Koperasi KDSM Akan Ambil Langkah Tegas

December 3, 2025 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Polemik lahan kelapa sawit seluas 224 hektare di Desa Long Pejeng, Kutai Timur, kembali mencuat setelah Koperasi Konsumen Dema Sinar Mentari (KDSM) menyatakan akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Koperasi menilai, aktivitas panen dan pendudukan ilegal yang terus berlangsung di lapangan telah mengabaikan serangkaian putusan pengadilan yang memenangkan pihak mereka.

Kuasa Hukum KDSM, Yance Hendrik Willem Raranta, menegaskan bahwa langkah hukum lanjutan menjadi pilihan setelah pendekatan persuasif dianggap tidak lagi efektif.

“Kami akan mengambil langkah tegas berdasarkan hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk melibatkan kepolisian untuk menghentikan tindakan ilegal di atas lahan tersebut,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Yance meluruskan isu yang beredar, persoalan ini adalah konflik antara masyarakat dan perusahaan. Menurutnya, sengketa tersebut bersumber dari klaim sepihak kelompok yang dipimpin Kemasi Liu, tanpa dasar hukum yang valid.

Koperasi KDSM yang sebelumnya bernama Kelompok Tani Busang Dengen, memegang SPPT Nomor 100 Tahun 2008 sebagai bukti hak atas lahan. Serangkaian Putusan Pengadilan Kuatkan Koperasi, upaya hukum yang ditempuh sebelumnya telah memperkuat posisi KDSM. Pengadilan dinilai memberikan putusan yang konsisten.

Dijelaskan, pada April 2021 Pengadilan Negeri Sangatta memvonis Kemasi Liu bersalah atas pencurian tandan buah segar. Putusan tersebut inkrah, karena tidak diajukan banding atau kasasi.

“Pada bulan Oktober 2025 Koperasi kembali unggul dalam gugatan perdata hingga tingkat kasasi,” kataYance.

Namun, terlepas dari keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap, kelompok tersebut tetap melakukan panen di area yang kini dikelola PT Sembada Wangi Pertiwi, mitra resmi KDSM.

Yance menyayangkan beredarnya narasi seolah terjadi konflik agraria antara warga dan perusahaan. Ia menegaskan, fakta hukum justru menunjukkan koperasi sebagai pemilik sah lahan.

“Koperasi KDSM berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat menghentikan gangguan di lapangan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya yang sah,” tegasnya.

 

KDSM menilai ketegasan aparat menjadi kunci agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar mengamankan kepentingan hukum anggotanya. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    898947
    Users Today : 1647
    Users Yesterday : 2949
    This Year : 747323
    Total Users : 898947
    Total views : 9538613
    Who's Online : 45
    Your IP Address : 216.73.216.55
    Server Time : 2025-12-05