Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat

September 21, 2025 by  
Filed under Nusantara

Share this news

Sumba Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat hukum adat. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/2025).

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menegaskan, manfaat sertifikasi tanah ulayat tidak terbatas bagi masyarakat hukum adat saja. Jika tanah ulayat sudah bersertifikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang.

“Manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka Oktoberia.

Kegiatan ini dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Rezka Oktoberia memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Tandula Jangga atas komitmennya dalam menjaga kelestarian adat dan budaya. Desa ini menjadi lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur, dengan hasil verifikasi sementara menunjukkan 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), bentuk kerja sama Kementerian ATR/BPN bersama Bank Dunia. Pada tahun 2025, program ini dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk di tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur, yakni Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Ia menegaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk perlindungan dari negara terhadap hak-hak masyarakat adat, bukan bentuk pengambilalihan. Menurutnya, sertipikasi akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain.

“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tutup Rezka Oktoberia.

Turut memberikan materi dalam kegiatan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra yang bertindak sebagai moderator.

Selain itu, acara juga dihadiri oleh para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba serta unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai bentuk tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut. (JM/YZ)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    899303
    Users Today : 2003
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747679
    Total Users : 899303
    Total views : 9546710
    Who's Online : 27
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05