Pedagang Pasar Induk Penajam Dibekali Pembayaran QRIS

April 19, 2025 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Suasana Pasar Induk Penajam tampak berbeda dari biasanya. Para pedagang berkumpul dengan antusias mengikuti sosialisasi digitalisasi pembayaran retribusi pelayanan pasar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Kamis (17/4/2025)

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Kaltimtara Cabang Penajam.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengedukasi para pedagang mengenai kemudahan, keamanan, dan efisiensi pembayaran retribusi pasar melalui sistem QRIS. Hadir dalam acara tersebut Kepala Diskukmperindag PPU, Margono Hadi Sutanto, perwakilan dari Bank Indonesia, dan perwakilan dari Bank Kaltimtara Cabang Penajam.

Margono Hadi Sutanto menyampaikan tiga poin krusial terkait implementasi pembayaran retribusi digital ini. Pertama, ia menegaskan bahwa pembayaran retribusi melalui QRIS dapat segera diimplementasikan, menggantikan metode pembayaran manual melalui petugas pasar yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi.

“Dengan QRIS, para pedagang dapat melakukan pembayaran retribusi secara langsung dan tercatat secara digital. Ini akan meminimalisir potensi terjadinya kesalahan pencatatan maupun risiko keamanan yang mungkin timbul pada pembayaran tunai,” ujar Margono di hadapan para pedagang.

Poin kedua yang ditekankan oleh Kadis KUKM Perindag adalah tren penurunan penggunaan uang tunai secara global. Ia menjelaskan bahwa seiring berjalannya waktu, transaksi digital akan menjadi preferensi utama, sehingga digitalisasi pembayaran retribusi ini merupakan langkah adaptif yang akan mempermudah pedagang dan pemerintah daerah di masa depan.

“Pemerintah daerah mendukung penuh transisi ke ekonomi digital. Pembayaran retribusi melalui QRIS adalah salah satu wujud komitmen tersebut, yang akan membawa efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Terakhir, Margono meyakinkan para pedagang mengenai keamanan transaksi digital melalui QRIS. Ia menjelaskan bahwa sistem ini dirancang dengan standar keamanan yang tinggi, sehingga keamanan keuangan para pedagang akan tetap terjamin.

“Para pedagang tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana mereka. Transaksi melalui QRIS tercatat secara sistem dan diawasi oleh otoritas yang berwenang,” tegasnya.

Sosialisasi ini disambut baik para pedagang Pasar Induk Penajam. Mereka terlihat antusias dalam menyimak penjelasan dan demonstrasi penggunaan aplikasi pembayaran QRIS yang disampaikan oleh tim dari Bank Indonesia dan Bank Kaltimtara. Beberapa pedagang bahkan langsung mencoba melakukan transaksi QRIS setelah sesi penjelasan selesai.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang Pasar Induk Penajam dapat segera mengadopsi sistem pembayaran retribusi digital melalui QRIS. Langkah ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan retribusi pasar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong inklusi keuangan dan transformasi digital di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Implementasi QRIS di Pasar Induk Penajam diharapkan menjadi contoh bagi pasar-pasar lain di wilayah PPU untuk turut bertransformasi menuju sistem pembayaran digital yang lebih modern dan terpercaya.(*)

Bawa Serangkaian Upgrade Inovatif, Yamaha R25 2025 Semakin Kental dengan Spirit R World Series

April 19, 2025 by  
Filed under Gaya Hidup

JAKARTA – Pasca meluncur pada bulan Januari lalu, new Yamaha R25 kini hadir dengan serangkaian upgrade yang inovatif dari sebelumnya. Mengusung konsep Urban Super Sport Motorcycle, new R25 kini tidak hanya semakin meng-highlight keunggulannya sebagai motor big bike Yamaha dengan DNA R World Series yang semakin kental. Namun saat ini juga sangat capable untuk menjadi teman andalan mobilitas kaum urban dengan berbagai kebutuhan yang sangat dinamis.

