ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perpres Publisher Rights Blunder, Wina Armada: Karpert Merah Kehancuran Pers Indonesia

April 30, 2024 by  
Filed under Nusantara

Pekanbaru – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dibuat dengan filosofi yang salah.

Tidak itu saja, Perpres ini dibuat dengan metodologi yang salah dan sampai pada kesimpulan yang salah pula.

Jika nanti dilaksanakan, maka akan menjadi blander dan mengiring pers Indonesia menuju replika rezim pers belenggu ala Orde baru. Bahkan mengaburkan dan menggabungkan kembali “code of publication” dengan “code of interprese” tepat seperti SIUPP dulu.

‘”Saya tegaskan, terbitnya Perpres ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta mengancam kesinambungan kemerdekaan pers,” tegas Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi saat memaparkan materi diskusi bertajuk ‘’Masa Depan Media Pasca Terbitnya Perpres Publisher Rights’’ yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Riaubdi Auditorium H Ismail Suko Pustaka Wilayah Soeman HS Provinsi Riau, Pekanbaru, Senin (29/04/2024).

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kadiskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan diwakili Sekretaris Diskominfotik Provinsi Riau Devi Rizaldi SSTP MSi ini dihadiri Ketua Bidang Kerja Sama SMSI Pusat Novrizon Burman, Plt Ketua SMSI Riau Luna Agustin dan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten yakni Ketua Komisi Penelitian Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Wartawan Senior dan Praktisi Pers Wina Armada Sukardi dan Dewan Pakar SMSI Pusat Zulmansyah Sekedang.

Menurut Wina, Perpers Nomor 32 Tahun 2024 dari judul saja sudah salah kaprah. Bahkan, Perpers tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, kontradiktif dan kontra produktif.

“Dari judulnya saja, jelas terang benderang udah ngaco banget. Kacau sekali. Masak, kualitas jurnalistik dituntut menjadi tanggung jawab platform digital,” tegas Pakar hukum dan etika pers ini sembari menyatakan, Perpres ini juga mengatur perusahaan (code of interprese) atau soal mengatur substansi jurnalisme (code publication). Ini saja sudah tidak jelas. Padahal Perusahaan Platform digital tidak punya wartawan atau sie yang mengatur soal redaksi.

“Pantaskah dituntut tanggung jawab untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas?,” tanya Wina.

Lantas apa yang dimaksud jurnalisme bermutu? Wina menjelaskan, 1) Setiap redaksi memiliki karakter dan penilaian “berita  berkualitas” sendiri-sendiri. 2) Ada independensi news room yang tidak boleh dicampuri pihak lain. 3) Sepanjang telah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karya pers layak ”fit to print” atau disiarkan/disayangkan. Dan 4) Pengawasan Kode Etik pada Dewan Pers dan Organisasi Wartawan.

“Karya “komersial” dan ”karya bermutu” dalam jurnalistik dapat sama ada satu berita, tetapi juga dapat berbeda,” katanya.

Pertanyaannya, kata Wina, tanggung jawab siapa peningkatan mutu jurnalisme tersebut?

Yang jelas, mutu jurnalisme itu tanggung jawabnya redaksi atau perusahaan pers masing-masing, Dewan Pers, Organisasi Wartawan.

“Mutu jurnalisme itu tidak boleh ada campur tangan darimanapun terhadap pers nasional,” katanya.

Apakah terhadap perusahaan platform digital yang tidak tahu menahu soal kualitas jurnalisme dapat dituntut harus melakukan peningkatan mutu jurnalistik atau jurnalisme yang berkualitas?

Wina menyebutkan, dalam unsur menimbang huruf “a’ disebut, “bahwa jurnalisme berkualitas  sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.” Lalu apa hubungan ”dukungan” perusahaan platform digital dengan “mewujudkan kehidupan berbangsa,bernegara dan bermasyarakat yang demokratis  di Indonesia?” Mereka lembaga ekonomi dan bukan politikus!!

Apa hubungannya perusahaan platform digiltal dengan dukungan terhadap jurnalisme berkualitas? Apa manfaatnya buat mereka?

Dalam  unsur menimbang huruf “b” disebutkan, ”bahwa perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besardalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital. Sehingga, pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.”

