Kejati Kaltim Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Perumahan Pegawai Kutai Timur

January 16, 2024 by  
Filed under Berita

Tersangka S – Direktur CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor Pembangunan perumahan Korpri Kutim.

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penetapan tersangka dan penahanan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan perumahan pegawai pada Pemkab Kutai Timur, di kantor Kejaksaan Tinggi Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda, Selasa (16/1/2024).

Adapun 4 orang tersangka tersebut atas nama Sur (mantan Kepala BPKAD), MH (mantan Sekretaris BPKAD), D (PPTK pada BPKAD) dan S Direktur CV. Berkat Kaltim selaku kontraktor Pembangunan perumahan Korpri Kutim.

Wakil Kepala Kejati Kaltim  Roch Adi Wibowo mengatakan penetapan tersangka berdasarkan penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejati Kaltim. Penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019.

Dikatakan, sebelum dilakukan penahanan terhadap para tersangka dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap 4 orang.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan membayar pada pihak lain dengan sengaja padahal tidak ada hubungan pekerjaan dengan Pemkab Kutim yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.4,9 miliar,” ungkap Roch Adi Wibowo

Ia menjelaskan kronologis kasus ini bermula di Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) telah melakukan pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim. Padahal pengeluaran atau pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sebelumnya, terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua kepada CV. Berkat Kaltim sekalu kontraktor pembangunan perumahan Korpri Kutim. Dan Setelah Melalui Proses Persidangan Perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.

“Namun dalam pelaksanaannya CV. Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” ujar Wakajati Kaltim ini.

Akibat perbuatan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.983.821.814,-.

Wakil Kepala Kejati Kaltim Roch Adi Wibowo didampingi Romulus Haholongan – Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim

Ditempat yang sama, Romulus Haholongan – Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim menambahkan pada kasus ini seharusnya yang melaksanakan pembayaran adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Tapi yang terjadi, Pemkab Kutim melalui BPKAD Kutim yang membayar kepada CV. Berkat Kaltim, yang tidak ada hubungannya, yang seharusnya membayar adalah Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Tuah Bumi Untung Benua,” jelas Romulus.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, adapun alasan penahanan yakni diduga para terdakwa akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).(hel)

Kepala Arsip Nasional Resmikan Perluasan Gedung Arsip Pemerintah Kota Batu

January 16, 2024 by  
Filed under Nusantara

BATU – Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Imam Gunarto, secara resmi meresmikan perluasan gedung arsip Pemerintah Kota Batu. Acara peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti di gedung Depot Arsip yang baru,Selasa (16/1/2024).

Imam Gunarto menjelaskan arahan Presiden RI Joko Widodo terkait pentingnya pengelolaan arsip sebagai langkah penyelamatan data yang krusial. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas peran aktif arsiparis Kota Batu yang telah berkontribusi dalam mengumpulkan data dan arsip penting bagi pemerintah.

“Saya apresiasi para arsiparis di Kota Batu, tentunya peran mereka sangat bagus hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bisa meraih prestasi meraih peringkat 3 nasional, ini saya nanti kepingin berbincang dengan mereka,” ungkap Imam.

Perluasan gedung arsip Pemerintah Kota Batu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan internal pemerintah, dengan fokus khusus pada pengelolaan arsip sebagai salah satu prioritas utama. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( Disperpusip ) Pemerintah Kota Batu secara resmi memperluas Depot Arsipnya dengan menambah luas sebesar 780 meter persegi. Proyek ini diwujudkan dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar melalui APBD Kota Batu Tahun 2023, yang dikelola Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rangkaian acara peresmian melibatkan tokoh-tokoh penting, termasuk Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu periode 2017-2022. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, turut serta dalam pemotongan tumpeng, yang kemudian diberikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu, Santi Restuningsasi, sebagai simbolisasi dari keberhasilan proyek ini.

Aries Agung Paewai, dalam apresiasinya terhadap prestasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batu, mengajukan tambahan anggaran sebagai bentuk penghargaan dan reward atas prestasi tersebut.

