Dishub Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2024

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Insan perhubungan di Kalimantan Timur berkumpul memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Samarinda, jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Selasa (17/9/2024).

Upacara dipimpin Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian, dan Kesejahteraan, Arif Murdiyanto, Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di sektor perhubungan untuk memastikan keamanan dan efisiensi transportasi di tengah tantangan global saat ini.

“Kita harus terus berinovasi dan beradaptasi dengan teknologi terbaru guna meningkatkan pelayanan transportasi bagi masyarakat. Sektor perhubungan adalah urat nadi perekonomian yang harus dijaga agar selalu beroperasi dengan baik,” ujarnya.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Ibu Hj. Lisa Hasliana, turut hadir dalam acara tersebut, didampingi oleh para staf eselon III, IV, serta personel lain yang berpartisipasi sebagai petugas dan peserta upacara.

Kehadirannya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung sektor perhubungan yang andal dan berdaya saing.

Upacara ini menjadi momen penting bagi para pelaku perhubungan untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab mereka dalam membangun sistem transportasi di Kaltim. (yud)

Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur  Sudah Dapat Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi

SAMARINDA – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Suardi, membeberkan, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim sudah dapat membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Hal ini disampaikan Suardi usai gelaran Bimbingan Teknis terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye di Hotel Mercure Samarinda Selasa, (17/9/2024) siang.

Menurut Suardi, RKDK merupakan rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11, 12 dan 14 Rancangan PKPU.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan wajib membuka RKDK pada bank umum yang dapat berupa tabungan maupun giro,” ujarnya.

Suardi mengemukakan bahwa RKDK yang dibuka tersebut harus atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon.

“RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.” katanya.

Adapun penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.

“Kemudian pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon serta pasangan calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum,” lanjut Suardi.

Suardi mengingatkan, dalam perjalanannnya terdapat sejumlah ketentuan yang berlaku dalam panjang jumlah karakter pada nama RKDK.

“Maksimal 40 karakter termasuk spasi. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan sesuai dengan kebijakan bank umum yang dituju. Dan karakternya tidak boleh mengandung simbol, termasuk mencantumkan gelar atau jabatan,” tungkasnya (*).

Keluarga Besar DPKH Kaltim Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

September 17, 2024 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA – Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, keluarga besar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar acara Maulid Nabi yang berlangsung di Musholla Al-Baqarah, kantor DPKH, yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Selasa (17/9/2024).

Acara ini dihadiri seluruh pegawai DPKH dan mengundang dua tokoh agama untuk mengisi kegiatan. Ustadz Muhammad Aulia Rachman Qori pembaca Al-Qur’an dan Ustadz Mohammad Nizar Hasan yang  memberikan tausiah, mengajak para jama’ah untuk meneladani sifat-sifat mulia Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala DPKH Kaltim menyampaikan, acara ini tidak hanya menjadi momen untuk memperingati kelahiran Rasulullah, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi di antara keluarga besar DPKH serta meningkatkan nilai-nilai spiritual di lingkungan kerja.

“Melalui peringatan Maulid Nabi, kami berharap dapat terus menjaga semangat kebersamaan dan meningkatkan kualitas ibadah dalam kehidupan sehari-hari, baik di tempat kerja maupun di masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh khidmat, diakhiri dengan doa bersama dan ramah tamah antara seluruh peserta acara. (yud)

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pewmilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mercure Hotal Samarinda, Selasa (17/9/2024) pagi, dibuka Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Nampak Hadir dalam kegiatan ini yakni, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi, Komisioner Bidang perencanaan data dan informasi KPU Kaltim Iffa Rosita, Komisioner Divisi sosialisasi pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia KPU Kaltim, Abdul Qoyim Rasyid, Komisioner KPU Se Kabupaten/Kota se Kaltim. Kegiatan tersebut juga menghadirkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik sebagai narahubung kegiatan.

Idham mengatakan kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” ujar Idham.

Menurut Idham dasar hukum pelaksanaan kegiatan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Dalam Pasal 74 UU 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Sumber Dana Kampanye Pemilihan tersebut bersumber atas dua hal yakni Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, dan Pasangan Calon Perseorangan. Untuk Pasangan Dana Kampanye dapat bersumber dari: (a) Sumbangan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, (b) Sumbangan pasangan calon; dan/atau, (c) Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Sementara Dana Kampanye dapat bersumber dari Sumbangan pasangan calon; dan/atau Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta,” sebutnya.

Adapun Partai Politik Peserta Pemilu yang disebutkan tersebut yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon (Pasal 6 ayat (7) Rancangan PKPU). (*)

Batasan Dana Kampanye Ditetapkan KPU

September 17, 2024 by  
Filed under Kalimantan Timur

SAMARINDA – Batasan dana kampanye pemilihan ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan/luas wilayah, dan standar biaya daerah. Demikian yang disebutkan Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik saat didirnya didaulat sebai narahubung kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pewmilihan Serentak tahun 2024 yang partisipatif, terbuka, berakuntabilitas publikdengan KPU Kabupaten/Kota Se Kaltim yang dilehat di Mercure Hotel Samarinda, Selasa (17/9/2024).

Menurutnya dalam Pasal 74 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 menyebutkan Dalam menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan: Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung; dan/atau pihak terkait lainnya sebagai berikut: Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, pewarta; dan/atau pemantau terdaftar.

Dikatakan, pasal 18 Rancangan PKPU juga menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi.

Dijelaskan, harus diperhatikan bahwa dana kampanye yang bersumber dari pasangan calon harus berasal dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan. Sementara, dana kampanye yang diperoleh dari sumbangan partai politik dan atau gabunngan partai yang mengusulkan pasangan calon berasal dari keuangan partai politik dan/atau cabungan partai politik yang mengusulkan.

“Untuk pasangan calon perseorangan dana kampanye yang bersumber dari harta kekayaan pribadi yang bersangkutan,” lanjut Idham menjelaskan.

Adapun pendanaan kampanye oleh negara itubersifat pada kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota  selain didanai oleh  pasangan calon bersangkutan serta pihak lain juga dapat didanai anggaran pendapatan dan belanja daerah. Dana tersebut meliputi kampanye pemilu yang dilakukan melalui: debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, Iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

“Semua yang saya sebeutkan itu dapat difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” beber Idham. (*)

« Previous PageNext Page »

  • vb