Dua Titik Pembuangan Sampah Ilegal Samarinda Utara Disegel

October 10, 2025 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Aksi cepat Pemerintah Kota Samarinda melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan akhirnya membuahkan hasil. Dua titik pembuangan sampah ilegal di RT 37 Jalan Batu Besaung, Sempaja Utara, ditutup setelah terbukti mencemari sumber pengairan warga di RT 35.

Tim Gakkum yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Polres Samarinda, Satpol PP, serta Kelurahan Sempaja Utara melakukan penyegelan lokasi pada Jumat (10/10/25).

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Pengawas Lingkungan Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda, Erwin Agus menegaskan, tindakan tersebut merupakan respon cepat terhadap laporan warga.

“Sebagai respon cepat keluhan masyarakat dengan adanya penumpukan sampah di Jalan Batu Besaung RT. 37, setelah beberapa rapat yang digelar sebelumnya,” ungkap Erwin.

Ia menjelaskan, ada dua titik pembuangan yang dihentikan total karena menjadi penyebab pencemaran air di kawasan Sempaja Utara. Barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelaksana kegiatan juga diamankan karena melanggar aturan pengelolaan sampah.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021 dan juga Perwali 18 pasal 38 yang menyatakan setiap orang atau badan dilarang menumpuk atau membuang apa pun yang bukan pada tempatnya,” terang Erwin.

Menurut Erwin, material yang ditemukan di lokasi didominasi sampah kayu, material bangunan, dan lumpur hasil urukan tanah. Para pelaku berdalih pembuangan itu dilakukan untuk meratakan kontur tanah dan menarik retribusi sebesar Rp30 ribu per rit limbah yang dibuang ke lokasi.

“Di titik awal yang viral itu ternyata yang dibuang itu bahan bangunan dan kayu-kayu, nah di titik satunya lagi barulah ditemukan sedimentasi lumpur dan bekas urukan tanah yang dibuang kesana,” jelasnya.

Erwin menegaskan, pihaknya telah memberikan peringatan keras agar aktivitas serupa tidak diulangi. Jika terbukti kembali beroperasi, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Kita peringatkan tadi, bila ditemukan lagi berulang, kita bisa mengajukan ini ke pengadilan dengan kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli, menyambut baik langkah tegas pemerintah. Ia menyebut penyegelan dilakukan hanya sepekan setelah surat keluhan masyarakat dikirim ke DLH Samarinda.

“Tadi sudah disegel, di dua titik sekaligus yang memang meresahkan warga kami,” pungkasnya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    900058
    Users Today : 2758
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 748434
    Total Users : 900058
    Total views : 9558077
    Who's Online : 34
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05