BPD dan Kepala Desa Penting Bangun Komunikasi Efektif

July 31, 2025 by  
Filed under Artikel

Loa Kulu – Pelaksana Tugas Sekretaris Camat (Plt Sekcam) Loa Kulu, Khairuddinata, menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang efektif antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

“BPD dan kepala desa harus berjalan beriringan. Komunikasi yang terbuka dan konstruktif sangat dibutuhkan dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Camat (Plt Sekcam) Loa Kulu, Khairuddinata saat menghadiri Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) BPD se-Kecamatan Loa Kulu yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Margahayu, Kamis (31/7/2025).

Ia menekankan bahwa forum seperti Rakorcam menjadi ruang penting untuk menyamakan pemahaman soal peran strategis BPD dalam pemerintahan desa, sekaligus sebagai sarana memperkuat kolaborasi antarlembaga desa.

Rakorcam tersebut juga membahas sejumlah topik penting, mulai dari mekanisme musyawarah desa, pengawasan APBDes, hingga peningkatan kapasitas kelembagaan BPD. Diskusi berlangsung dinamis, dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber.

Khairuddinata berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.(adv diskominfo kukar)

 

SMA Negeri 1 Long Apari Juara Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kabupaten Mahakam Ulu 2025

July 31, 2025 by  
Filed under Daerah

MELAK – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali menggelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum (DPSH) Jenjang SMA/SMK/MAN/SLB (Tuna Daksa) tingkat Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 di SMK Negeri 1 Sendawar Jalan Melak Ulu, Kecamatan Kutai Barat, Kamis (31/7/2025).

Toni Yuswanto Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim mengatakan kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Mahakam Ulu yang diikuti sebanyak 4 Tim. Setiap tim terdiri atas 1 orang pelajar laki-laki dan 1 orang pelajar perempuan.

Ia berharap kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Mahakam Ulu ini dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi Role Model contoh teladan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing.

“Selain itu, pelajar merupakan generasi penerus bangsa sebagai agen perubahan yang harus dikembangkan potensinya ke arah yang positif, salah satunya yakni diberikan pemahaman hukum melalui pembinaan atau pembentukan karakter pelajar sadar hukum,” ujarnya.

Sebelumnya para peserta se Kabupaten Mahakam Ulu mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 4 (empat) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Mahakam Ulu.

Adapun juara Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 sebagai berikut:

Juara 1:   SMA Negeri 1 Long Apari, atas nama Eugenius Chelvin Dano dan Agata Apriliana Serilda Weng

Juara 2:   SMA Negeri 1 Long Bagun atas nama Alfin Luthfi Almanda dan Naami Jauzaa’ Colleen

Juara 3:   SMA Negeri 1 Long Pahangai atas nama Andrias Vetrik Tuing dan Syela Arianie Tunau

Para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat.

Selanjutnya, para juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.(he)

Kejati Kaltim Tetapkan MSN sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset BUMD Kutim

July 31, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kaltim. Hanya dalam 2 pekan sejak dilantik di Jakarta Rabu (16/7/2025), dibawah komando Kepala Kejati Kaltim Assoc. Prof. Supardi, S.H., M.H, tim tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengungkap perkara korupsi Pengelolaan Aset PT. Kutai Timur Energi (KTE).

Kali ini, korp Adhyaksa Kaltim menunjukkan konsistensinya dengan menetapkan dan menahan tersangka berinisial MSN, selaku Wakil Ketua Tim Likuidator PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana dan aset BUMD Pemkab Kutai Timur.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur yakni PT. Kutai Timur Investama (PT. KTI),” ungkap Kasi 3 Ekonomi dan Moneter pada Asintel Kejati Kaltim, Alfano Arif Hartoko di Kantor Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, Kamis (31/7/2025).

Tersangka MSN resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Dijelaskan, kasus ini bermula dari investasi sebesar Rp40 miliar yang dilakukan PT. KTE kepada PT. Astiku Sakti pada tahun 2011-2012. Setelah mengalami permasalahan hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE yang diketuai oleh HD dan dibantu oleh MSN sebagai wakilnya.

Saat proses likuidasi tersebut, MSN sempat menarik dana dividen sebesar Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE, sedangkan HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa melalui mekanisme rapat atau persetujuan anggota tim. Seluruh dana tersebut ditransfer ke rekening Tim Likuidator.

“Total dana yang ditarik secara tidak sah mencapai Rp38.453.942.060, dan tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham, maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” ungkapnya.

Indra Rivani Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kaltim menambahkan, berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan HD sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, hingga kini HD belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Tersangka diduga tidak menyetorkan hasil likuidasi ke kas daerah, dan menggunakan langsung dana hasil penarikan asset yang bukan menjadi kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BUMD akan terus ditindak lanjuti Kejaksaan Tinggi Kaltim secara serius untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kedua tersangka disebutkan melanggar sejumlah peraturan, antara lain  UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.(he)

Jelang Mediasi Batas Wilayah, Ketua PERADI SAI Kutim Sebut Legal Standing Kutai Timur Dinilai Kuat

July 31, 2025 by  
Filed under Kutai Timur

JAKARTA – Sengketa batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki babak krusial. Atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan memediasi kedua pihak terkait status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Mediasi akan digelar di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025 atau hari ini.

Di tengah eskalasi konflik administratif tersebut, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim DR Felly Lung, menyatakan bahwa posisi hukum Kutim sangat kuat dalam mempertahankan Sidrap sebagai bagian dari wilayahnya yang sah secara konstitusional.

“Saya mendukung penuh sikap tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, untuk mempertahankan Sidrap. Secara yuridis, legal standing Kutim tidak dapat disangkal,” tegas Felly Lung dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Pemkot Bontang mengklaim bahwa sebanyak 2.297 warga Kampung Sidrap telah memiliki KTP Bontang. Namun, menurut Felly, hal itu justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kewenangan Pemkot Bontang dalam menerbitkan dokumen administrasi di luar batas wilayahnya.

“Penerbitan KTP oleh Pemkot Bontang terhadap warga Sidrap, yang berada di wilayah administratif Kutai Timur, menyalahi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemohon dalam gugatan ini adalah Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, yang semestinya patuh pada hukum dan tidak boleh melanggar batas kewenangannya,” papar Felly.

Felly merujuk pada dasar hukum pembentukan Kota Bontang berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000. Undang-undang ini dengan tegas menyebutkan bahwa wilayah Kota Bontang hanya meliputi Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.

“Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan. Tidak disebutkan sama sekali Kampung Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” ujar Felly.

Dengan demikian, menurutnya, objek permohonan yang diajukan pihak Pemkot Bontang terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tidak berdasar dan tidak melanggar asas-asas penting dalam penyelenggaraan negara. Seperti kepastian hukum, ketertiban, efisiensi, efektivitas, keadilan, dan keterjangkauan pelayanan publik.

Felly juga menegaskan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia mengingatkan bahwa jika penyelesaian konflik tapal batas ini tidak ditangani dengan tepat, bisa muncul preseden buruk di masa depan.

“Kalau ini tidak dituntaskan secara hukum, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru di perbatasan Bontang dan Kutai Kartanegara, atau wilayah lainnya. Hal ini bisa menjadi yurisprudensi nasional,” tegasnya.

Ia juga memaparkan kehadiran Pemkab Kutim di Sidrap bukan hanya secara administratif, melainkan juga faktual. Pemerintah daerah telah membangun infrastruktur di wilayah tersebut dan menyerahkan sertifikat hak milik kepada warga melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan langsung oleh Bupati Kutim.

“Ini membuktikan bahwa Pemkab Kutim menjalankan fungsi dan kewenangan atas wilayah Sidrap secara nyata. Termasuk menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan. Ini bukan klaim sepihak, tetapi tindakan konkret yang selaras dengan amanat undang-undang,” ujar Felly.

Ia mengajak seluruh pihak mendukung proses mediasi yang difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, sebagaimana amanat dari putusan sela Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, mediasi bukan hanya soal kompromi, tetapi momentum menguji kedewasaan dalam berdemokrasi dan taat hukum.

“Kita berharap mediasi ini menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan konflik administratif, tetapi juga menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara,” pungkasnya. (*/kp3)

DP2PA dan SMA 1 Samarinda Ajak Pelajar Melek Risiko Pernikahan Dini

July 31, 2025 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

SAMARINDA — Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-41, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda bekerja sama dengan SMA Negeri 1 Samarinda menggelar kegiatan edukatif bertema “Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan terhadap Anak dan Remaja”, Selasa (30/7/2025).

