Pemkab Kubar Serahkan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD

June 16, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Kutai Barat, Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Barat tersebut dipimpin Ketua DPRD Ridwai dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Wakil Bupati Kutai Barat (Kubar) H. Nanang Adriani menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran dan program pembangunan selama tahun 2025.

Menurutnya, dokumen yang disampaikan kepada DPRD telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut memuat berbagai informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, hingga capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.

“Penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Nanang Adriani.

Ia menjelaskan penyusunan laporan keuangan daerah bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran dan sumber daya daerah yang telah dipercayakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Laporan keuangan pemerintah daerah disusun untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan selama satu periode pelaporan. Dengan demikian, laporan ini dapat menjadi dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan yang lebih baik pada masa mendatang,” jelasnya.

Nanang juga menekankan pentingnya peran DPRD dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Melalui pembahasan yang akan dilakukan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berharap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan keuangan daerah sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya. (adv diskominfo)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb