Serikat Pekerja PLN Tegaskan Komitmen Jaga Kedaulatan Energi Listrik

January 29, 2026 by  
Filed under Nusantara

Share this news

JAKARTA – Serikat Pekerja PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan energi listrik nasional melalui Sidang ke-6 Gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (28/1/2026). Sidang ini menjadi bagian dari perjuangan konstitusional SP PLN untuk memastikan pengelolaan ketenagalistrikan tetap berada di tangan negara dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh anggota SP PLN dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas perjuangan. Selain itu, hadir pula solidaritas Forum Komunikasi Serikat Pekerja BUMN (Forkom SP BUMN) yang terdiri dari berbagai serikat pekerja BUMN, koordinator Public Services International (PSI) Indonesia, menegaskan bahwa isu kedaulatan energi merupakan kepentingan bersama lintas sektor dan lintas serikat.

Dalam persidangan ini, SP PLN menghadirkan Saksi Ahli, Eddy Denastiadi Erningpradja, sebagai Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) Tahun 2009–2014. Kehadiran beliau memberikan perspektif historis, struktural, sekaligus moral mengenai proses penyusunan RUPTL serta perbedaan mendasar antara RUPTL pada masa lalu dengan RUPTL 2025–2034 yang saat ini digugat.

Di hadapan majelis hakim, Eddy Denastiadi menjelaskan, RUPTL pada masa ia menjabat diposisikan sebagai instrumen strategis negara, bukan sekadar dokumen perencanaan teknis. RUPTL menjadi peta jalan ketenagalistrikan nasional yang harus menjaga keseimbangan antara pembangunan, kemampuan negara, serta kepentingan jangka panjang rakyat Indonesia.

Eddy menilai, RUPTL 2025–2034 menunjukkan pergeseran orientasi yang signifikan, di mana porsi pembangkit listrik lebih banyak diberikan kepada Independent Power Producer (IPP) atau swasta. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menggerus peran negara melalui PLN dalam mengendalikan sektor strategis ketenagalistrikan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dengan nada reflektif, Eddy menegaskan bahwa kebijakan kelistrikan seharusnya tidak disusun semata berdasarkan angka dan proyeksi keuntungan, serta tidak boleh mengutamakan kepentingan pihak swasta atau sekelompok pihak tertentu di atas kepentingan negara dan rakyat secara keseluruhan. Ia menekankan bahwa listrik bukanlah komoditas biasa, melainkan kebutuhan dasar yang menentukan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional.

Eddy mengkritisi penerapan skema take or pay (ToP) dalam kerja sama dengan IPP. Skema tersebut dinilai menempatkan PLN pada posisi yang dirugikan karena harus menanggung kewajiban pembayaran meskipun listrik tidak terserap. Kondisi ini membuat PLN seolah-olah tidak mampu membangun dan mengelola pembangkit sendiri, padahal secara kapasitas dan pengalaman, PLN memiliki kemampuan tersebut.

 

Terkait proses penyusunan RUPTL, Eddy menegaskan bahwa secara normatif penyusunan RUPTL merupakan kewenangan internal PLN yang dimulai dari Direktur Utama PLN. Apabila proses tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang keliru atau menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka RUPTL yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sekaligus mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Umum SP PLN dalam keterangannya menegaskan bahwa gugatan ini lahir dari panggilan tanggung jawab dan hati nurani. “Kami menegaskan kembali, perjuangan ini bukan hanya untuk karyawan PLN, termasuk juga seluruh Insan yang bekerja di sektor ketenagalistrikan jumlahnya sekitar 200 ribu orang. Kami berjuang untuk seluruh rakyat Indonesia agar ketahanan energi nasional tetap terjaga,” tegasnya.

Ketua Umum SP PLN juga mengingatkan agar jangan sampai sektor ketenagalistrikan mengalami kondisi serupa dengan apa yang diapami sektor distribusi BBM, antara SPBU Pertamina dan swasta beberapa waktu yang lalu. Ia menyoroti potensi penguasaan pembangkit listrik oleh swasta hingga 76 persen yang dapat berpotensi melemahkan kendali negara dan membuka risiko terjadinya kembali peristiwa padam total, seperti yang pernah terjadi di Nias pada tahun 2016.

Dalam persidangan, Ketua Umum SP PLN menyampaikan analogi yang menggambarkan situasi tersebut secara sederhana namun bermakna. PLN diibaratkan sebagai rumah makan Padang, sementara pembangkit listrik adalah dapurnya. Jika dapur itu dikuasai pihak lain, maka PLN hanya akan menjual masakan jadi yang dibeli dari dapur orang lain, sehingga harga dan keuntungan sepenuhnya ditentukan pihak luar dan pada akhirnya berpotensi merugikan negara serta rakyat.

Kuasa Hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli dalam sidang ini semakin memperkuat dalil-dalil gugatan SP PLN. Ia menegaskan bahwa pandangan saksi ahli Eddy Denastiadi sejalan dengan keterangan saksi ahli sebelumnya, Prof. Kamarullah, yang sama-sama menyoroti adanya cacat hukum dan penyimpangan prinsip penguasaan negara dalam penyusunan RUPTL 2025–2034.

Melalui Sidang ke-6 Gugatan RUPTL 2025–2034 ini, SP PLN bersama solidaritas Forkom SP BUMN menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya menjaga agar pembangunan ketenagalistrikan nasional berjalan dalam koridor hukum, etika, dan keadilan sosial, demi terwujudnya kedaulatan listrik dan ketahanan energi bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1224508
    Users Today : 4761
    Users Yesterday : 6467
    This Year : 161018
    Total Users : 1224508
    Total views : 11489670
    Who's Online : 49
    Your IP Address : 216.73.216.87
    Server Time : 2026-01-29