Sebenarnya, sebut Wina, yang mau diatur ekosistem yang menyangkut perusahaan platform digital dan perusahaan pers, ataukah juga pada subtansi jurnalistiknya (sehingga harus berkualitas). Ada bahaya pencampur adukan antara urusan perusahaan pers (code of interprese) dan urusan kemerdekaan redaksi (code of publication.”

“Dalam pasal 1 ayat 1 Perpers No 32 Tahun 2024 diterangkan, Tanggung Jawab Perusahaan Digital adalah kewajiban perusahaan digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaaan yang sehat  untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” sebut Wina.

Dua kesalahan paradigma dari rumusan ini:

  1. Seharusnya tanggung jawab perusahaan platform digital berada pada wilayah korporasi seperti membayar pajak, menaati hukum Indonesia dan sebagainya. Bukan malah tanggungjawabnya disuruh menjaga kualitas jurnalisme.
  2. Ini memberikan hak platform digital ikut “turut campur tangan” dalam bisnis pemberitaan yang sehat, sesuatu yang bertentangan dengan UU Pers. Dampak mengatur ekosistem bisnis pemberitaan akan sangat luas terhadap kehidupan kemerdekaan pers! Perusahaan pers sendiri saja tidak pernah ”dipaksa” membuat redaksinya bermutu!!

Apa itu perusahaan platform digital? Wina memaparkan, Pasal 1 ayat 9  Perpres No 32 Tahun 2024 merumuskan perusahaan platform digital adalah penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat  yang menyediakan dan menjalankan layanan platrom digital serta memanfaatkannnya untuk tujuan  komersial melalui pengumpulan dan pengolahan data. Tidak disebut terkait dengan penentuan jurnalisme, apalagi yang berkualitas. Hanya memang kemudian  disebut  menjalankan “layanan digital” seperti disebut dalam pasal 1 ayat 4.

“Pasal 1 ayat 4 Perpers No 32 Tahun 2024 menjelaskan, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaaan  platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan berita yang berfungsi memperantai layanan berita yang ditujukan untuk bisnis. Apa bedanya dengan rumusan perusahaan pers? Dan kalau sama dengan perusahaan pers harus diperlakukan sesuai dengan perusahaan pers berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999,” tanya Wina.

Menurut Wina, tujuan Perpres itu sudah jelas. Dimana Pasal 2 Perpres  mementukan, Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnaisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan. Pengertiannya, agar “berita yang merupakan karya jurnalistik dan dihargai kepemilikikannya secara adil dan transparan”. Apa maksudnya? Bagaimana menentukan “kepemilikanya secara adil?” Siapa yang menentukan adil? Bagaimana hubungannya dengan hak cipta, UU Pers dan bidang keperdataan lainnya?

Padahal, lanjut Wina, kewajiban perusahaan platform digital itu tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan UU mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital; memberikan upaya terbaik untuk membantu memperioritaskan fasalitasi dan komersiaslisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers serta memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform  digital; melaksanakan pelatihan dan profram yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab; Memberikan upaya terbaik dalam mendisain  algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan dan peraturan perudangan-undangan dan bekerjasama dengan perusahaan pers.

Pertanyaannya, dimana peranan perusahaan pers sendiri terhadap kerja wartawan dan peningkatkan kulitas beritaya?

 

Bukankah semua berita yang keluar dari perusahaan pers harusnya sudah berkualitas, taat KEJ dan layak tayang/siar dan bukan ditentukan oleh perusahaan platform digital?

Kenapa yang sudah lolos dari perusahaan pers harus “diseleksi” lagi oleh perusahaan platform digital?

Bagaimana dengan keterkaitan dengan penyelenggaraan Standar Kompetensi Wartawan dan penataan terhadap Kode Etik Jurnalistik?

Bagaimana menentukan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital?

Bukankah selama ini semua sudah bebas memakai layanan latform digital tanpa diskrimintatif?

Apakah layak perusahaan platform digital yang sebenarnya sama sekali tidak terkait dengan jurnalisme harus melaksanakan pelatihan dan program untuk jurnalistik berkualitas?

Bukankah ini kewajiban perusahaan pers, organisasi-organisasi perusaan pers dan Dewan Pers?

Bukankah algoritma harus diberlakukan secara sama dan terbuka untuk siapa saja?

Dikatakan Wina, kerjasama perusahaan platform digital dengan perusahaan Pers harus dituangkan dalam perjanjian. Ini berarti harus ada kebebasan dan kesetaraan  berkontrak dalam perjanjian. Tidak boleh ada yang memaksa. Boleh ada bentuk lain yang disepakati para pihak sesuai kebebasan berkontrak.

Kerjasama dalam perjanjian mengatur soal:

  1. lisensi berbayar;
  2. bagi hasil, merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian;
  3. berbagi data agregt pengguna berita, dan atau/
  4. bentuk lainnya yang disepakati.

Nilai keekonomian seperti apa dan untuk menguntungkan siapa? Tentu keenomian dari para pihak yang membuat perjanjian. Ini menyangkut kebebasan melakuan perjanjian. Harus ada kesetaraan antara para pihak. Juga berlaku asas reprositas. Asas timbal balik.

”Kalo gue harus membayar waktu mengambil punya loe, maka loe juga harus membayar yang loe ambil dari punya gue. Harus ada hitung-hitungan lebih banyak manfaaat atau mudaratnya.

Kalau para pihak tidak setuju, tiudak boleh ada pemaksaan. Perpres menjadi dapat tidak berguna sama sekali,” ujar Wina.

Terkait penyelesaian sengketa, ungkap Wina, Pasal 8 menyebutkan, jika terjadinya sengketa antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dapat mengajukan ke pengadilan umum, arbritase atau alternatif penyelesaian sengketa dan dilakukan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak disebut ada lembaga lain yang boleh mengatur atau menyelesaikan sengketa kasus perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Komite

Sementara soal komite, kata Wina, Pasal 9 menyebutkan, Komite yang melaksanakan tugasnya bersifat independen dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

“Tidak ada alasan mengapa Dewan Pers harus membentuk Komite. Tidak jelas logikanya. Pada tahap ini, nyata pemerintah sudah ikut campur dan menekan Dewan Pers untuk membentuk Komite. Padahal menurut UU Pers tidak ada tugas dan kewajiban Dewan Pers membentuk Komite. Dengan pasal ini Dewan pers sudah tidak independen lagi.

Dewan Pers hanya membentuk Komite, tetapi setelah itu tidak punya lagi kontrol dan pengendalian kepada komite. Komite melapornya ke menteri, bukan ke Dewan pers!!,” tegas Wina.

Tugas Komite pada Perpres ini, sebut Wina, memastikan terlaksanakan pasal 5 serta pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan  platform digital sebagaimana pasal 5. Komite ini juga bertugas memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers (sebagaimana dimaksud pasal 8) sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan

Menteri ditata lebih berkuasa ketimbang Dewan Pers atas Komite.

Sesuai Pasal 11, beber Wina, Komite mempunyai fungsi pemberiaan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasan. Ketentuan ini jelas menempatkan menteri sebagai pemegang kekuasaan lebih tinggi dari komite. Ini tepat sama ketika dalam UU pers yang lama, Dewan Pers memberikan rekomendasi kepada Menteri Penerangan.

“Ini sebuah kemunduran. Pers telah kehilangan indepdensinya.

Dengan kebebasan berkontrak antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers secara independen, komite sebenrnya sudah tidak dapat ikut campur lagi,” katanya.

Unsur pemerintahan dalam komite, sebut Wina, sesuai pasal 14 anggota Komite sebanyak-banyaknya 11 orang, terdiri dari 5 orang  dari unsur Dewan Pers, 5 orang dari unsur pakar dan seorang dari kementrian.

Walaupun hanya satu  unsur pemerintah,  unsur pakar ditunjuk oleh pemerintah. Maka dengan enam anggota kemungkinan ketua dari unsur kepentingan pemerintah. Dengan demikian ada enam orang yang mewakili kepentingan pemerintah.

“Tak syah lagi pemerintah sudah menguasai Komite. Mencampuri urusan pers. Ini kembali ke paradigma UU Pers lama dan melanggat UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya seraya menyampaikan, dana Komite bersumber dari:

  1. Organisasi pers;

b.Perusahaan pers;

  1. bantuan dari negara; dan/atau

d bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘Bagaimana Komite mau membantu perusahaan pers, kalau sumber dananya salah satunya malah dari perusahaan pers sendiri? Komite malah membebani perusahaan pers.Kalau sebagian besar dari negara lewat pemerintah maka pemerintahlah yang berkuasa mengatur Komite,” kata Wina.

Kehadiran Komite di tengah upaya pemerintah ini mengurangi lembaga atau organisasi yang tidak penting merupakan pemborosaan keuangan negara dan perusahaan pers. Secara Tidak Langsung Komite telah mengambil alih independen pers dalam mengatur dirinya sendiri. Jadi merupakan pengekangan terhadap kemerdekan pers.

“Publisher Rights ini lebih banyak merugikan perusahaan pers. Perusahaan platform digital melanggar UU Pers dan banyak landasan pembuatan yang tidak jelas serta tidak kokoh. Sebaiknya Perpres ini dicabut saja. Tak ada gunanya bagi kemjuan pers. Kalau pemerintah masih bersikukuh, diupayakan ada judial review (JR) ke Mahkamah Agung,” tegas Wina.(rls)

Sekda Pemkab Kukar Lepas Purna Tugas Kadis Koperasi dan UKM

April 30, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara H Sunggono bertindak selaku pembina apel pagi di lingkungan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kukar yang berada di jalan Danau Aji Kelurahan Melayu Tenggarong, Senin (29/4/2024).

Apel pagi sekaligus dirangkai acara halal bihalal dan pelepasan purna tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM H Tajuddin yang memasuki masa pensiun dengan masa kerja 38 tahun 2 bulan, dengan pangkat Pembina Utama Madya /IV d terhitung mulai Tgl 1 Mei 2024 .

Bupati Kukar dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Sunggono mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan memasuki masa pensiun. Semua ASN akan mengalami hal tersebut, namun sebelum pensiun, apakah telah melakukan hal yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai ASN yang tentu saja pada organisasi perangkat daerah dimana ASN tersebut bertugas.

“Secara pribadi dan atas pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada H Tajuddin beserta ibu, atas segala prestasi dan capaian serta kinerja beliau terhadap Pemerintah Kutai Kartanegara,” ujarnya.

H Sunggono melanjutkan, Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas Koperasi dan UKM dituntut untuk melaksanakan pelayanan publik dalam rangka menciptakan koperasi berkualitas dan UKM yang naik kelas.

Hal tersebut tidak akan terwujud jika ASN yang ada pada Dinas Koperasi dan UKM tidak memahami tugas dan memiliki kompetensi serta dedikasi yang tinggi untuk melaksanakan tugas sebagaimana rencana strategis perangkat daerah, rencana kerja pemerintah kabupaten serta ketentuan lainnya terkait pembangunan dan juga kepegawaian. Pemahaman target dan sasaran dengan memperhatikan indikator capaian kinerja yang berkorelasi signifikan terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Diakhir sambutannya Edi Damansyah berpesan kepada ASN yang ada pada Dinas Koperasi dan UKM yaitu, pertama dan yang paling mendasar yaitu lakukan dan sesuaikan mindset atau pola pikir sebagai ASN. Hal ini dapat dilakukan dengan merubah budaya kerja yang selama ini belum sesuai dengan ketentuan dan keadaan bahwa zaman atau era sudah tidak seperti dulu lagi. Kedua, terapkan core value ASN berakhlak dengan eviden atau pembuktian yang tidak dibuat atau asal disajikan saja. Namun, melalui perencanaan yang baik dan menjadi rencana aksi sesuai dengan apa yang menjadi permasalahan untuk dilakukan perbaikan.

Ketiga, ciptakan dan/atau mutakhirkan data. Hal ini sangat penting, karena semua perencanaan yang menghasilkan program, kegiatan dan sub kegiatan berawal dari data yang valid.

“Data ini dihasilkan melalui kinerja yang sesuai dengan indikator data sehingga tidak ada lagi data tidak lengkap apalagi kesalahan data. Dan yang keempat tingkatkan kompetensi dan hadirkan inovasi,” demikian kata Sunggono. (kk03).