“Saya minta Sekda untuk memberi tambahan anggaran pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah berhasil meraih prestasi dibidang kearsipan, nantinya bisa digunakan untuk menambah sarana dan prasaranan yang masih belum lengkap agar segera dicukupi, ini sebagai reward bagi SKPD yang berprestasi,” tandas Pj Wali Kota Batu.

Santi Restuningsasi, Kepala Dinas Perpusip Kota Batu, menjelaskan perluasan bangunan arsip ini bertujuan untuk menyelamatkan dan mengolah arsip vital daerah, baik yang aktif maupun inaktif. Dukungan teknologi informasi juga turut diterapkan, dengan implementasi sistem manajemen arsip yang efisien dan terintegrasi. Pelatihan bagi staf dalam pengelolaan arsip digital, pemeliharaan dokumentasi, dan pelestarian warisan budaya daerah menjadi langkah konkret dalam pengelolaan arsip yang efektif.

Pemerintah Kota Batu juga secara aktif mengajak partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan menyumbangkan arsip-arsip bersejarah. Melalui upaya ini, Pemerintah Kota Batu berharap dapat membangun fondasi yang kokoh untuk keberlanjutan pelayanan publik yang lebih baik, sambil menjaga dan mengelola arsip dengan baik untuk melestarikan sejarah dan identitas kota bagi generasi mendatang.(Buang Supeno)

Jalan Tembus Penghubung S.Parman – KH Samanhudi Februari 2024 Bisa di Lalui

January 16, 2024 by  
Filed under Berita

SAMARINDA – Jalan yang telah puluhan tahun ditutup karena untuk keperluan Runway Bandara Temindung yang menghubungkan Jalan Gatot Soebroto ke jalan KH Samanhudi (d.h Jalan Rajawali) akan kembali di buka.

Jalan penghubung  ini dibangun dengan tujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, khususnya di kawasan Jalan S Parman, jalan Gatot Soebroto, Jalan Ahmad Yani, Lambung Mangkurat, Kemakmuran dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo (ex jalan Remaja).

Usulan pembangunan jalan akses tersebut sudah disetujui sejak era Gubernur Kaltim sebelumnya, H Isran Noor. Pembangunan bisa dilakukan sebab saat ini sudah tidak ada lagi aktivitas penerbangan di eks Bandara Temindung tersebut menyusul beroperasinya Bandara APT Pranoto di Sei Siring.

“Sebelum ada Bandara Temindung, dulu sudah ada jalan ini. Ditutup karena ada bandara. Sekarang kita buka lagi. “Rencana Februari ini sudah bisa dilewati,” kata Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Selasa (16/1/2024).

Kepala Dinas PUPR Pera Kaltim Aji Fitra Firnanda menjelaskan pembangunan jalan akses ini menggunakan APBD Kaltim 2023 sebesar Rp10 miliar. Total penanganan jalan akses sepanjang 290 meter dengan lebar badan jalan 20 meter. Drainase 1,1 meter dan trotoar 1 meter. “Target selesai akhir Januari 2024,” ucap Nanda.

Selain itu juga dibangun box culvert/cross drain atau gorong-gorong untuk drainase (saluran air) di bawah jalan dengan ukuran 2 meter x 2 meter dan panjang 22 meter.

“Mudah-mudahan bisa membantu kelancaran lalu lintas pengguna jalan di sana. Karena tidak perlu memutar lagi. Bisa langsung,” tutup Nanda.(*/mn)

Kejaksaan Agung Bangun Sinergitas Bersama TNI Melalui Peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL)

January 16, 2024 by  
Filed under Nusantara

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran melaksanakan silaturahmi dengan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam rangka penguatan kelembagaan terutama dalam penegakan hukum, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 15 Januari 2024.

Dalam kunjungan perdananya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengucapkan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajaran. Panglima TNI menyampaikan, dalam penegakan hukum TNI tidak bisa lepas dengan Kejaksaan yang memiliki kewenangan mutlak dalam penuntutan terhadap semua tindak pidana perkara, termasuk wilayah udara dan wilayah laut yang hampir 70% jumlahnya, termasuk juga dalam hal penanganan perkara koneksitas sebagaimana disampaikan oleh Panglima TNI.

“Keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) yang sudah lebih dari 2 tahun, menunjukkan betapa pentingnya penanganan perkara dengan kolaborasi dan sinergitas antar penegak hukum. Mulai dari penyidikan sampai pada tahap upaya hukum dengan proses penanganan koneksitas, sebagaimana perkara yang sudah berhasil ditangani secara bersama-sama yaitu perkara Pengadaan Satelit Orbit 123° Kementerian Pertahanan dan perkara TWP AD (Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat) tahun 2013 s/d 2020 yang mana perkaranya sedang bergulir dalam tingkat upaya hukum. Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak lepas dari kerja sama/kolaborasi yang baik antara kedua lembaga,” ujar Burhanuddin.

Jajaran JAM PIDMIL tidak saja ada di Kejaksaan Agung, tetapi juga ada di Kejaksaan Tinggi yang dijabat oleh Asisten Pidana Militer (Aspidmil) dan diisi oleh unsur dari TNI. Bahkan, pada pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) tanggal 8 Januari 2024, seluruh jajaran Pidana Militer baik di pusat maupun di daerah telah diberikan keanggotaan kehormatan PERSAJA oleh Ketua Umum Dr. Amir Yanto dan didampingi oleh Pelindung Organisasi PERSAJA Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keanggotaan tersebut dinobatkan karena mereka sudah menjadi bagian dari warga Adhyaksa.

Di lain hal, kejahatan-kejahatan yang melibatkan penyidik dari TNI seperti kejahatan kemaritiman, pelanggaran wilayah udara, dan kejahatan-kejahatan yang menggunakan teknologi informasi dirasa semakin kompleks dan modern.

“Ke depannya, tentu akan dilakukan pendidikan pelatihan bersama dalam rangka penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan membangun mindset serta sinergitas antar penegak hukum,” tegasnya.

Jaksa Agung juga membuka diri untuk menjadi yang terdepan dalam melakukan pendampingan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) perkara aset-aset TNI yang dilakukan gugatan oleh masyarakat dan pengembang. Jaksa Agung juga menyarankan setelah penanganan perkara ASABRI selesai, agar diberikan kontribusi kepada TNI terutama para pensiunan dan rekan-rekan TNI yang gugur untuk bisa mendapatkan bantuan. Kejaksaan akan siap membantu untuk memfasilitasi hal tersebut bersama dengan Kementerian BUMN.

Silaturahmi dan kunjungan kerja Panglima TNI beserta jajaran turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.(*)

PT Pamapersada Nusantara Gelar Aksi Donor Darah

January 16, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SENDAWAR – PT. Pamapersada Nusantara bersama Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Barat menggelar program donor darah bersama karyawan di area perusahaan. Sebanyak 72 kantong darah terkumpul dari pendonor karyawan Pama dan mitra kerjanya, Senin (15/1/2024)

menyumbangkan 72 kantong darah ke Palang Merah Indonesia Kabupaten Kutai Barat jelas

“Program donor darah di lingkungan kerja PT PAMA BEKB merupakan program rutin yang selalu kami adakan setiap tahunnya,” jelas perwakilan CSR PT Pamapersada sekaligus sebagai koordinator kegiatan Arif Setyo Nugroho.

Dikatakan Arif, melalui program donor darah ini,  terbukti mampu merangsang dan meningkatkan rasa kemanusiaan dari setiap karyawan di lingkungan kerja PT PAMA BEKB terhadap kondisi masyarakat sekitar, khususnya di bidang kesehatan.

Arif menambahkan karyawan Pama sudah terbiasa melaksanakan donor darah secara rutin sehingga program ini tidak hanya diinisiasi manajemen perusahaan namun didorong kemauan dari permintaan karyawan untuk pelaksanaan donor darah.

Bantuan kantong darah diharapkan dapat membantu menyelamatkan pasien – pasien yang memerlukan darah di sekitar area operasional perusahaan. Program ini diharapkan makin menumbuhkan rasa kemanusiaan dan juga kepedulian baik dari karyawan, masyarakat dan semua pihak agar tercipta hubungan yang harmonis. (**)

« Previous PageNext Page »

  • vb