Kegiatan yang menyasar ratusan siswa ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan profesional dan anak muda untuk menyuarakan pentingnya menjaga kesehatan mental, relasi yang sehat, serta ketegasan dalam menolak kekerasan dan tekanan sosial yang sering mengarah pada pernikahan dini.

Ali Mursid, Wakil Kepala Bidang Humas SMA Negeri 1 Samarinda, membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa sekolah harus menjadi zona aman yang menjauhkan peserta didik dari kekerasan, perundungan, dan tekanan yang merusak pertumbuhan mereka.

“Apa yang belum diketahui, bisa langsung ditanyakan. Tidak boleh ada lagi kekerasan atau bullying di sekolah ini. Kita ingin lingkungan yang saling mendukung, bukan saling menjatuhkan,” ucapnya di hadapan para siswa.

Kepala Dinas DP2PA Kota Samarinda, Ibnu Araby yang berhalangan hadir, diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Awe Ului menekankan remaja sangat rentan karena berada dalam fase mencari jati diri, sering merasa lebih dewasa dari yang sebenarnya, dan kerap menolak campur tangan orang tua.

“Mereka merasa bisa ambil keputusan sendiri, padahal secara psikologis belum cukup matang. Orang tua dianggap mengganggu, padahal justru sedang berusaha melindungi,” ungkap Awe.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), masih ditemukan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah di Samarinda. Hal ini menjadi alarm penting bahwa pendekatan edukasi dan komunikasi terbuka antara anak, sekolah, dan keluarga harus terus diperkuat.

Perwakilan Forum Anak Nasional Kalimantan Timur, Ayunda Tabina, turut menyuarakan bahaya perundungan dalam berbagai bentuk. Ia menekankan bahwa bullying tidak selalu terjadi secara fisik. Bentuknya bisa berupa komentar menyakitkan di media sosial, pengucilan sosial, hingga sindiran yang terus-menerus melemahkan mental korban.

“Kita harus sadar bahwa ucapan dan tindakan kecil bisa berdampak besar. Jangan sampai kita tanpa sadar justru menjadi pelaku,” tegas Ayunda kepada sesama pelajar.

 

Sesi yang paling menyita perhatian adalah ketika Endro S. Efendi, praktisi hipnoterapi klinis dan Direktur Semesta Academy, membawakan materi bertajuk “Pikiran Sehat, Masa Depan Hebat.”

Endro menjelaskan cinta di usia remaja sering kali membingungkan dan menipu, karena muncul bersamaan dengan gejolak hormon dan emosi yang belum stabil. Ia menyampaikan bahwa banyak remaja terlalu cepat percaya pada seseorang yang hanya memberi rasa nyaman dan penuh semangat, tapi tidak menunjukkan komitmen yang nyata.

Mengutip teori cinta dari psikolog ternama Robert J. Sternberg, ia menjelaskan bahwa cinta yang sejati selalu hadir dalam keseimbangan antara kedekatan emosional, hasrat, dan komitmen. Jika hanya ada gairah atau kata-kata manis tanpa adanya tanggung jawab dan ketulusan untuk menjaga, maka itu bukan cinta sejati—dan pada akhirnya hanya akan melukai.

“Jangan percaya pada cinta yang hanya hadir saat senang, tapi hilang saat diminta bertanggung jawab. Cinta yang tidak membawa tanggung jawab hanya akan menjerumuskan,” jelasnya.

Ia mengajak siswa untuk mengenali potensi diri, mengelola emosi, serta memperkuat komunikasi dengan guru dan orang tua sebagai benteng utama menghadapi tekanan sosial dan godaan relasi yang belum sehat.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan komitmen bersama dari para peserta untuk menjadi pelopor dan pelapor dalam mencegah kekerasan, perundungan, dan pernikahan usia anak. Para siswa diajak untuk berani menjaga masa depan dengan pikiran yang sehat, keputusan yang bijak, dan relasi yang bertanggung jawab.

“Remaja bukan sekadar masa pencarian jati diri. Ini masa menentukan masa depan. Dan masa depan dimulai dari cara berpikir yang sehat,” pungkas Endro. (dim/esf)

Next Page »

  • vb

  • Pengunjung

    898964
    Users Today : 1664
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747340
    Total Users : 898964
    Total views : 9538964
    Who's Online : 40
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05