Asisten III Pemkab Kukar Ikuti Rakor Akselerasi Pengembangan Kompetensi SDM

April 30, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Dafip Haryanto ikuti Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, dengan Tema “Akselerasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Mewujudkan Smart ASN Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”, Senin (29/04/24) di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan.

Acara dibuka Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik di dampingi oleh Kepala BKPSDM Kaltim Nina Dewi dan Muhammad Taufiq Plt Kepala LAN RI selaku Narasumber dengan materi Tranformasi pengembangan kompetensi ASN dalam mendukung percepatan Implementasi UU 20 Tahun 2023.

Untuk sesi ke dua dilanjutkan oleh narasumber dari BKPSDM Kemendagri Gunawan, yang merupakan Widyaiswara ahli utama dengan materi Kebijakan pengembangan kompetensi ASN di Pemerintahan Daerah, dilanjutkan dengan narasumber dari Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri yaitu Ni Putu Myari Artha Analisis Keuangan Pusat dan Daerah dengan materi Kebijakan Pendapatan Daerah dan pengembangan Kompetensi ASN.

Saat ditemui usai acara Dafip Haryanto mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan kegiatan rapat koordinasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se Kalimantan Timur terkait dengan akselerasi peningkatan kompetensi SDM dan rangka mencapai smart ASN tahun 2045.

Pada kesempatan ini juga hadir beberapa narasumber untuk duduk bersama-sama melihat kebijakan pemerintah pusat terhadap akselerasi peningkatan kompetensi SDM ASN.

Menurutnya pertemuan ini diharapkan kedepannya akan terjadi pola penyederhanaan dan juga digitalisasi pengembangan kompetensi bagi ASN.

“Hal itu yang sebenarnya patut didorong di pemerintah provinsi dan juga Kabupaten/kota dan harus ada semacam pilot project untuk memetakan kompetensi ASN yang ada di perangkat daerah,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan bahwa harapan besar dari PJ Gubernur adalah untuk mendorong BPSDM Kaltim untuk berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten/kota dengan bersama-sama mewujudkan pemetaan ASN dengan melakukan kompetensi SDM menjadi SDM yang unggul bagi mencapai visi dan misi dari pemerintah Republik Indonesia.

Menurut Dafip, BKPSDM Kukar sudah mulai melakukan pemetaan dan saat ini tinggal melakukan sinergi dan juga mendorong pemetaan tersebut untuk mewujudkan pencapaian dan fokus kinerja ASN dalam rangka mewujudkan akselerasi dari kompetensi ASN.(kk08)

BUMDes Loh Sumber Akan Buka Unit Penyediaan Spare Part

April 30, 2024 by  
Filed under Kutai Kartanegara

KUKAR – Sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa, Pemerintah Desa Loh Sumber bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bakal membuka unit baru di tahun 2024 ini. Unit usaha baru tersebut yaitu penyediaan kelengkapan spare part kendaraan.

Berdasarkan hasil penelusuran desa yang terletak di Kecamatan Loa Kulu itu, ditemukan banyak usaha perbengkelan motor. Permasalahan yang didapatkan yakni mereka masih mengambil spare part dari luar Loa Kulu.

“Spare part yang diperoleh itu dari Tenggarong, Samarinda hingga Balikpapan, jadi kami mengambil peluang ini,” kata Kades Loh Sumber, Sukirno.

Dikatakan Sukirno, peluang usaha itu sama halnya ketika mendirikan BUMDes Sumber Purnama yang bergerak di bidang pertanian. Ketika itu, lahan pertanian Desa Loh Sumber sudah menipis dan tidak lagi produktif. 

Melalui BUMDes memberikan fasilitas berupa pembinaan dan pemberdayaan para petani sekaligus memberikan solusi yang kerap dihadapi para petani. Dengan mekanisme kerjasama Kelompok Tani (Poktan), BUMDes membiayai petani dari mulai pengolahan hingga pasca panen.

“Jadi kami mengambil peluang itu, Karena di wilayah Loa Kulu banyak pertanian,” ujarnya.

Program BUMDes Sumber Purnama yang berjalan sejak 2 tahun lalu itu tak hanya membina petani di Loh Sumber. Tapi sudah bekerjasama dengan Gapoktan Desa Sungai Payang, Bukit Biru, Bendang Raya, Lapak Lambur, hingga Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana.(ADV/Diskominfo Kukar) 

Bingkisan Kebahagiaan PLN untuk Warga Kalsel yang Membutuhkan

April 30, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Penyerahan bantuan program Benderang Berkah Ramadan 1445 H secara simbolik dilakukan kepada Masyarakat Dhuafa di Desa Kemuning Kota Banjarbaru.

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur (UIP3B) Kalimantan melalui Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN UIP3B Kalimantan kembali menyalurkan bantuan pada program Benderang Berkah Ramadan 1445 H. Bantuan yang diberikan berupa 200 Paket Bingkisan Ramadan yang disalurkan kepada Masyarakat Dhuafa di beberapa lokasi tersebar di sekitar Banjarbaru, Batulicin, Barabai dan Banjarmasin (04/04/2024).

General Manager PLN UIP3B Kalimantan Abdul Salam Nganro mengungkapkan rasa syukurnya di bulan yang penuh keberkahan ini, melalui kegiatan berbagi dan menebar kebahagiaan kepada masyarakat dhuafa yang membutuhkan.

“Alhamdulillah di bulan yang suci ini, kami PLN UIP3B Kalimantan bersama YBM PLN UIP3B Kalimantan kembali dapat berbagi rezeki berupa bingkisan Ramadan. Semoga dapat bermanfaat dan membawa keberkahan untuk kita semua,” ungkap Salam.

Salam menerangkan bahwa melalui momen ini, bingkisan disampaikan sebagai bentuk dukungan dan aksi solidaritas seluruh pegawai PLN untuk membantu mereka menghadapi segala tantangan di tengah keterbatasan yang mereka hadapi. Sekali lagi, Salam mengingatkan betapa pentingnya arti kebahagiaan bagi sesama.

“Semoga bingkisan ini dapat menjadi cahaya di tengah kegelapan, memberikan harapan dan kebahagiaan kepada mereka di saat-saat yang penuh berkah ini. Dalam semangat kebersamaan ini, kami bermaksud untuk menghadirkan sedikit keceriaan dan harapan di hati rekan-rekan penerima bantuan,” pungkas Salam.

Penyerahan Bantuan kepada Ibu Aminah, Warga Batulicin dalam Program Benderang Berkah Ramadan 1445 H.

Lebih lanjut, Manager Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Banjarbaru Akhmad Fauzan menyampaikan bahwa bantuan yang disampaikan di beberapa lokasi tersebar ini secara simbolik diserahkan di Desa Kemuning Kota Banjarbaru.

“Tidak hanya di Desa Kemuning, bantuan ini juga menjangkau hingga Batulicin, Barabai dan Banjarmasin. Insya Allah program YBM ini konsisten kami laksanakan dan mohon doanya agar seluruh Insan PLN dan juga perusahaan diberi kemudahan dalam misinya menjaga listrik di Nusantara,” tutur Fauzan.

Indra salah satu warga mengungkapkan rasa syukurnya dapat menerima bantuan paket sembako dari PLN. Menurutnya, bantuan ini tidak hanya sekedar bingkisan yang bernilai materi, namun juga merupakan sentuhan perhatian dari rekan-rekan PLN yang peduli.

“Bingkisan dari PLN bak kejutan bagi kami di bulan yang penuh berkah. Kami diberikan suntikan semangat dan harapan untuk menyambut lebaran nanti, terima kasih PLN sudah berbagi kebahagiaan dan hadir bersama kami,” ungkapnya.

Program YBM PLN UIP3B Kalimantan Berbagi Kebahagiaan ini tak hanya akan dilaksanakan di bulan suci Ramadan saja, namun akan berlanjut dengan program-program lainnya seperti Pengadaan Sumur Bor Masyarakat Dhuafa, Program Muliakan Pedagang Kecil serta Bantuan untuk Guru Ngaji dan Marbot. Ini merupakan komitmen PLN untuk senantiasa hadir hingga ke pelosok negeri. (**)

« Previous PageNext Page »