KPU Akan Jadwalkan Debat Pilkada Kaltim
September 28, 2024 by admin
Filed under Kalimantan Timur

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid
SAMARINDA – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, mengumumkan debat Pilkada Kaltim 2024 akan segera dijadwalkan.
Menurutnya KPU Kaltim hingga saat ini merencanakan debat tersebut dilaksanakan sebanyak tiga kali. Debat akan dilakukan dua sesi di luar daerah Kaltim dan satu sesi di Kaltim. Debat tersebut nantinya akan menjadi momentum penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada Masyarakat sebagai calon pemilihnya.
“Waktu dan kepastian jumlah debatnya akan kami bahas dalam Rapat pleno mendatang,” ujar Qayyim.
Dijelaskan, materi debat akan mencakup sejumlah isu krusial seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, penyelesaian persoalan daerah, serta upaya menyerasikan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mengundang partisipan dari berbagai kalangan, sehingga debat dapat berlangsung secara terbuka dan inklusif.
“Kami juga rencannya akan ikut memberikan akses bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dalam debat ini,” tambah Qayyim. (*)
KDOD LAN Hasilkan Alumni PKN Tingkat II
September 28, 2024 by admin
Filed under Kalimantan Timur
SAMARINDA– Pusat Pelatihan dan Pengembangan (PUSLATBANG) Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah (KDOD) Lembaga Administrasi Negara (LAN), kemarin telah meluluskan 58 peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II. Pelepasan peserta berlangsung di Auditorium PUSLATBANG LAN Samarinda (26/9). Kegiatan pelatihan berlangsung selama 4 bulan 20 hari, yaitu mulai tanggal 6 Mei sampai dengan 26 September 2024. Sistem pelatihan berlangsung dengan sistem blanded, yaitu asecara tatap muka (klasikal) dan secara daring (online).
Kepala Puslatbang KDOD LAN Samarinda, Muhammad Aswad menyampaikan, dari 58 peserta PKN Tingkat II, Angkatan IX dinyatakan lulus semua. Peserta pria sebanyak 49 orang. Sedangkan wanita sebanyak 9 orang. Dari 58 peserta tersebut, sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dan 42 peserta dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan.
Disampaikan Muhammad Aswad, tema PKN Tingkat II adalah ”Transformasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan dalam Rangka Percepatan Pengentasan Kemiskinan”. Tema tersebut dibagi lagi menjadi 4 sub tema, yaitu : (1) Strategi Kebijakan Percepatan Hilirisasi Sektor Perekebunan dan Komoditas Unggulan; (2) Strategi Kebijakan Pengembangan Industri Hasil Pertanian dan Peternakan untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional; (3) Strategi Kebijakan Pemanfaatan dan Konservasi Sumber Daya Laut yang Berkelanjutan; dan (4) Strategi Kebijakan untuk Percepatan Pembangunan Pariwisata yang Berkelanjutan.
”Ada tiga produk pembelajaran Proyek Perubahan yang dibuat peserta PKN Tingkat II, yaitu Seminar Rancangan dan Implementasi Proyek Perubahan, Policy Brief dan Mini Expo Proyek Perubahan,” pungkas Muhammad Aswad.
Hadir pada Upacara Pelepasan PKN Tingkat II Angkatan IX, Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, drh. Arief Murdiyanto mewakili Pj. Gubernur Kaltim, sekaligus memberikan sambutan. Hadir pula Pjs. Walikota Bontang, Munawwar beserta Sekda Bontang, Aji Erlynawati serta sejumlah undangan.

Dari kiri ke kanan berurutan juara 1, 2 dan 3, yang tengah (no 4), pejabat dari Puslatbang KDOD LAN Samarinda, yg menyerahkan piagam penilaian mini expo. Nomor 5, 6, dan 7 juara harapan 1, 2, dan 3.
Kegiatan Upacara Pelepasan PKN Tingkat II oleh Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Tri Widodo, mewakili Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara. Tri Widodo, dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh peserta PKN Tingkat II agar mampu bertransformasi melakukan perubahan dan inovasi. ”Pemimpin bukan hanya mengandalkan pekerjaan orang lain dan mengklaim itu pekerjaan saya. Jadilah pemimpin perubahan, pemimpin strategis dan pemimpin kolaboratif”, tegas Tri Widodo.
STri Widodo juga pengumuman peserta yang masuk katagori terbaik lima besar, secara berurutan, yaitu peringkat pertama Fahmi Prima Laksana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kaltim; Peringkat kedua, Irhamsyah, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim; Peringkat Ketiga, Joko Istanto, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Kaltim; Peringkat Keempat, Yudianto Rihartono, Kepala Bappeda dan Litbang Pemkab Kutai Barat; dan peringkat Kelima, Syahruddin, Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bontang. (MJE)
HUT Kota Tenggarong ke 242 Diisi Ziarah Makam Aji Imbut
September 28, 2024 by admin
Filed under Kutai Kartanegara
TENGGARONG – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tenggarong ke-242, ditandai dengan ziarah makam Aji Imbut atau Aji Muhammad Muslihuddin alias Meruhum Aji Kembang Mawar yang merupakan Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura ke-15 pendiri Kota Raja Tenggarong pada 28 September 1782 silam, Sabtu (28/9) pagi di kompleks pemakaman Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura sebelah Museum Mulawarman Tenggarong.
Sebelum ziarah, acara diawali dengan pembacaan riwayat singkat berdirinya Kota Raja oleh Camat Tenggarong Sukono, dilanjutkan sambutan Sultan Kutai Kartanegara ing Martadipura ke-21 Aji Muhammad Arifin yang diwakili Muhammad Hazly gelar Pangeran satya Yaksa serta sambutan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Bambang Arwanto.
Usai memanjatkan do`a, Pjs Kukar Bambang Arwanto didampingi kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Forkopimda dan pejabat Pemkab Kukar membuka kain penutup lukisan Aji Imbut. Dilanjutkan ziarah dan peletakan Bunga Lompo (karangan bunga berbentuk persegi panjang yang terbuat dari anyaman pandan yang dihiasi beraneka bunga). Diatas pusara Aji Imbut oleh Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto, di dampingi Forkopimda Kukar dan kerabat Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.
Bambang Arwanto, mengingatkan bahwa beberapa waktu ke depan pelaksanaan Pilkada serentak, yang agenda utamanya memilih Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikot. Karena itu, sangat penting bagi semua untuk memastikan agenda tersebut dapat berjalan secara demokratis, jujur, adil, dan bermartabat, serta dalam situasi dan kondisi yang kondusif, tertib, aman dan damai.
“Untuk itu marilah kita jadikan HUT Kota Tenggarong yang ke-242 kali ini kita jadikan momentum, untuk menunjukkan kepada para pendahulu kita pendiri kota ini, bahwa kita adalah salah satu generasi kebanggaan, generasi yang terus memperjuangkan segala cita-cita dan harapan mereka,” demikian pintanya. (kk05)
Tanggung Jawab Etis dan Moral Hakim Anwar Usman dalam Dinamika Posisi Wakil Presiden
Oleh : Nor Aprilia *)
Pendahuluan
Peran seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya bersinggungan dengan penegakan hukum, tetapi juga dengan norma, akhlak, etika, etiket, etos, moral, dan estetika keadilan. Dinamika posisi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam konteks isu pencalonan Wakil Presiden, menimbulkan diskusi mendalam terkait tanggung jawab etik dan profesionalisme hakim konstitusi. Mengingat pentingnya independensi hakim dalam menjaga konstitusi, diperlukan kajian yang lebih mendalam mengenai bagaimana seorang hakim, khususnya Anwar Usman, mempertahankan norma dan integritas di tengah posisi yang menempatkan dirinya dalam potensi konflik kepentingan.

Nor Aprilia
Etika Hakim dalam Menjaga Independensi
Sebagai penjaga konstitusi, *etika* seorang hakim harus dijaga dengan ketat agar tidak mengorbankan integritas lembaga. *Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)* secara tegas mengatur bahwa hakim MK harus menjaga independensinya dan tidak boleh terlibat dalam konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi netralitas mereka. Dalam konteks pencalonan Anwar Usman sebagai Wakil Presiden, penting untuk meninjau bagaimana keputusan tersebut dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap netralitas MK.
Jika seorang hakim, termasuk Anwar Usman, terlibat dalam politik praktis, maka ada potensi terjadi benturan antara *peran yudikatif* yang memerlukan netralitas penuh dan *peran politis* yang seringkali membutuhkan kompromi politik. Dalam kasus ini, norma etika mewajibkan seorang hakim untuk menjaga jarak dari kepentingan politik agar putusan yang mereka buat tidak dipengaruhi oleh dinamika politik yang sedang berlangsung.
Akhlak dan Moral Hakim dalam Menghadapi Konflik Kepentingan
*Akhlak* dan *moral* seorang hakim MK sangat penting dalam menavigasi isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan pribadi dan publik. Dalam hal Anwar Usman yang berpotensi menempati posisi Wakil Presiden, timbul pertanyaan apakah hal tersebut akan mengganggu proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan di MK. Prinsip moral dasar seorang hakim adalah menjaga keadilan dan kejujuran dalam setiap putusan. Oleh karena itu, keterlibatan dalam politik dapat dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip moral dan akhlak seorang hakim.
Untuk menjaga tanggung jawab moral, seorang hakim yang berada dalam situasi seperti ini harus mempertimbangkan *mengundurkan diri dari jabatannya* untuk menghindari dugaan adanya konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi kredibilitas Mahkamah Konstitusi.
Etos Kerja Hakim dan Integritas dalam Menghadapi Situasi Sensitif
Selain menjaga akhlak dan moral, seorang hakim juga harus memiliki *etos kerja* yang kuat, terutama dalam menghadapi situasi sensitif yang melibatkan kepentingan pribadi. *Etos kerja* ini mengharuskan seorang hakim untuk terus berpegang pada prinsip keadilan dan integritas, tanpa terpengaruh oleh tekanan politik atau sosial. Dalam kasus Anwar Usman, sebagai Ketua MK, dia dituntut untuk menunjukkan bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap mampu menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan, terlepas dari dinamika politik yang melingkupinya.
Integritas hakim menjadi ujian utama ketika mereka berada dalam posisi yang mungkin mengundang persepsi negatif dari publik. Untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, seorang hakim harus mempertimbangkan apakah peran ganda yang mungkin mereka jalani dapat mempengaruhi proses peradilan yang independen dan objektif.
Etiket dan Estetika Keadilan dalam Persepsi Publik
Dalam konteks peradilan, *etiket* dan *estetika keadilan* juga berperan penting. Etiket di sini merujuk pada bagaimana seorang hakim bersikap di hadapan publik, sedangkan estetika keadilan berkaitan dengan bagaimana keadilan tampak dijalankan. Keterlibatan seorang hakim dalam politik praktis dapat merusak citra publik terhadap lembaga peradilan, karena keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak dijalankan dengan cara yang benar. Jika masyarakat meragukan netralitas seorang hakim karena keterlibatannya dalam politik, maka hal ini dapat mengurangi legitimasi putusan-putusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam kasus Anwar Usman, penting untuk mempertimbangkan apakah pencalonan atau keterlibatan dalam politik dapat mengaburkan persepsi publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang netral dan objektif. Keadilan yang estetis adalah keadilan yang terlihat oleh masyarakat sebagai sesuatu yang bersih dan tak tercemar oleh kepentingan pribadi atau politik.
Tanggung Jawab Etis Hakim dalam Konteks Politik
Tanggung jawab *etik* seorang hakim, terutama dalam menghadapi isu yang melibatkan politik, sangat krusial. Hakim Mahkamah Konstitusi diharuskan untuk menegakkan konstitusi tanpa pengaruh dari kepentingan politik atau pribadi. Namun, dalam situasi di mana seorang hakim terlibat dalam proses politik, seperti pencalonan sebagai Wakil Presiden, potensi benturan kepentingan menjadi semakin besar.
Jika seorang hakim tidak menjaga batas yang jelas antara peran yudikatif dan politik, maka tanggung jawab etis mereka dapat dipertanyakan. Hal ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, penting bagi seorang hakim untuk memisahkan peran profesional dan pribadi mereka dengan sangat jelas.
Kesimpulan
Kasus Anwar Usman dalam konteks pencalonan Wakil Presiden memunculkan diskusi penting terkait etika, akhlak, moral, dan tanggung jawab seorang hakim. Sebagai penjaga konstitusi, hakim Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas, netralitas, dan kredibilitas lembaga peradilan. Keterlibatan dalam politik praktis berpotensi mengganggu prinsip independensi dan netralitas yang menjadi dasar profesi hakim.
Dalam situasi ini, tanggung jawab etik dan moral hakim adalah mempertimbangkan apakah keterlibatan dalam politik dapat mencederai prinsip-prinsip dasar keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi. Seorang hakim Mahkamah Konstitusi harus mempertahankan norma dan nilai-nilai yang terkandung dalam kode etik profesional mereka, demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan konstitusional. (**)
*) Mahasiswa Fakultas Hukum universitas Mulawarman
Old Star Biatan Takluk, Garuda Raya Pésta Gol

Old Star Biatan (WahabTalisayan)
TALISAYAN – Tanpa diperkuat beberapa pilar terbaiknya, pasukan Old Star Biatan harus menerima kenyataan pahit pada putaran kedua turnamen Nelayan Cup Talisayan, Jumat (27/9/24). Tim asal Kecamatan Biatan Lempake ini harus takluk setelah diberondong 6-0 atas tim DKI Jaya.

DKI Jaya (WahabTalisayan)
Adalah Kemas, striker DKI Jaya yang memborong 3 gol ke gawang Old Star Biatan yaitu menit 29, 31 dan menit 38. Kemudian Aw menit 9, Abdu menit 50 dan ditutup Wewan menit 53. Penjaga gawang Old Star Biatan , Edy Gunawan harus pasrah seperti tidak percaya atas kekalahan telak itu.
Sebenarnya, penampilan Old Star Biatan di awal babak pertama bisa memberi perlawanan.Buktinya menit 5 babak pertama mereka punya peluang cetak gol ke gawang DKI Jaya lewat Hamdan. Tendangan kaki kanan Hamdan masih melebar dari mistar kanan gawang. Merasa pertahanannya terancam, Kemas, Abdu dan pemain DKI Jaya lainnya, melakukan umpan silang jauh kedepan. Kalah dalam adu fisik dan kecepatan, pemain belakang Old Star Biatan acap tertinggal dalam mengantisipasi serangan. Gol demi gol pun tercipta dimulai untuk DKI Jaya, dimulai dari Aw dan Kemas. Di babak pertama Old Star Biatan sudah tertinggal 3-0. Masuk di babak kedua, lagi-lagi tim yang dikapteni Yudha Timor kembali kebobolan 3-0 melalui sepakan Kemas, Abdu dan Wawan menjadi 6-0 , hingga usainya pertandingan yang dipimpin wasit Abdul Salam alias Ishong.

Garuda Raya (WahabTalisayan)
Di partai kedua, tim Garuda Raya juga sukses pesta gol atas Tabalar Ulu dengan skor 4-0. Turun tanpa striker lincahnya, Jhon yang akumulasi kartu, Garuda Raya tetap tampil menjanjikan. Permainan cantik dengan sekali sentuhan dari kaki ke kaki, sangat merepotkan barisan belakang Tabalar Ulu. Dari sekian banyak peluang, barulah menit 22 dari kaki Darwis yang berhasil melewati tiga pemain belakang Tabalar Ulu berhasil merobek jala gawang Tabalar Ulu. Skor 1-0 untuk Garuda Raya bertahan hingga turun minum.

Tabalar Ulu
Di babak kedua, Angga, Agus, Mail terus tingkatkan tempo permainan. Saat berhasil porak porandakan pertahanan lawannya, Yuda berhasil cetak gol menit 45, kemudian diperbesar Tio menit 54. Selanjutnya Yuda kembali menambah gol diinjuri time menit 60 sekaligus menutup keunggulan timnya 4-0. Pertandingan yang dipimpin wasit Yudha Timor mengeluarkan 2 kartu kuning yang masing -masing satu pemain Garuda Raya dan Tabalar Ulu.
Pertandingan Sabtu (28/9/24) partai pertama pukul 14.30 Wita, antara SMAN 11 Eka Sapta meladeni tim kuat Talisayan B. Kemudian di partai kedua Fariz Anugrah versus Gastel FC. (yoi)