Dana Jamrek Dikelola Pusat, Daerah Tak Bisa Campur Tangan

January 23, 2026 by  
Filed under Kalimantan Timur, Serba-Serbi

Share this news

SAMARINDA – Meski aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya berada di wilayah Kalimantan Timur, pemerintah daerah kini tidak lagi memiliki kewenangan atas pelaksanaan reklamasi tambang. Hal tersebut menyusul pengalihan pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) ke pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto menjelaskan, seluruh dana jaminan reklamasi disetor ke pemerintah pusat. Apabila perusahaan tambang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, kewenangan untuk mencairkan dana jamrek serta menunjuk pihak ketiga pelaksana reklamasi juga berada di tangan pemerintah pusat.

“Jaminan reklamasi itu larinya tetap ke pusat. Jadi yang berhak menunjuk pihak ketiga apabila reklamasi tidak dilakukan juga pemerintah pusat,” ujar Bambang, Jumat (23/1/26).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan langsung pada pelaksanaan reklamasi tambang, meskipun aktivitas pertambangan dan dampak lingkungannya berada di wilayah daerah.

“Masih banyak yang menganggap ini tugas ESDM Kaltim, padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan itu sudah tidak ada lagi di daerah dan seluruhnya berpindah ke pusat,” jelasnya.

Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam kebijakan strategis pengelolaan pertambangan. Menurutnya, secara substansi kebijakan tersebut penting, namun dalam aspek penatausahaan belum berpihak kepada daerah.

“Tambangnya ada di daerah, dampak lingkungannya di daerah, tapi kewenangan pengawasannya tidak ada di daerah. Ini yang menjadi persoalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan pertambangan juga telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut disampaikan saat Wakil Gubernur Kalimantan Timur menerima laporan hasil pemeriksaan BPK terkait isu lingkungan.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur turut menyoroti keterbatasan kewenangan tersebut. Dalam evaluasinya, BPKP menilai minimnya peran pemerintah daerah berdampak pada tidak optimalnya pengawasan lingkungan di sektor pertambangan, khususnya tambang batu bara.

“Kewenangan yang terbatas itu mengakibatkan pengawasan lingkungan tidak bisa dioptimalkan dengan baik,” pungkas Bambang. (yud)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1188207
    Users Today : 3906
    Users Yesterday : 5952
    This Year : 124717
    Total Users : 1188207
    Total views : 11295710
    Who's Online : 41
    Your IP Address : 216.73.216.159
    Server Time : 2026-01-23