Sidak Wakil Bupati PPU, Pastikan Disiplin dan Pelayanan Terlaksana Baik

April 14, 2025 by  
Filed under PPU

PENAJAM – Pembinaan terhadap kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus dilakukan.

Perihal ini ditegaskan Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin disela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Kantor Kelurahan di Kabupaten PPU masing-masing Kelurahan Nipah-nipah, Kelurahan Nenang, Kelurahan Sungai Parit dan Kelurahan Sesumpu, Senin, (14/4/2025) pagi.

Waris Muin mengatakan, terkait kedisiplinan ASN di Kabupaten PPU saat ini sudah menjadi komitmen dirinya bersama Bupati PPU Mudyat Noor selama memimpin PPU kedepan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.

“Kalau pegawainya tidak disiplin bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa terlaksana dengan baik. Masyarakat datang ke kantor kelurahan tetapi pegawainya belum datang, ini tidak boleh terjadi,” kata Waris Muin.

Dia menambahkan, kelurahan merupakan salah satu instansi yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang pegawainya setiap saat selalu berinteraksi dengan banyak orang. Untuk itu dirinya minta kepada masing-masing kantor kelurahan yang ada di PPU  untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang berkunjung ke kantor kelurahan dengan sebaik-baiknya.

“Tolong perhatikan juga kenyamanan tamu yang datang. Jangan sampai masyarakat lama menunggu, belum lagi kondisi kantornya juga panas, kasihan mereka,” jelas Waris.

Waris Muin juga menambahkan dirinya masih akan terus melakukan pembinaan melalui sidak ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di Kabupaten PPU. Dijelaskannya bahwa hingga saat ini sudah lebih dari 30 OPD termasuk kelurahan yang telah di sidak.

Dalam sidak tersebut Abdul Waris Muin juga mencatat setiap ASN maupun THL di masing-masing OPD yang terbukti tidak disiplin dalam bertugas di instansi masing-masing dengan bukti berupa lampiran absensi elektronik maupun manual dari OPD yang disidak

“Hingga saat ini sudah ada sekitar 210 ASN maupun THL di masing-masing OPD yang telah kita berikan Surat Peringatan (SP) karena kurang disiplin,” tegasnya.

Dalam sidak ini Wakil Bupati PPU juga didampingi Asisten Administrasi Umum Kabupaten PPU, Ainie, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten PPU, Bagenda Ali dan sejumlah pendamping. (hm).

Wali Kota Samarinda Terima Audiensi PAPTI

April 14, 2025 by  
Filed under Samarinda

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menerima audiensi dari Perkumpulan Ahli Pengkaji Teknis Indonesia (PAPTI) di Teras Anjungan Karangmumus, Senin (14/04/2025).

Audiensi dihadiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala DPMPTSP, Kepala DLH, Kepala Dinas PUPR, Kabid Penataan Ruang, Kabid Cipta Karya, Sekretariat PBG, Ketua TWAP, serta perwakilan Tim Profesi Ahli (TPA) bidang Arsitektur.

Pertemuan ini menjadi forum diskusi antara jajaran Pemerintah Daerah dan Tim profesi Ahli (TPA) membahas percepatan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Samarinda. Diskusi juga mencari solusi terhadap berbagai kendala teknis dan administratif, khususnya terkait pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).

Andi Harun menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan terkait PBG dan SLF, tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.

“Saya minta jajaran pemerintah daerah mengkaji aturan seoptimal mungkin untuk mencari solusi yang bisa membantu masyarakat, kecuali yang memang sudah di luar batas toleransi ” ujarnya.

Ia menambahkan, permasalahan yang kerap muncul, terutama bangunan eksisting yang terdapat melanggar GSB, harus ditangani dengan bijak dan proporsional. Ia meminta Tim Profesi Ahli (TPA), Dinas PUPR, DPMPTSP, dan seluruh pihak mengkaji terkait bersama-sama mencari jalan keluar dalam upaya membantu mencari jalan keluar paling minim resikonya tetapi sesuai aturan yang berlaku.

“Ini penting  sekaligus sebagai pedoman untuk kasus serupa lainnya di masa depan,” tegasnya.

Solusi yang dibahas termasuk opsi pemberian sanksi yang proporsional PP 16 Tahun 2021, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan apabila pelanggaran dianggap tidak dapat ditoleransi lagi.

Sementara itu, Bobby, salah satu konsultan perwakilan dari PAPTI, menyampaikan audiensi ini diharapkan mampu mendorong percepatan pengurusan PBG dan SLF di Samarinda.

Audiensi ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk membenahi sistem perizinan bangunan secara kolaboratif dan terbuka. Diharapkan lahir keputusan teknis dan kebijakan yang tidak hanya mempercepat proses PBG dan SLF, tetapi juga menjamin kepastian hukum dan keselamatan bangunan. (*)

“Melukis” Bangunan dengan Cahaya, ‘SYNTETIKA’ Tawarkan Pengalaman Visual Baru

April 14, 2025 by  
Filed under Gaya Hidup

MALANG – Dua seniman visual lintas disiplin, Danar Tri Yudistira(Founder Holution) dan Erfansyah Anandata (Director Angsal), resmi meluncurkan proyek kolaboratif bertajuk “SYNTETIKA”, sebuah eksperimen visual dan teknologi yang menjadikan bangunan sebagai medium utama dalam ekspresi seni kontemporer.

Berlokasi di Royal Angkor Saigonsan, Hotel Tugu Malang, peluncuran perdana SYNTETIKA menandai awal dari rangkaian pertunjukan lintas kota yang membawa pendekatan seni digital ke ruang publik, secara langsung dan tanpa batas.

Melalui pendekatan live paint projection dan sistem multimedia interaktif, SYNTETIKA menghadirkan pengalaman imersif yang menjadikan arsitektur sebagai “kulit hidup” yang dapat bertransformasi secara real-time. Dengan menggabungkan keahlian Danar dalam teknologi video mapping dan media immersive melalui Holution, serta pendekatan artistik digital dari Erfandata lewat Angsal, proyek ini menciptakan dialog baru antara ruang fisik dan dunia visual sintetis.

“SYNTETIKA bukan sekadar pertunjukan cahaya. Ini adalah percobaan performatif yang merespon bentuk, tekstur, dan konteks bangunan sebagai entitas hidup yang bisa dilukis secara langsung, secara digital, secara emosional,” ujar Danar.

Danar Tri Yudistira dikenal sebagai sosok di balik Holution, studio kreatif berbasis teknologi yang telah banyak menangani proyek video mapping, sistem multimedia, virtual hybrid event, VJ, dan eksperimen media interaktif lainnya. Hampir di seluruh kota-kota besar di Indonesia. Karya-karyanya identik dengan eksplorasi bentuk, cahaya, dan narasi digital yang transformatif.

Erfansyah Anandata, di sisi lain, adalah seniman visual sekaligus direktur kreatif dari Angsal, sebuah digital creative agency yang aktif di berbagai proyek eksperimental lintas media. Di luar dunia visual, Erfansyah juga dikenal sebagai vokalis dari band Hiatus Mantra, membawa pendekatan musikal dan atmosferik dalam setiap interpretasi visual yang ia buat.

Mengusung metode yang mereka sebut sebagai ‘Live Paint on Building’, karya ini secara harfiah “melukis” gedung dengan teknologi canggih. Proyeksi visual yang diciptakan tidak hanya artistik, tapi juga responsif terhadap lingkungan dan narasi yang ingin disampaikan.

“Kami ingin membawa pengalaman seni ke luar galeri. Ke jalanan, ke ruang publik, ke tempat di mana masyarakat bisa langsung merasakannya, tanpa batasan,” tambah Erfansyah Anandata.

SYNTETIKA menjadi simbol dari bagaimana seni, teknologi, dan ruang kota bisa berkolaborasi membentuk ekosistem ekspresi baru. Proyek ini dijadwalkan akan berkeliling ke beberapa kota besar di Indonesia. (**)

Mulai dari Navigasi Canggih Sampai Notifikasi Malfungsi, Ini Dia Aneka Keunggulan Y-Connect pada MAXi Yamaha

April 14, 2025 by  
Filed under Gaya Hidup

JAKARTA  – Yamaha Indonesia konsisten menghadirkan berbagai inovasi terkini yang mampu menciptakan kepuasan tertinggi bagi para konsumennya. Selain fokus menghasilkan sepeda motor berkualitas tinggi, Yamaha pun juga turut menelurkan inovasi dalam pengembangan teknologi aplikasi yang canggih pada industri sepeda motor, yaitu Y-Connect (Yamaha Motorcycle Connect).

Didukung oleh teknologi CCU (Communication Control Unit) generasi terbaru yang canggih dan inovatif, Y-Connect membuat seluruh pengguna setia Yamaha dapat mengetahui kondisi motor mereka secara aktual dan up to date melalui smartphone maupun layar TFT Infotainment Display*, contohnya seperti yang terdapat pada varian MAXi Yamaha, yakni NMAX “TURBO” dan AEROX ALPHA.

“Y-Connect telah memberikan begitu banyak manfaat bagi seluruh konsumen setia Yamaha dalam menunjang kebutuhan berkendara yang semakin beragam. Berbagai inovasi dan upgrade pun terus kami hadirkan. Selain sudah menggunakan teknologi CCU generasi terbaru yang mampu memberikan data informasi berkendara, terbaru kami juga telah menyediakan sistem navigasi pada AEROX ALPHA dalam bentuk Turn by Turn yang muncul pada layar TFT Infotainment Display* dan sudah terintegrasi langsung dengan Google Maps. Melalui inovasi yang ada, kami berharap dapat semakin meningkatkan kepuasan pelanggan, sehingga seluruh konsumen dapat semakin loyal dalam menjadikan Yamaha sebagai teman andalan berkendara yang menyenangkan,” ujar Adita, Manager Digital Customer Xperience PT Yamaha Indonesia Motor Mfg.

Berikut ini adalah berbagai keunggulan Y-Connect yang mampu memberikan berbagai kemudahan serta kenyamanan bagi para pengguna setia Yamaha dalam berkendara:

  1. Riding Log

Fitur unggulan pertama yang terdapat pada aplikasi Y-Connect adalah riding log. Fitur ini sendiri memungkinkan para penggunanya untuk bisa mendapatkan rangkuman aktivitas berkendara, seperti jarak tempuh, kecepatan rata-rata, sekaligus rata-rata konsumsi bahan bakar. Selain itu, fitur ini juga memampukan para pengguna untuk mengetahui total nilai konsumsi bahan bakar saat berkendara, di mana total nilai ini terkonversi menjadi poin berkendara eco pada aplikasi Y-Connect.

  1. Sistem Navigasi Canggih

Keunggulan berikutnya yang hadir pada aplikasi Y-Connect terkini adalah mampu menampilkan sistem navigasi canggih pada layar TFT Infotainment Display* di NMAX “TURBO” dan juga AEROX ALPHA:

  • Pada NMAX “TURBO”, sistem navigasi pada motor kini telah dilengkapi dengan Garmin Street Cross. Fitur ini sendiri memungkinkan para pengguna untuk bisa mendapatkan petunjuk arah yang jelas melalui tampilan peta digital. Adapun, fitur ini sendiri juga sangat cocok untuk digunakan oleh para bikers khususnya saat lakoni perjalanan touring.
  • Sedangkan pada AEROX ALPHA, sistem navigasi pada motor disuguhkan dalam bentuk Turn By Turn, di mana aplikasi Y-Connect sudah terkoneksi langsung dengan aplikasi Google Maps. Dengan tampilannya yang simple berbentuk penunjuk arah membuat sistem navigasi ini sangat cocok dan praktis digunakan untuk riding di dalam area perkotaan yang dinamis.
  1. Menyimpan Lokasi Favorit & Menemukan SPBU Terdekat

Selain sistem navigasi, para pengguna MAXi Yamaha khususnya AEROX ALPHA pun kini juga sudah dimungkinkan untuk dapat menemukan lokasi SPBU terdekat dan juga menyimpan lokasi tujuan favorit untuk Satmori, Sunmori, Night Ride atau pun hangout dan join ke berbagai playground para youngster masa kini yang stand out dan anti-mainstream.

  1. Rekomendasi Perawatan

Melalui fitur Y-Connect pada NMAX “TURBO” dan AEROX ALPHA, para pengguna kini juga dimudahkan untuk memantau dan mengetahui kondisi motor sekaligus mendapatkan rekomendasi perawatan, seperti oli mesin dan kelistrikan aki agar perjalanan para pengguna semakin lancar dan nyaman.

  1. Notifikasi Malfungsi

Tidak hanya rekomendasi perawatan, melalui aplikasi Y-Connect para pengguna NMAX “TURBO” dan AEROX ALPHA pun juga bisa mendapatkan notifikasi malfungsi yang dikirim melalui email maupun aplikasi Y-Connect itu sendiri. Dengan adanya fitur notifikasi malfungsi, para pengguna kini dapat mengetahui masalah pada motor dengan tepat sekaligus dapat segera mengambil tindakan untuk melakukan servis.

