Sanksi Berat Bagi Olahraga Indonesia

October 26, 2025 by  
Filed under Opini

Oleh Jimmy S. Harianto 

mantan Redaktur Olahraga dan wartawan senior Kompas serta anggota Forum Wartawan Kebangsaan

Bukan untuk pertama kalinya Indonesia terkena sanksi olahraga. Tetapi sanksi kali ini terasa berat lantaran Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyerukan kepada federasi olahraga internasional agar tidak menggelar event di cabang apapun di Indonesia setelah visa atlet Israel ditolak Oktober lalu. IOC juga meminta menghentikan pembicaraan terkait pengajuan Indonesia untuk menjadi tuan rumah olimpiade.

Jimmy S. Harianto

Keputusan Komite Olimpiade (IOC) yang diumumkan Rabu (22.10.2025) lalu itu menjadi ulangan sanksi yang pernah dijatuhkan pada Indonesia pada tahun 1963 ketika Indonesia menolak memberi visa pada atlet Israel untuk berpartisipasi dalam pesta olahraga Asia, Asian Games ke-4 tahun 1962.

Waktu itu Indonesia bahkan tidak hanya menolak memberi visa pada Israel, akan tetapi juga pada Taiwan karena Indonesia saat itu berpendapat Taiwan masih menjadi bagian dari Republik Rakyat China (RRT). Soekarno menganut One China Policy dan hanya menganut satu China, yakni RRC.

Keputusan IOC tahun 1963 itu berbuntut panjang. IOC waktu itu bahkan memutuskan mencabut keanggotaan sekaligus menunda partisipasi Indonesia di ajang Olimpiade.

Alih-alih menyerah, Presiden Soekarno juga mengeluarkan perintah agar Indonesia keluar dari IOC dan mendirikan gerakan Olimpiade tandingan yang disebut sebagai Games of The New Emerging Forces (GANEFO) untuk negara-negara Asia, Afrika, Amerika Latin dan negara-negara sosialis lainnya.

Pada 10-22 November 1963, Indonesia resmi menggelar Olimpiade tandingan GANEFO di Jakarta. Sebanyak 10 negara dari Asia, Afrika, hingga Eropa berpartisipasi dalam ajang tersebut.

GANEFO yang ke-2 bahkan digelar di Kamboja tiga tahun kemudian. Awalnya, GANEFO direncanakan menjadi ajang rutin, tetapi rencana tersebut tidak pernah berlanjut.

Meski begitu, GANEFO tetap dikenang sebagai simbol perlawanan Indonesia terhadap dominasi Barat dalam dunia olahraga dan politik global.

Kronologi insiden Israel

 

Keputusan Indonesia menolak menerbitkan visa bagi atlet dari Israel bermula dengan digelarnya Kejuaraan Dunia Senam Artistik 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships di Jakarta (19–25 Oktober 2025).

Melalui pernyataan resmi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 9 Oktober 2025 menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan memberikan visa kepada 6 atlet Israel yang dijadwalkan mengikuti kejuaraan senam dunia di Jakarta tersebut.

Yusril menyatakan keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Yusril juga mengungkapkan, termasuk aspirasi masyarakat serta hal itu sesuai sikap politik luar negeri Indonesia terkait Palestina/Israel. Pemerintah daerah DKI Jakarta juga menyatakan tidak mengizinkan atlet Israel hadir di ibu kota.

Menanggapi penolakan ini, Federation Gymnastics Israel (IGF) mengajukan dua permohonan ke peradilan olahraga, Court of Arbitration for Sport (CAS) agar atlet Israel bisa ikut atau agar kejuaraan dipindah dari Jakarta atau bahkan dibatalkan.

Permohonan diajukan pada 10 Oktober (terhadap Fdration Internationale de Gymnastique / FIG) dan 13 Oktober (bersama enam atlet Israel) untuk “langkah sementara” agar kejuaraan ditunda atau dibatalkan.

Pada 15 Oktober, peradilan olahraga (CAS) menolak kedua permohonan Israel. FIG menyatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia berada di luar kewenangannya terkait penerbitan visa, dan FIG mengakui bahwa ini mungkin menyalahi statuta mereka/International Olympic Committee (IOC), meskipun pertimbangannya karena faktor force majeure seperti keamanan.

IOC kemudian menyatakan keprihatinan atas keputusan Indonesia yang menolak visa bagi tim Israel, menegaskan bahwa “semua atlet yang memenuhi syarat seharusnya dapat berkompetisi tanpa diskriminasi”.