Selain hadir dengan desain aerodinamikanya yang semakin agresif, kapabilitas dan keunggulan new R25 sebagai Urban Super Sport masa kini pun juga terpampang jelas pada sektor dapur pacu dengan pembaharuan teknologi yang semakin advance serta beberapa fitur pendukung lain yang semakin mendukung kenyamanan berkendara.

“Inovasi pada sektor dapur pacu yang kini sudah menerapkan standar teknologi Euro 5+ menjadi salah satu poin penting yang kami highlight pada generasi terbaru Yamaha R25. Upgrade ini tentu kami hadirkan agar motor ini dapat semakin in-line dengan spirit R World Series, yang tampil sebagai global product dengan berbagai inovasinya yang Semakin di Depan. Tidak hanya soal mesin, kami pun juga menghadirkan upgrade yang dapat semakin menunjang kenyamanan dalam berkendara berupa fitur Assist & Slipper Clutch dengan pengendaliannya yang mantap. Harapan kami, pembaruan ini dapat memenuhi kebutuhan konsumen Indonesia,” ujar Rifki Maulana, PR, YRA & Community Manager PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.

New Advance Engine Technology

Perbedaan mendasar antara Yamaha R25 lama dengan yang baru adalah pada mesin dan teknologi yang digunakan. Meski masih menggunakan platform pengembangan mesin yang sama seperti generasi sebelumnya, namun new R25 kini telah mengadopsi teknologi berstandar Euro 5+ dengan kualitas pembakaran yang jauh lebih optimal serta mampu menghasilkan emisi gas buang yang lebih rendah.

Untuk dapat mengaplikasikan teknologi Euro 5+ pada new R25, terdapat sejumlah perubahan pada komponen motor yang meliputi bentuk mahkota piston yang berubah menjadi datar, combustion chamber yang semakin padat, cam shaft yang semakin rapat, throttle body yang semakin responsif, sistem air intake baru, muffler dengan 2 catalysts, serta telah tersedia sistem canister untuk menampung uap bensin.

Meski mengalami pembaharuan, namun generasi baru R25 tetap mampu mempertahankan performa mesinnya yang powerful, dengan menghasilkan daya maksimum sebesar 26.4 kW/12.000 RPM dan torsi maksimum sebesar 22.6 Nm/10.000 RPM. Dengan daya dan torsi sebesar itu, new R25 mampu menunjang kebutuhan berkendara ala balap yang semakin agresif maupun untuk riding di daerah perkotaan.

New Riding Feature

Perbedaan lain yang paling menonjol dari Yamaha R25 lama dengan yang baru adalah telah tersedianya fitur Assist & Slipper Clutch. Fitur ini memungkinkan motor untuk menghasilkan karakter mesin yang lebih lembut saat lakukan downshifts sekaligus menjadi lebih ringan pada tuas kopling saat ditarik yang mampu mengurangi efek engine braking berlebih saat melakukan perpindahan gigi secara cepat.

Adapun, new model Yamaha R25 juga sudah terkoneksi dengan aplikasi Y-Connect yang mampu menampilkan notifikasi panggilan & pesan secara real-time pada layar speedometer, serta mampu menampilkan rekomendasi perawatan berkala, status baterai & bahan bakar, catatan perjalanan, dan lainnya pada masing-masing smartphone para pengguna.

Untuk brosis yang ingin tahu informasi produk dan event ter-up to date tentang BLU CRU Yamaha, yuk cek selengkapnya dengan kunjungi langsung website resmi Yamaha Indonesia di www.yamaha-motor.co.id, atau bisa kunjungi langsung ke dealer resmi Yamaha Indonesia terdekat di kotamu!

Pemkab PPU Pantau Toko Modern

April 18, 2025 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan monitoring salah satu toko modern yang berada di wilayah Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam Kabupaten PPU, Kamis, (17/4/2025).

Monitoring ini digelar karena disinyalir salah satu pembangunan toko modern Indomaret di wilayah kelurahan Nenang ini diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) PPU terkait jarak antar bangunan toko modern yang satu dengan lainnya.

Monitoring ini dipimpin Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, Kepala Dinas KUKM Perindag PPU, Margono dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Dalam monitoring ini Wakil Bupati PPU menyoroti salah satu toko modern  Indomaret yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam tersebut karena  jarak antara toko modern yang satu dengan lainnya  diperkirakan terlalu dekat.

