Kolaborasi Pemkab Kutai Barat Hadirkan Layanan Itsbat Nikah dan Administrasi Kependudukan Terpadu

July 11, 2026 by  
Filed under Kutai Barat

Share this news

KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Layanan Sidang Terpadu Itsbat Nikah dan Dokumen Kependudukan yang dilaksanakan di Sports Hall Kecamatan Linggang Bigung, Kamis (9/7/2026).

Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Barat, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait legalitas perkawinan serta kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

Pelayanan yang diberikan meliputi sidang itsbat nikah, penetapan asal usul anak, hingga penerbitan berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta perkawinan yang dapat diterbitkan secara terpadu setelah proses persidangan selesai.

Mewakili Bupati Kutai Barat, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kutai Barat, Petrus, hadir menyerahkan langsung dokumen kependudukan kepada lima perwakilan masyarakat penerima manfaat. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pelayanan terpadu ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi atas kebutuhan administrasi masyarakat.

“Kami berharap program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga masyarakat memperoleh legalitas administrasi yang lengkap dan sah di mata hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus berbagai layanan publik,” ujar Petrus.

Ia menjelaskan, dokumen kependudukan memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dasar dalam memperoleh berbagai layanan pemerintah, mulai dari pendidikan, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan lengkap akibat perkawinan yang belum tercatat secara resmi. Melalui sidang terpadu ini, proses penyelesaian administrasi menjadi lebih sederhana karena seluruh instansi terkait hadir dalam satu lokasi pelayanan.

Petrus juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Disdukcapil, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat. Kolaborasi tersebut dinilai mampu memangkas proses birokrasi sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang inovatif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ke depan, layanan serupa diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga hingga ke berbagai kecamatan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum serta perlindungan administrasi kependudukan secara menyeluruh. (Ars/Adv-DiskominfoKubar).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb