Sistem Aplikasi Pengadilan Agama Samarinda Dikeluhkan

September 19, 2024 by  
Filed under Serba-Serbi

SAMARINDA – Sistem Aplikasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Samarinda, jalan Juanda, dinilai masih sering mengalami kendala. Terbukti kerap terjadi laporan ganda namun tidak terbaca sistem.

Keluhan datang dari (YA) 32 tahun, dirinya  melapor ke Pengadilan Agama untuk menggugat mantan istrinya (cerai ghoib). Sejak awal Maret 2024 proses tetap berjalan seperti biasa sampai ketuk palu majelis hakim di bulan September 2024. Ketika ia ingin mengambil akta cerai, ada kejanggalan pada nomor perkara dan alamat yang berbeda.

Setelah ditelusuri, ternyata mantan istrinya juga melakukan gugatan ke pengadilan agama di bulan April 2024 dengan menggunakan kuasa hukum. Anehnya (YA) tetap menjalankan sidang sampai bulan September, sedangkan gugatan mantan istri sudah disetujui majelis hakim dan akta cerai sudah keluar tanggal 6 juni 2024.

Ia juga menyebut alamat di akta cerai tidak sesuai dengan alamat tinggalnya.   Ya menilai ada tindak pidana oleh penguasa hukum mantan istrinya karena memanipulasi data agar pekara di pengadilan cepat ketuk palu. Selain itu dirinya juga tidak mengenali dua orang saksi yang ditunjuk mantan istrinya yang sejatinya mengetahui duduk permasalahan pekara.

Salah satu pengacara di daerah ini kepada media ini mengaku kerap kali melakukan hal serupa di Pengadilan Agama karena mempunyai banyak “orang dalam” sehingga urusan di dalam agak sedikit mulus.

Sementara Kuasa hukum penggugat yang dihubungi media ini tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat whatsapp untuk melakukan konfirmasi.

Saat dikonfirmasi, pihak Pengadilan Agama mengelak jika ada permainan di persidangan,

“Kami menjalankan sidang sesuai berkas dan hukum yang ada,” ujar Rizal Panitera Pengadilan Agama.

Dirinya juga membenarkan adanya sistem yang tidak langsung terbaca jika ada data ganda yang masuk. Ia juga mengakui ada kelalaian terhadap sistem aplikasinya.

“Kami mohon maaf, memang sistem ini kesalahan dari kami, seharusnya ada update sistem mengenai ini,” kata Rizal.

Menurutnya kejadian seperti ini tidak akan terjadi jika sistem operasional pengadilan agama baik. Ia berharap ada perbaikan sistem pengadilan agama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (yud)

Laporan Dana Kampanye Akan Diaudit

September 19, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi

SAMARINDA – Semua bentuk laporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU Kaltim maupun KPU masing-masing Kabupaten/Kota.

“KAP yang ditunjuk KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota nantinya, harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan staf yang memadai untuk memaksimalkan kualitas hasil audit yang nantinya dibutuhkan,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, dalam gelaran sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hotel Mercure Samarinda.

Dikatakan, KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan. Audit kepatuhan tersebut yakni berupa Audit kepatuhan dilaksanakan dengan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000.

“Outputnya nanti berupa opini yang termuat dalam hasil audit Laporan Asurans Independen (LAI), apakah patuh atau tidak patuh,” sebutnya.

Suardi juga menjelaskan, hasil audit laporan Dana Kampanye Paslon nantinya akan diumumkan KPU Kaltim bersama dengan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk.

“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK); Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK); dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), Semua hasilnya itu nanti yang akan kami sampaikan paling lambat 3 hari setelah kami (KPU) terima,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak diterimanya LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU Kabupaten/Kota.

“Mengingat akan hal itu Paslon kami minta untuk wajib membantu Auditor dari KAP dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu,” kata Suardi.

Selain itu Paslon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP mendapatkan informasi tentang pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Auditor juga akan; melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang serta meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; serta memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit. (*)

KPU Kaltim Gelar Bintek Minimalkan Pelanggaran Pilkada Serentak

September 19, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA -Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih menyampaikan, KPU Kaltim berupaya memberikan pemahaman  penanganan pelanggaran kode etik dan penanganan sengketa pada pemilihan serentak. Pemahaman ini nantinya bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada mendatang, dengan meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.

“Kode etik itu, harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang di ambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” kata Ramaon Dearnov Saragih saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, bersama KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk.

Dikatakan Ramaon, terdapat beberapa asas yang wajib digunakan penyelenggara Pilkada antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan Aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” kata Ramaon kepada 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang, dan  dihadiri  perwaklilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang.

Selain di Kota Bontang  KPU Kaltim telah melaksanakan hal serupa di sejumlah wilayah seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda.

“Sedangkan wilayah lainnya akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang,”  tutur Ramaon.

Kepada media ini,  Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah menjelaskan kegiatan ini bertujuan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024 terutama di Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik selaku penyelenggara.

“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan, para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ucapnya.

Hamzah juga menerangkan bahwa dari ketiga narasumber tersebut, berbeda materi yang di sampaikan.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik, dari Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada, dan dari Kejari Bontang terkait dengan potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” urainya. (**)

Perumdam Kuras Kanal Intake di Intake Padaelo Samarinda Seberang

September 19, 2024 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda akan melakukan pengurasan Kanal Intake di Intake Padaelo Samarinda Seberang Jumat  (20/9/2024).

Pengurasan ini merupakan jadwal rutin yang dilakukan setiap tiga bulanuntuk menjaga kualitas air hingga sampai kepada pelanggan . Pengurasan dijadwalkan mulai pukul 08.00 WITA pagi hingga sore hari.

“Pengurasan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas air yang nanti disalurkan ke masyarakat,” kata Asisten Manajer dan Humas Perumdam Tirta Kencana Samarinda Sendya Ibanez.

Daerah yang terdampak yaitu Jalan Sultam Hasanuddin, Jalan Bung Tomo, Jlan P. Bendahara, Jalan Hos Cokraminoto, Jalan KH. Harun Nafsi, JalanMangkupalas dan sekitarnya, Perum Keledang Mas Baru, Perum UKA.

Perumdam Tirta Kencana meminta maaf dan mengimbau masyarakat yang berada di wilayah tersebut untuk mempersiapkan penampungan air sebelum proses pengurasan dilakukan. (**)

Koordinasi FSVA untuk Penguatan Ketahanan Pangan di Kaltim

September 19, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Tim FSVA (Food Security and Vulnerability Analysis) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Oryza Sativa, Kantor Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Kaltim, Rabu (18/9/24).

Sekretaris Pangan TPH, Rini Susilawati mewakili Kepala Dinas Pangan TPH Kaltim saat membuka rapat koordinasi menyampaikan, rapat bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergitas antar anggota Tim FSVA dalam merancang dan mengembangkan metode pengambilan data.

Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan ketahanan pangan di Kalimantan Timur.

“Melalui kolaborasi yang lebih erat, kami berharap dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung ketahanan pangan di kaltim,” ungkapnya

Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan, Amaylia Dina, serta  perwakilan Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik, Bappeda, dan Dinas Kesehatan.  (yud)

« Previous PageNext Page »

  • vb