“Jangan sampai penilaian masyarakat ada pembiaran dari pemerintah daerah terhadap berdirinya toko modern ini di PPU,” kata Waris Muin.

Waris Muin menegaskan, pihaknya segera akan melakukan rapat koordinasi terkait hasil monitoring toko modern yang ada di kelurahan Nenang kecamatan Penajam tersebut.

“Hari senin kita akan menggelar rapat koordinasi terkait hasil monitoring hari ini. Jika memang pembangunan toko modern ini tidak sesuai ketentuan dan peraturan daerah maka itu akan kita tertibkan,” tegasnya.

Sementara itu Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila saat dihubungi mengatakan, untuk memastikan dari hasil laporan monitoring/pemantauan terhadap toko modern (Indomaret)  yang berlokasi di RT 5 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam tersebut pihaknya masih akan melakukan identifikasi lebih lanjut di lapangan.

“Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi yang sesungguhnya di lapangan dan dalam rangka pengendalian terhadap beroperasinya toko modern di wilayah PPU. Insya Allah segera kita akan menindaklanjuti arahan pak Wakil Bupati untuk rapat terkait hal ini,” kata Nurlaila. (hms).

RUU KUHAP Harus Ciptakan Keseimbangan dan Harmonisasi Antar Institusi Penegak Hukum

April 18, 2025 by  
Filed under Kalimantan Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya

SAMARINDA – Perubahan hukum acara pidana merupakan suatu konsekuensi yuridis dengan akan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru nantinya harus mampu menciptakan keseimbangan dan harmonisasi antara institusi penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Iman Wijaya yang didapuk sebagai keynote speech pada seminar “Rencana Penerapan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia” garapan Pusat Kajian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), di Gedung Serbaguna Lantai IV Rektorat Unmul Samarinda, Rabu (16/4/2025).

Diketahui Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menjadi panduan selama lebih dari 40 tahun.

Disebutkan, koordinasi yang efektif sekaligus check and balance yang proporsional antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, serta institusi lain bukan sekadar pilihan namun keharusan dalam sistem Peradilan pidana modern.

“Semangat yang harus dipupuk adalah semangat untuk memberi masukan kepada pembentuk UU, agar RUU KUHAP yang sedang dibahas pada akhirnya akan menjadi hukum positif yang bermanfaat bagi masyarakat sebagai pendamba keadilan yang sebenarnya,” ucapnya.

Menurut Iman, pentingnya pengaturan secara lebih detail terkait perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban. RUU KUHAP membawa paradigma baru dalam melindungi hak-hak fundamental semua pihak, dalam proses Peradilan pidana.

Hal ini mencerminkan komitmen terhadap prinsip due process of law yang lebih kuat apalagi konstitusi negara kita secara tegas mengatur beberapa aspek tentang Hak Asasi Manusia.

“Hukum acara pidana yang baru, nantinya saya harapkan memberikan aturan yang jelas dan tegas tentang perlindungan hak sekaligus cara untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut,” sebutnya lebih lanjut.

Di dalam KUHAP penting untuk  memberi ruang terhadap model keadilan restoratif sebagai salah satu instrumen penegakan hukum.

“Dalam konteks ini, saya ingin menggarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan paradigma baru dalam sistem peradilan pidana kita, pendekatan ini menekankan pemulihan keseimbangan sosial, bukan semata-mata pembalasan atas perbuatan pelaku,” jelasnya.

Sementara itu, Ivan Zairani, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sebagai narasumber pada seminar tersebut turut menyampaikan pentingnya pendekatan akademis dalam menelaah Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah menjadi perdebatan publik.

“Kita melihat bahwa dalam pembahasan KUHAP ke depan, terdapat banyak persoalan yang perlu dikaji lebih dalam secara akademis,” tegasnya.

Ini penting agar ketika undang-undang tersebut disahkan dan mulai diberlakukan tidak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat yang berkepentingan dengan proses keadilan.

Perubahan paradigma hukum acara pidana, menurut Ivan, seharusnya tidak lagi berlandaskan pada sistem kolonial, tetapi mengacu pada prinsip-prinsip KUHP nasional yang baru.

“Jangan sampai KUHAP disebut nasionalisasi, tapi substansinya masih kolonial,” imbuhnya.

Imelda Palimbunga – mahasiswi semester 6 Fakultas Hukum Unmul

Imelda Palimbunga, salah satu peserta seminar menyampaikan, revisi KUHAP sangat penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan pokok dalam KUHAP sangat diperlukan, terutama untuk menciptakan hukum acara pidana yang lebih substansial dan mengedepankan keadilan,” kata Imelda – mahasiswa semester enam Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini.

Menurut Juara Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim tahun 2022 ini, perlu adanya pengaturan baru seperti pemberian keputusan pemaaf oleh hakim. Tentu ini mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan.

Tidak semua perbuatan pidana dilakukan karena niat jahat. Ada juga yang terjadi karena keadaan tertentu.

“Penting adanya ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hal-hal tersebut,” pungkas mahasiswi semester 6 Fakultas Hukum Unmul ini. (*)

Bupati Kutai Kartanegara Tinjau Sarana Peningkatan Pelayanan Masyarakat

April 18, 2025 by  
Filed under Kutai Kartanegara

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah melakukan kunjungan kerja (kunker) dan meninjau peternakan ayam pedaging, sarana dan prasarana air bersih serta meresmikan Posyandu Apel di Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Rabu (16/4/2025).

Edi Damansyah didampingi jajaran Pemkab Kukar, antara lain Asisten III Dafip Haryanto, Kepala Dinas PMD Arianto, Plt. Kepala Dinas Perkim M. Aidil, Camat Loa Janan Heri Rusnadi yang diterima Kepala Desa Batuah Abdul Rasid.

Edi Damansyah mengawali kunjungan dan melihat dari dekat peternakan ayam pedaging milik Bumdesa Batuah dengan konsep semi Close House atau kandang tertutup. Selain masuk langsung ke dalam kandang, Edi Damansyah juga berdialog dengan pengelola peternakan tersebut.

Peninjauan dilanjutkan melihat instalasi dan proses pengolahan sarana air bersih yang telah melayani warga RT. 30 Desa Batuah. Sarana air bersih tersebut juga merupakan salah satu unit usaha Bumdes Desa Batuah yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa maupun pihak Bumdes.

Selanjutnya Edi Damansyah meresmikan Pos Yandu Apel yang ditandai pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti yang dilanjutkan peninjauan ruangan dan sarana prasarananya.

Edi Damansyah mengapresiasi kepala Desa Batuah atas kinerjanya dalam melayani masyarakat, berbagai sarana dan prasarana dibangun dalam upaya mensejahterakan masyarakatnya.

“Kalau saja 193 kepala desa di Kukar seperti Kades Batuah, selesai permasalahan air bersih di Kukar ini,” ujar bupati Edi Damansyah.

Edi menyebutkan peresmian gedung tidak hanya seremonial pengguntingan pita, namun lebih sebagai sarana silaturahmi dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia berharap dengan diresmikannya Pos Yandu Apel Desa Batuah pelayanan kesehatan masyarakat lebih ditingkatkan, hendaknya pola kerja yang lama mulai ditinggalkan sesuaikan dengan gedung dan sarana prasarana yang baru.

“Harus menyesuaikan dengan gedungnya yang baru, jangan lagi bermalas – malasan, tingkat pelayanan kesehatan kepada masyarakat” harapnya.

Edi juga meminta pada kepala desa dan RT agar lebih memperhatikan keberlanjutan adanya Pos Yandu, harus sama – sama berkomitmen demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat utamanya pelayanan kesehatan.

“Kepada Pak Kades dan para ketua RT, tolong ini sama – sama kita perhatikan, ingatkan masyarakat untuk perduli terhadap kesehatan, kita pemerintah sudah menyediakan pelayanan kesehatannya” pintanya. (kk01/adv diskominfo kukar)

« Previous PageNext Page »

  • vb