  1. Notifikasi Telepon, Pesan, dan Email

Dengan aplikasi Y-Connect para pengguna pun kini juga dimungkinkan untuk mendapatkan notifikasi telepon, pesan, dan email yang dapat ditampilkan pada layar TFT Infotainment Display* di NMAX “TURBO” dan juga AEROX ALPHA. Dengan demikian, para pengguna dimungkinkan untuk dapat menepi dan berhenti terlebih dahulu agar dapat menerima panggilan telepon yang bersifat penting.

  1. Konsumsi Bahan Bakar (BBM)

Aplikasi Y-Connect juga dapat berfungsi untuk memberikan data analisis terkait konsumsi BBM yang dibutuhkan oleh motor selama berkendara. Dengan menampilkan data fuel consumption average yang dapat membantu seluruh pengguna NMAX “TURBO” dan AEROX ALPHA untuk memperkirakan jumlah bahan bakar yang harus mereka isi saat akan menempuh suatu perjalanan.

Kecanggihan fitur Y-Connect tidak hanya terdapat pada NMAX “TURBO” maupun AEROX ALPHA saja. Namun, fitur Y-Connect juga sudah tersedia pada varian seperti Yamaha GEAR ULTIMA, New R25, New MT-25, Fazzio, Grand Filano, XMAX, dan aneka varian lainnya.

Selain canggih dan sangat mudah diakses, dengan menggunakan aplikasi Y-Connect para pengguna juga berkesempatan untuk dapatkan poin My Yamaha Motor Member dan raih berbagai keuntungan yang menarik, seperti dealer voucher, free SKY (Servis Kunjung Yamaha) service, perpanjangan Kartu Servis Garansi (KSG), special goods, dan hadiah menarik lainnya.

Program Miliarder Yamaha

Yamaha kembali mengadakan Program Miliarder 2025, membuka kesempatan kepada setiap pembeli sepeda motor Yamaha untuk mendapatkan uang tunai 1 miliar rupiah tanpa dipotong pajak.

Bagi setiap konsumen yang membeli motor Yamaha periode 11 Oktober s/d 30 Juni 2025 akan mendapatkan 1 nomor undian dan berlaku kelipatan. Seluruh pengundian akan dilaksanakan di bulan Juli 2025. Informasi terkait partisipasi dalam program undian bisa dicek di My Yamaha Motor.

*Tersedia hanya pada varian tertentu

Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Tangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

April 14, 2025 by  
Filed under Nusantara

apuspenkum Kejasaan Agung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat menyampaikan pers rilis penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA – Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), terkait kasus suap. Arif ditangkap usai diduga menerima suap dan mengatur vonis onslag atau lepas yang diterima tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Tiga terdakwa korporasi itu ialah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya menerima vonis lepas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-24/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-26/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.

Kapuspenkum Kejasaan Agung Harli Siregar melalui  Siaran Pers menjelaskan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan di 5 tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut antara lain:

  1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal WG di Villa Gading Indah.
  2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil WG.
  3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR.
  4. Ditemukan di dalam tas milik MAN:
  5. 1 (satu) buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
  6. 1 (satu) buah amplop berwarna putih yang berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100
  7. 1 (satu) buah dompet berwarna hitam yang berisi:

* 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;

* 1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;

* 3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;

* 11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;

* 5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;

* 8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;

* 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;

* 235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;

* 33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;

* 3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);

* 1 (satu) lembar uang pecahan RM 100

* 1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;

* 1 (satu) lembar uang pecahan RM 1

  1. 1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah AR
  2. 1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah AR
  3. 1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah AR
  4. 1 (satu) unit mobil

Selanjutnya Penyidik membawa beberapa orang antara lain:

* WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;

* MS dan AR berprofesi sebagai Advokat;

* MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

* DDP selaku istri AR,

* IIN dan BS (BUDI SANTOSO) sopir MAN;

* dan 5 (lima) staff MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut, Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi:

  1. Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit,

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

  1. Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

  1. Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Diputus melalui Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Bahwa terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut:

  1. Terdakwa Permata Hijau Group, Terdakwa Wilmar Group dan Terdakwa Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
  2. Menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada:

1) Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 (sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus lima puluh delapan seratus delapan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah koma dua puluh enam sen);

2) Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619,00 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dua ribu enam ratus sembilan belas rupiah);

3) Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 (empat triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah koma satu sen);

Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu tanggal 12 April 2025, Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan (empat) orang tersebut sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal yang disangkakan:

  1. Tersangka WG disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  1. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar:

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

  1. Tersangka MAN disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Tersangka MAN dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.*

« Previous PageNext Page »

  • vb