Etika dan Kelembagaan Tetap Terjaga, DPRD Kaltim Akhiri Polemik RDP

August 6, 2025 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA — Polemik terkait insiden dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Timur yang sempat memicu perdebatan publik, akhirnya menemui titik akhir. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menyatakan, tidak ditemukan pelanggaran etik maupun tata tertib yang dilakukan dua anggota dewan, M. Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra

Setelah melalui proses klarifikasi selama lebih dari satu bulan sejak laporan dilayangkan pihak eksternal, yakni DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim dan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

Putusan tersebut menegaskan, DPRD tetap berkomitmen menjaga wibawa dan independensi menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan forum-forum legislatif berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyambut baik keputusan BK dan menyampaikan apresiasinya terhadap proses yang berjalan transparan.

“Segala puji bagi Allah. Kami menghargai hasil keputusan BK yang telah menyatakan tidak ada pelanggaran dalam tindakan kami. Ini membuktikan, proses penegakan etika di DPRD berjalan transparan dan adil,” ujarnya, Rabu (6/8/25).

Ia menjelaskan, forum RDP memiliki tata tertib tersendiri, termasuk soal partisipasi pihak luar. Penolakannya terhadap kehadiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada 29 April 2025 lalu, menurutnya, bukan bentuk penolakan terhadap profesi advokat, melainkan upaya menjaga substansi dialog antara legislatif dan mitra kerja pemerintah.

“Tindakan yang saya ambil semata-mata untuk memastikan RDP difokuskan pada dialog antara lembaga legislatif dan mitra kerja terkait, bukan menjadi ajang pengadilan atau arena pembelaan hukum,” tegasnya.

Ia mengimbau agar perbedaan pandangan antar lembaga diselesaikan dengan pendekatan damai, tanpa membawa urusan kelembagaan ke jalur hukum yang tidak produktif.

“Biarlah keputusan BK menjadi rujukan bersama. Kita perlu menciptakan suasana saling menghormati tanpa harus membawa segala sesuatu ke ranah hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, laporan terhadap dua legislator tersebut dilayangkan pada 14 Mei 2025 dan menyoroti insiden ketika kuasa hukum RSHD diminta meninggalkan ruangan RDP. Namun setelah rangkaian klarifikasi dilakukan, BK DPRD Kaltim menyimpulkan, tidak ada unsur pelanggaran etika yang ditemukan, sehingga persoalan ini dinyatakan selesai secara kelembagaan.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa DPRD memiliki mekanisme internal yang kuat dalam menjaga marwah lembaga, serta memastikan jalannya pengawasan tetap pada koridor etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yud/adv/dprd)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    900037
    Users Today : 2737
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 748413
    Total Users : 900037
    Total views : 9557192
    Who's Online : 25
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05