ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kepala Bidang Minerba ESDM Kaltim Tanggapi Perizinan Pertamisi

September 17, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Achmad Prannata

SAMARINDA – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Achmad Prannata, memberikan tanggapan resmi terkait izin usaha Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) yang belum keluar.

Beberapa kategori PKKPR, yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021, termasuk penerbitan otomatis jika syarat-syarat tertentu terpenuhi. PKKPR harus ditandatangani pemerintah kabupaten, dan ESDM Kaltim hanya berperan untuk mengklarifikasi kebenaran dokumen tersebut.

“Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 menyebutkan, apabila PKKPR tidak sesuai prosedur, maka dokumen tersebut batal demi hukum,” tambahnya, Selasa (17/9/2024).

Dirinya juga mengungkapkan, Kementerian ESDM telah menerima surat dari Pertamisi dan merespons dengan rencana pembuatan peraturan menteri yang memperjelas persyaratan PKKPR.

“Ada tiga jenis PKKPR: yang diterbitkan otomatis sesuai Pasal 181, yang dinilai melalui forum tata ruang kabupaten, dan yang sudah memiliki RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Kami saat ini sedang memproses klarifikasi PKKPR dari kabupaten. Jika sudah sesuai, kami akan melanjutkan proses izinnya.”

Ia menekankan, pemerintah provinsi tidak menghambat proses perizinan pelaku usaha.

“Jika persyaratan mereka tidak lengkap atau tidak sesuai aturan, tentu akan kami kembalikan. Namun, jika semua persyaratan sudah terpenuhi, kami akan melanjutkan proses sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga saat ini, enam perusahaan telah lolos verifikasi dari 300 perusahaan yang mengajukan izin sejak 2022.

Terkait isu yang beredar akan ada investor asing yang terlibat, dirinya menegaskan, pemerintah bersikap netral dalam memproses perizinan usaha.

“Saya tidak memihak siapapun, baik pelaku usaha dari luar Kalimantan maupun lokal. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan hukum. Kami tidak melihat latar belakang, hanya memastikan bahwa semua pelaku usaha memenuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dia juga membantah tudingan bahwa pihaknya memihak investor asing dan menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan diproses tanpa diskriminasi. “Ketika persyaratan sudah lengkap, ayo lanjut,” tutupnya. (yud)

Pemkam Talisayan Bekuk Bhayangkara

September 17, 2024 by  
Filed under Sepakbola

Foto bersama Pemkam Talisayan dan Bhayangkara Talisayan

TALISAYAN – Turnamen sepakbola  Nelayan Cup, peringati Hari Jadi ke 130 Kampung Talisayan  tahun  dibuka Selasa (17/9/24) kemarin sore

Pembukaan Nelayan Cup ini ditandai partai eksebisi pertemukan tim sepakbola Pemerintah Kampung (Pemkam) Talisayan versus Bhayangkara Talisayan. Tampil di awal babak pertama,  Pemkam yang menurunkan pemain andalannya, Ali Wardana, Adit, Edy Subur alias Ubuy,  Ma’ruf, Achmad Supandi, Naldi,  Adit, Teddy dan lainnya  peragakan permainan cepat. Pemain Bhayangkara Talisayan telah mengantisipasi dengan baik. Serangan demi serangan lawan, sukses dipatahkan Supri, Syaiful , Andi Gunawan, Bayu, Apri, Rion dan  pemain Bhayangkara Talisayan lainnya.

Tim Puma

Sebelum turun minum babak pertama, kedua tim bermain 1-1. Di babak kedua  Pemkam Talisayan menambah 2 gol lewat Ma’ruf dan Adi Saputra. Sementara Bhayangkara Talisayan perkecil ketertinggalannya lewat Andi Gunawan dan skor menjadi 3-2 untuk Pemkam Talisayan.

Tim Tuan Muda

Di partai kedua pertandingan. Puma dan Tuan Muda, Eka Sapta. Puma yang mendominasi jalanannya pertandingan,  langsung mengurung pertahanan Tuan Muda. Beberapa peluang Stenly, Sudirman, Ilham, Supe dan lainnya , belum juga berhasil menjebol gawang yang dikapteni Malik ini.  Situasi itu membuat Tuan Muda tampi bertahan , dan sesekali nengandalkan serangan balik. Baik di babak pertama maupun kedua, pertandingan yang dipimpin Yudha Timor ini berakhir sama kuat, dan harus dilanjutkan tendangan adu pinalti. Tuan Muda lebih beruntung, karena dari 5 penendang pinaltinya, 4 pemain sukses laksanakan tugas dengan baik. Sedangkan Puma, dari 5 pemainnya, hanya 3 pemain yang berhasil menyarangkan bola, sisanya gagal menjadi gol.  Skor 4-3 untuk kemenangan Tuan Muda, Eka Sapta.

“Terimakasih kami kepada nelayan dan sponsor lainnya hingga turnamén bola ini dapat kita laksanakan,” kata Kepala Kampung, Ali Wardana kepada média ini. (yoi)

Dishub Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2024

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Insan perhubungan di Kalimantan Timur berkumpul memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda, jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Selasa (17/9/2024).

Upacara dipimpin Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian, dan Kesejahteraan, Arif Murdiyanto, Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di sektor perhubungan untuk memastikan keamanan dan efisiensi transportasi di tengah tantangan global saat ini.

“Kita harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi terbaru guna meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat. Sektor perhubungan adalah urat nadi perekonomian yang harus dijaga agar selalu beroperasi dengan baik,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Ibu Hj. Lisa Hasliana, turut hadir dalam acara tersebut, didampingi oleh para staf eselon III, IV, serta personel lain yang berpartisipasi sebagai petugas dan peserta upacara.

Kehadirannya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor perhubungan yang andal dan berdaya saing.

Upacara ini menjadi momen penting bagi para pelaku perhubungan untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab mereka dalam membangun sistem transportasi di Kaltim. (yud)

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Sudah Dapat Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi

SAMARINDA – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi, membeberkan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal ini disampaikan Suardi usai gelaran Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda Selasa, (17/9/2024) siang.

Menurut Suardi, RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 14 Rancangan PKPU.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka RKDK pada bank umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” ujarnya.

Suardi mengemukakan bahwa RKDK yang dibuka tersebut harus atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.” katanya.

Adapun penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.

“Kemudian pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.

Suardi mengingatkan, dalam perjalanannnya terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam panjang jumlah karakter pada nama RKDK.

“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Dan karakternya tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” tungkasnya (*).

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pewmilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mercure Hotal Samarinda, Selasa (17/9/2024) pagi, dibuka Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Nampak Hadir dalam kegiatan ini yakni, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang perencanaan data dan informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, Komisioner Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, Komisioner KPU Se Kabupaten/Kota se Kaltim. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik sebagai narahubung kegiatan.

Idham mengatakan kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” ujar Idham.

Menurut Idham dasar hukum pelaksanaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Dalam Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Sumber Dana Kampanye Pemilihan tersebut bersumber atas dua hal yakni Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan Pasangan Calon Perseorangan. Untuk Pasangan Dana Kampanye dapat bersumber dari: (a) Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) Sumbangan pasangan calon; dan/atau, (c) Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Sementara Dana Kampanye dapat bersumber dari Sumbangan pasangan calon; dan/atau Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta,” sebutnya.

Adapun Partai Politik Peserta Pemilu yang disebutkan tersebut yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon (Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU). (*)

Next Page »