Batas Usia GratisPol Dikecualikan pada Guru dan Dosen

December 1, 2025 by  
Filed under Berita

Share this news

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali meluruskan pemahaman publik terkait aturan batas usia pada program bantuan pendidikan GratisPol. Penjelasan ini disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan mengenai siapa saja yang wajib mengikuti ketentuan tersebut dan siapa yang dikecualikan.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menegaskan, aturan usia bukan hambatan bagi seluruh pemohon. Ia menyebut, ketentuan tersebut memang diberlakukan agar mahasiswa umum, tetapi tidak diterapkan bagi tenaga pendidik, baik guru maupun dosen, sebagai bentuk afirmasi khusus.

“Memang ada batas usia dalam persyaratan. Namun guru dan dosen tidak dikenakan aturan itu,” jelasnya, Senin (1/12/25).

Menurut Dasmiah, pengecualian bagi tenaga pendidik merupakan langkah strategis agar memperkuat kualitas pendidikan daerah. Pemprov menilai peningkatan kompetensi guru dan dosen tidak boleh terhambat usia, mengingat peran mereka langsung mempengaruhi mutu pembelajaran.

Di luar kelompok pendidik, ketentuan usia tetap mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025. Pemohon diwajibkan berusia maksimal 25 tahun untuk jenjang S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Syarat domisili tiga tahun di Kaltim juga tetap menjadi acuan utama, dibuktikan melalui KTP dan kartu keluarga.

“Persyaratan itu masih wajar dan tidak memberatkan. Tujuannya agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tambahnya.

Ia menambahkan, GratisPol difokuskan sepenuhnya pada pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini karena kewenangan pendidikan tinggi berada dalam pengaturan pemerintah pusat, sehingga ruang intervensi Pemprov terbatas pada aspek tersebut.

Dengan penegasan ini, Pemprov berharap masyarakat memahami bahwa aturan batas usia bukan sekadar pembatas, melainkan mekanisme penyaringan agar bantuan pendidikan dapat menjangkau kelompok prioritas, sembari memastikan tenaga pendidik tetap memperoleh ruang untuk meningkatkan kualifikasi akademik. (Adv/diskominfokaltim/yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    898848
    Users Today : 1548
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747224
    Total Users : 898848
    Total views : 9537783
    Who's Online : 62
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05