IOC menyebut keputusan ini sebagai pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi di dalam olahraga yang dianut IOC, dan menyatakan akan mengevaluasi bila tuan rumah tidak menjamin akses setara bagi semua atlet.

Rapat Virtual IOC

Keputusan Komite Olimpiade itu ditetapkan setelah pihaknya mengadakan rapat virtual untuk membahas penolakan dari pihak Indonesia tersebut. Hasil rapat virtual menelorkan empat keputusan sanksi atas Indonesia, berupa penghentian dialog pengajuan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade (diajukan Indonesia sejak 2022), Olimpiade Remaja, acara-acara berkaitan dengan Olimpiade, dan atau konferensi tentang Olimpiade di masa mendatang.

Dialog akan dilanjutkan jika pemerintah Indonesia memberikan jaminan bahwa semua peserta Olimpiade, tanpa memandang kewarganegaraan, akan diizinkan masuk ke Indonesia.

IOC juga merekomendasi (menyarankan) agar Federasi-federasi Internasional Olahraga tidak mengizinkan Indonesia menjadi tuan rumah acara olahraga atau pertemuan internasional olahraga dalam bentuk apapun.

IOC juga menegaskan prinsip non-diskriminasi, yang menekankan pentingnya akses bebas dan tanpa hambatan bagi semua atlet, tim dan pengurus olahraga yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga internasional, tanpa diskriminasi oleh negara tuan rumah.

Tak hanya itu. IOC juga mengimbau agar Federasi Internasional Olahraga agar untuk sementara tidak menggelar turnamen internasional di Indonesia.

Erick Thohir

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, pada dua hari berikutnya setelah keputusan IOC mengungkapkan kepada pers di Jakarta bahwa keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) terhadap Indonesia tidak berarti keanggotan Indonesia di IOC dibekukan dan bahwa Indonesia masih bisa mengirimkan atlet untuk berlaga di ajang internasional.

Hetifah menegaskan, sikap Indonesia tidak bisa dipandang sebagai tindakan diskriminatif terhadap atlet, melainkan bentuk konsistensi moral bangsa dalam memperjuangkan kemanusiaan dan solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Sementara kalangan netizen dalam beberapa unggahannya mengatakan, justru menilai IOC memakai “standar ganda”. Di satu pihak, menginginkan “olahraga dipisahkan dari politik”.

Akan tetapi IOC sendiri tidak memakai standar yang sama ketika menerapkan sanksi pada atlet-atlet negara Rusia dan Belarusia, berkaitan dengan agresi mereka ke Ukraina. Sejak tiga tahun ini, atlet-atlet Rusia dan Belarusia tidak diizinkan berpartisipasi di Olimpiade Paris 2025, dan juga Olimpiade musim Dingin 2026.

Sementara di lain pihak, Israel yang juga melakukan agresi dan bahkan juga tindak genosida terhadap rakyat di Palestina, tidak dijatuhi sanksi yang sama seperti pada atlet Rusia dan Belarusia.

Dan kali ini, IOC bahkan menjatuhkan sanksi berat pada Indonesia yang menolak memberi visa pada “negara agresor” Israel untuk berpartisipasi di Kejuaraan Dunia Senam Artistik di Jakarta Oktober lalu… *

SUNRA Resmi Hadir di Samarinda, Dorong Era Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan di Kaltimtara

October 25, 2025 by  
Filed under Gaya Hidup

SAMARINDA — PT Salam Mulia Senantiasa Sejahtera secara resmi meluncurkan Dealer Resmi Motor dan Sepeda Listrik SUNRA Kaltimtara di Samarinda, Sabtu (25/10/2025). Kehadiran dealer ini menandai langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap kendaraan listrik yang efisien, modern, ramah lingkungan, dan terjangkau di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Acara grand opening turut dihadiri perwakilan SUNRA Indonesia, antara lain Brand Manager Franky Noventus dan Marketing Brand Planner Eke Jeri Mahendra, bersama mitra bisnis, tamu undangan, serta rekan media dan influencer.

Direktur Utama PT Salam Mulia Senantiasa Sejahtera Andy Anantaputra Suardana menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pembukaan dealer resmi tersebut. Ia menegaskan bahwa kehadiran SUNRA Kaltimtara menjadi bagian dari komitmen nyata dalam mendukung percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang ramah lingkungan dan hemat energi. Kehadiran SUNRA Kaltimtara menjadi wujud komitmen kami untuk mendorong gaya hidup hijau dan berkelanjutan di Kalimantan,” ujar Andy.

