ini juga kebutuhan organisasi sebagai wujud dinamisnya suatu organisasi dan ini merupakan hal yang biasa sebagai penyegaran di tubuh Polri,” tegas Kapolres Batu.

Dikatakan,  pergantian dalam jabatan akan senantiasa bergulir seirama dengan dinamika perubahan, sesuai situasi dan kondisi yang membutuhkan perhatian kewaspadaan dan kecepatan analisa agar tidak terlambat mengantisipasi serta tidak terlambat dalam bertindak sesuai dengan perkembangan lingkungan.

Usai sertijab dilanjutkan dengan Wisuda Purna Bhakti Personel Polres Batu.  Adapun anggota Polres Batu yang melaksanakan Wisuda Purna Bhakti adalah AKP Endang iriani, AKP Hari Sugiantoro, Iptu Ahmad Hudori, Iptu Ahmad Hadi Puspito dan Aiptu Tumar.

Hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Batu Kompol Jeni Al Jauza bersama Pejabat Utama Polres Batu dan Kapolsek Jajaran Polres Batu serta anggota Polres Batu.(bs)

Telkomsel Operasikan GraPARI Mekah dan Posko Layanan Haji di Arab Saudi

May 31, 2023 by  
Filed under Berita

BALIKPAPAN – Menyambut keberangkatan jemaah Indonesia pada musim haji 2023 yang mencapai total sekira 221.000 jemaah, Telkomsel menghadirkan solusi kebutuhan akses komunikasi dengan meluncurkan paket RoaMAX Haji dan membuka kembali layanan pelanggan GraPARI Mekah dan sejumlah Posko Layanan Haji  di Indonesia maupun di Arab Saudi, yang akan beroperasi selama musim haji 2023. Telkomsel berkomitmen untuk memastikan hadirnya kemudahan dan kenyamanan para jemaah haji untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan kerabat di Indonesia, sekaligus membuka lebih banyak peluang dalam merasakan pengalaman akses komunikasi dan aktivitas digital yang berkualitas selama pelaksanaan musim haji 2023.

Paket RoaMAX Haji dapat dinikmati para jemaah haji, baik yang menggunakan layanan Telkomsel Prabayar maupun pascabayar Telkomsel Halo. Paket ini dapat diperoleh dengan harga terjangkau mulai dari Rp450 ribu, yang sudah dilengkapi kuota internet/data hingga 23GB, kuota telpon hingga 120 menit, kuota SMS hingga 120 pesan, serta ragam pilihan masa aktif untuk 20, 30, dan 45 hari, sesuai kebutuhan jemaah haji. Paket RoaMAX Haji dapat diaktivasi melalui beragam saluran, mulai dari layanan UMB dengan menekan *266*15# langsung dari ponsel, aplikasi MyTelkomsel, website www.telkomsel.com, layanan e-commerce, mitra outlet reseller, serta titik layanan GraPARI Telkomsel di seluruh Indonesia.

General Manager Consumer Sales Telkomsel Region Kalimantan Muharlis mengatakan,Telkomsel mengucapkan selamat menjalankan ibadah haji bagi para jemaah. Sebagai digital connectivity enabler, Telkomsel berkomitmen untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan akses komunikasi dan digital yang berkualitas bagi para jemaah selama berada di Tanah Suci, melalui produk dan layanan inovatif yang customer-centric. Melalui paket RoaMAX Haji dan penyediaan Posko Layanan Haji, kami akan terus membuka lebih banyak peluang dalam melebihi ekpektasi untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran aktivitas komunikasi para jemaah selama beribadah haji, sekaligus menjaga silaturahmi dengan keluarga dan kerabat di Indonesia.

“Termasuk juga di wilayah Kalimantan seperti Balikpapan dan Banjarmasin merupakan 2 dari 14 titik embarkasi di Indonesia,” kata Muharlis.

Ale sapaan akrabnya melanjutkan, seiring keberangkatan jemaah Haji kloter pertama, mulai 23 Mei 2023, Telkomsel juga akan menghadirkan Posko Layanan Haji di 14 titik embarkasi yang ada di Indonesia, antara lain di wilayah Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta (Pondok Gede), Jawa Barat (Bekasi), Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Lombok, dan Kertajati. Posko Layanan Haji di Indonesia tersebut akan melayani berbagai kebutuhan informasi, permintaan aktivasi, dan permintaan lain terkait produk dan layanan Telkomsel, sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

Posko Layanan Haji di Balikpapan di Asrama Haji Jalan Mulawarman Manggar Balikpapan Timur mulai hadir tanggal 26 Mei 2023 dimulainya keberangkatan kloter pertama jamaah dari kota ini. Termasuk juga Posko Layanan Haji Banjarmasin di Asrama Haji di Landasan Ulin Banjarbaru yang mulai beroperasi pada tanggal 29 Mei 2023. Di masing-masing posko tersebut hadir beberapa petugas Telkomsel ada yang bertugas sebagai customer service yang standby di posko, ada pula petugas juga yang disiapkan untuk mobile menemui pelanggan langsung ke beberapa titik di seputar asrama.

Selain itu, Telkomsel juga menghadirkan Posko Layanan Haji pendamping untuk wilayah Kalimantan berada di Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, dan Tarakan. Posko ini hadir memberikan edukasi paket RoaMAX Haji, menyediakan pulsa dan paket data, layanan MyGraPari, pelanggan dapat pula melakukan penukaran Poin Telkomsel serta membantu melakukan pengaturan roaming pada handset jamaah haji jika diperlukan.

Bagi pelanggan yang ingin mengaktifkan paket RoaMAX Haji Telkomsel, tidak perlu melakukan ganti simcard/kartu Telkomsel dan dapat langsung menikmati berbagai keunggulan, seperti kemudahan mengatur (reservasi) tanggal aktivasi paket, kualitas jaringan yang didukung mitra operator di Arab Saudi (seperti STC, MOBILY, dan ZAIN), layanan pelanggan yang maksimal dengan dukungan layanan call center gratis berbahasa Indonesia 24 jam di luar negeri melalui nomor +628110000333, serta pembatasan tagihan maksimal harian ketika pelanggan lupa mengaktivasi paket. Selain di Tanah Suci, Paket RoaMAX Haji bisa digunakan di semua negara transit mulai dari Qatar, Uni Emirat Arab, Palestina, Turki, Mesir, Yordania, Israel, Oman, Singapura, Malaysia, dan Australia.

Guna membantu kebutuhan pelanggan selama di Tanah Suci, Telkomsel mengoperasikan lima titik layanan pelanggan di Arab Saudi, yang meliputi dua titik di kota Madinah yaitu di Hotel Tabah Tower dan Hotel Amjad Al Garaa, serta tiga titik berlokasi di kota Mekah, yakni GraPARI Mekah di Zam-Zam Tower, Hotel Al Kiswah Tower 4, dan Hotel Arkan Bakkah 2.

Dikatakan, kehadiran GraPARI Mekah Posko Layanan Haji di Arab Saudi dan Indonesia juga dapat berfungsi sebagai pusat informasi dari Kementerian Agama RI kepada jemaah terkait layanan haji Indonesia, sekaligus membantu komitmen layanan pemerintah unuk memastikan penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1444H/2023 yang ramah lansia, mulai dari kegiatan manasik haji, momen keberangkatan dari tanah air, dan selama periode ibadah haji di Tanah Suci.

“Kami berharap, dukungan solusi menyeluruh dari Telkomsel dapat  membantu meningkatkan fokus jemaah dalam menjalankan ibadah haji dengan khusyuk, dan kembali ke Tanah Air dengan selamat sebagai Haji Mabrur,” ujar Ale.

Untuk informasi lebih lanjut tentang paket RoaMAX Haji dan aktivasinya, pelanggan jemaah haji bisa mendatangi lokasi Posko Haji Telkomsel atau mengakses tautan tsel.me/haji. (*adv)

Next Page »