SUNRA merupakan perusahaan motor dan sepeda listrik A-share pertama di China, bagian dari Xin Ri Group, yang berdiri sejak 1999 dan berkantor pusat di Wuxi. SUNRA Indonesia mulai berinvestasi di Tanah Air pada 2023, dan kembali menunjukkan keseriusannya dengan membangun pabrik sepeda motor listrik di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, yang ditargetkan rampung pada 2024.

Dealer SUNRA Kaltimtara menghadirkan lini produk unggulan seperti motor listrik FUTURE, LEGEND, K5, Q5, serta sepeda listrik Bowein, Liman, Rapid, dan Milky Way. Selama masa pembukaan, pengunjung dapat menikmati berbagai promo menarik dan kesempatan test ride.

Dealer resmi SUNRA Kaltimtara berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 25, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor 0811 4800 4949, atau melalui akun media sosial Instagram dan TikTok @sunrakaltimtara.

, Andy menyampaikan apresiasi kepada SUNRA Indonesia atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin selama ini.

“Kami berharap dealer SUNRA Kaltimtara menjadi perusahaan terpercaya yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” pungkasnya. (esf)

PHI Jadi Sorotan di Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025

October 25, 2025 by  
Filed under Nusantara

Nusa Dua, Bali – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) kembali mencatatkan namanya di kancah nasional. Muhammad Reza Rifandi, Manager Legal Counsel Litigation PHI, berhasil meraih penghargaan Indonesian In-House Counsel Elite (IHCE) 2025 untuk kategori Inspiring Leadership dalam ajang Indonesian In-House Counsel Summit and Awards (IHCSA) 2025.

Acara bergengsi ini diselenggarakan oleh Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) dan Asia Pacific Corporate Counsel Association (APCCA) pada Oktober 2025.

Penghargaan ini tidak hanya mengukuhkan reputasi Reza sebagai talenta hukum terkemuka, tetapi juga menjadi cerminan komitmen kuat PHI dalam menegakkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta membangun budaya integritas dan profesionalisme di seluruh lini organisasi.

Peran Kritis In-House Counsel di Era Konvergensi

IHCSA 2025 tahun ini mengusung tema “Agility in Convergence 2026”, yang menyoroti peran strategis in-house counsel dalam menghadapi tantangan bisnis dan regulasi di era konvergensi digital dan transisi energi. Lebih dari 400 praktisi hukum korporasi, pimpinan firma hukum, regulator, dan eksekutif bisnis hadir untuk berbagi wawasan dan memperkuat jejaring.

Dalam pidato kuncinya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) R. Narendra Jatna, menekankan bahwa profesi in-house counsel memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. “Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperluas wawasan para in-house counsel, tetapi juga meningkatkan reputasi profesi hukum korporasi di tingkat regional dan global,” ujarnya. Prof. Narendra menambahkan bahwa advokat internal harus menjunjung tiga prinsip utama: Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan.

Dedikasi Kolektif Tim Legal PHI

Menanggapi penghargaan bergengsi ini, Muhammad Reza Rifandi menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan perusahaan dan seluruh rekan kerjanya. “Penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim Legal PHI yang selalu berupaya menjalankan fungsi hukum dengan profesional, adaptif, dan berintegritas. Kami akan terus berkontribusi dalam menjaga kepatuhan hukum dan mendukung keberlanjutan bisnis Perusahaan,” ungkap Reza.

PHI meyakini bahwa sumber daya manusia adalah aset utama. Dengan pengembangan kompetensi, PHI terus membentuk talenta hukum yang andal dan berintegritas tinggi, sejalan dengan arah Asta Cita Pemerintah RI dalam pembangunan SDM unggul dan penguatan ketahanan energi nasional.

Dengan semangat #EnergiKalimantanUntukIndonesia, PHI bagian dari Subholding Upstream Pertamina yang mengelola operasi hulu migas di Regional 3 Kalimantan, berkomitmen menjalankan praktik tata kelola unggul dan berintegritas untuk memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. (**)

Dandim Bontang Leletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih

October 25, 2025 by  
Filed under Bontang

BONTANG – Dandim 0908/Bontang, Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan fisik 80 ribu gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi desa / kelurahan Merah Putih di Desa Sidomulyo , Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (17/10/2025).

Aryo Bagus Daryanto mengatakan, acara ini merupakan bentuk nyata sinergi TNI bersama masyarakat dalam mendorong kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan berbasis potensi lokal. Koperasi Desa Merah Putih diresmikan sebagai wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, khususnya di sektor pertanian dan UMKM desa.

“Pentingnya keberlanjutan program seperti ini sebagai solusi atas berbagai tantangan ekonomi dan pangan di pedesaan. Dengan koperasi dan teknologi pertanian yang tepat akan dapat menjadi pilar utama ketahanan nasional, ” ujarnya.

Dirinya menyebut sangat mendukung terhadap program-program strategis yang menyentuh langsung kehidupan rakyat.Bahkan Kodim 0908/Btg siap menjadi motor penggerak dan fasilitator di lapangan demi suksesnya program pemberdayaan desa.

“Kami terus  mendukung pembangunan desa, memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (wan)

PT TCM Group Salurkan Bantuan Dana CSR  Pada Panitia Dahau HUT ke-26 Kutai Barat

October 25, 2025 by  
Filed under Kutai Barat

SENDAWAR – Sebagai salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), PT Turbaindo Coal Mining (TCM) Group, BEK, TIS, GPK dan NPR, menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk partisipasinya menyambut hari jadi Bumi Sendawar Tanaa Purai Ngeriman yang ke-26 tahun 2025.

Penyerahan dana CSR diserahkan Hirung selaku Administration Mine Manager PT TCM/BEK, kepada FX Sumardi sebagai Ketua Panitia Dahau (HUT ke-26 Kabupaten Kutai Barat) di sebuah resto yang berada di pusat ibu kota Sendawar, Sabtu (24/10/2025).

“Penyaluran dana CSR tersebut menjadi komitmen perusahaan kami dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya sekaligus bukti konkret kontribusi sektor pertambangan batu bara terhadap Pemkab Kubar dan masyarakat sekitar wilayah operasional PT TCM/BEK,” tutur Hirung kepada wartawan.

Partisipasi perusahaan tambang tidak hanya sebatas mengambil hasil bumi, melainkan mencakup tanggung jawab sosial dan lingkungan yang luas untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Hirung menyebut, kegiatan ini dikenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

“Kami hadir di kutai barat bukan hanya mengambil sumber daya alam saja, tetapi kami juga berpartisipasi dalambentuk hal lain melalui program CSR. Karena kegiatan dahau ini masuk dalam kalender tahunan yang merupakan bagian penting bagi kami untuk berpartisipasi kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Ketua Panitia Dahau FX Sumardi mengapresiasi pihak manajemen PT TCM/BEK yang membantu sebesar Rp200 juta. Dana tersebut dapat digunakan untuk tambahan anggaran biaya dalam pelaksanaan Festival Dahau menyambut hari jadi ke 26 Kabupaten Kutai Barat yang diselenggarakan sejak 23 Oktober hingga 7 November 2025 mendatang.

Sumardi memberi apresiasi PT TCM/BEK dan sejumlah perusahan lainnya yang turut berpartisipasi dalam perayaan Dahau 2025 ini. Karena saat ini seluruh daerah ditekan untuk efisiensi anggaran.

“Sehingga kita berkolaborasi kepada pihak perusahaan untuk membantu anggaran operasional, agar penggunaan APBD Kubar diarahkan se efesien mungkin agar tidak ada pemborosan anggaran,” tutur Sumardi.

Sumardi yang juga Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar Kubar) itu, memaparkan anggaran biaya pelaksanaan Dahau 2025 mencapai Rp 6 hingga 7 miliar.  Sehingga di utamakan pada kegiatan hiburan rakyat dibebankan penuh kepada pihak perusahaan yang siap berpartisipasi dalam kegiatan Dahau dilakasanakan setiap dua tahun sekali di wilayah ini.

Perusahaan besar di sektor ini sering kali menyalurkan dana CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah di sekitar wilayah operasinya. Kata Sumardi, PT TCM/BEK tidak hanya berpatisipasi di kegiatan dahau. Bahkan aktif menyalurkan program pengembangan masyarakat diwilayah lingkar tambang.

“Terimakasih terhadap seluruh pihak yang telah berkontribusi, khususnya perusahaan yang aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Selain PT TCM/BEK, juga ada perusahan lainnya yang turut berpartisipasi dalam peringatan hari hari besar seperti HUT RI 17 Agustus dan hari peringatan nasional lainnya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, di Indonesia perusahaan yang memiliki IUP atau IUPK diwajibkan menjalankan program CSR yang menyasar aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. CSR bukan hanya tanggung jawab, tapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal di wilayah tambang.

Langkah PT TCM/BEK ini diharapkan menjadi contoh konkret bagi perusahaan lain disektor tambang, untuk lebih aktif dalam mendukung kehidupan sosial dan kesejahteraan dengan kemampuan yang ada. Melalui program CSR, perusahaan turut melestarikan dan mempromosikan warisan budaya lokal, serta memastikan bahwa nilai-nilai budaya masyarakat tetap terjaga. (*/arf).

« Previous PageNext Page »

  • vb