Guru Mengembalikan Uang Insentif, Kisah di Kukar Ini Bikin Publik Geram

July 24, 2026 by  
Filed under Opini

Share this news

Oleh : Rusdiono

Sekretaris DPD PKS Kutai Kartanegara

Bayangkan Anda menjadi seorang guru swasta yang setiap hari berjuang mencerdaskan anak-anak dengan gaji yang tidak seberapa. Ketika pemerintah akhirnya memberikan insentif tambahan, tentu rasa syukur menjadi hal pertama yang dirasakan.

Uang tersebut dipakai untuk kebutuhan hidup, membayar listrik, membeli kebutuhan sekolah anak, hingga menutup kebutuhan rumah tangga yang selama ini tertunda.

Namun beberapa bulan kemudian datang kabar yang membuat jantung berdegup lebih cepat. Dana yang sudah diterima diminta dikembalikan. Lebih mengejutkan lagi, muncul kekhawatiran bahwa penolakan mengembalikan uang tersebut bisa berujung persoalan hukum.

Inilah kenyataan yang sedang dihadapi ratusan guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah berkembang menjadi isu yang menyentuh rasa keadilan, kesejahteraan guru, hingga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Lantas, bagaimana sebenarnya duduk persoalannya? Apakah para guru memang harus mengembalikan uang tersebut? Ataukah mereka justru menjadi korban dari kesalahan sistem?

Kronologi Kasus: Dari Dana Insentif hingga Guru Dihantui Ancaman Pengembalian

Semua bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyaluran insentif dan honor guru swasta di Kutai Kartanegara.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa sebagian pencairan dana dilakukan sebelum seluruh dasar hukum pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) Bupati atau Peraturan Bupati (Perbup), selesai diterbitkan. Temuan inilah yang kemudian memunculkan rekomendasi agar dana yang dianggap bermasalah dikembalikan.

Bagi birokrasi, persoalan ini mungkin terlihat sebagai kesalahan administrasi. Namun bagi para guru, situasinya jauh lebih rumit. Dana yang mereka terima bukan disimpan di rekening begitu saja. Sebagian besar sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mulai dari biaya sekolah anak, cicilan rumah, kebutuhan dapur, hingga membantu operasional sekolah.

Ketika permintaan pengembalian muncul, banyak guru mengaku panik. Beberapa kepala sekolah bahkan mendatangi Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, untuk menyampaikan langsung keresahan mereka. Mereka merasa berada dalam tekanan psikologis karena terus dibayangi kemungkinan pemeriksaan lanjutan hingga ancaman pidana.

Situasi ini semakin memanas ketika DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat. Dalam forum tersebut terungkap sejumlah fakta yang mengejutkan. Durasi penerimaan insentif ternyata tidak sama.

Ada guru yang hanya menerima enam bulan. Ada yang menerima delapan bulan. Sebagian menerima sepuluh bulan. Ada pula yang memperoleh insentif selama satu tahun penuh. Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme verifikasi pencairan dana.

Yang lebih mengejutkan lagi, ditemukan dugaan adanya penerima yang memperoleh transfer dana dua kali. Alih-alih diminta menyetorkan kelebihan dana ke rekening resmi pemerintah daerah, beberapa guru justru diarahkan mentransfer kembali uang tersebut ke rekening pribadi oknum tertentu.

Temuan ini mengubah arah persoalan. Kasus yang awalnya dianggap sekadar kesalahan administrasi kini mulai mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut lebih dalam.

Benarkah Guru Wajib Mengembalikan Dana? Begini Penjelasan Hukumnya

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pertanyaan besar dari masyarakat. Apakah guru memang memiliki kewajiban hukum untuk mengembalikan dana insentif tersebut? Jawabannya tidak sesederhana “ya” atau “tidak”.

Dalam hukum administrasi maupun hukum pidana, terdapat prinsip yang dikenal sebagai itikad baik (good faith). Guru menerima dana tersebut karena pemerintah mencairkannya secara resmi. Mereka tidak memiliki akses untuk mengecek apakah SK Bupati sudah diterbitkan, apakah Peraturan Bupati telah selesai, atau apakah seluruh proses administrasi sudah memenuhi syarat.

Semua itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Artinya, guru hanya berada di posisi sebagai penerima manfaat. Jika kemudian ternyata terdapat kekurangan administrasi di internal pemerintah, kesalahan tersebut tidak otomatis berpindah menjadi tanggung jawab guru.

Prinsip ini juga dikenal dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kesalahan prosedur yang dilakukan pejabat pemerintahan merupakan bentuk maladministrasi yang menjadi tanggung jawab pejabat bersangkutan.

Bukan tanggung jawab masyarakat yang menerima pelayanan pemerintah dengan itikad baik. Selain itu, dalam hukum pidana dikenal adanya unsur mens rea atau niat jahat. Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena menerima uang dari pemerintah apabila ia tidak mengetahui adanya penyimpangan dan tidak memiliki niat merugikan negara.

Guru menerima dana tersebut karena percaya bahwa insentif tersebut memang hak mereka. Tidak ada rekayasa. Tidak ada manipulasi. Tidak ada permufakatan. Situasinya menjadi berbeda apabila terdapat pihak yang sengaja mengatur aliran dana untuk kepentingan pribadi.

Misalnya, apabila benar ada oknum yang meminta guru mentransfer kembali dana ke rekening pribadinya, maka fokus penyelidikan seharusnya mengarah kepada pihak tersebut. Guru dalam kondisi seperti itu justru lebih tepat dipandang sebagai korban penyalahgunaan sistem.

Apalagi jika mereka menyerahkan uang karena takut diperintah atasan atau mengira itu merupakan prosedur resmi. Dengan kata lain, hukum tidak boleh hanya melihat siapa yang menerima uang. Hukum juga harus melihat siapa yang mengatur, siapa yang mengambil keuntungan, dan siapa yang memiliki niat melakukan penyimpangan.

Dampaknya Bukan Main-Main: Guru Tertekan, Sekolah Ikut Terdampak

Banyak orang menganggap insentif hanyalah uang tambahan. Padahal bagi guru swasta, insentif tersebut sering kali menjadi penyelamat ekonomi keluarga. Besarnya memang bervariasi. Namun dalam satu tahun jumlahnya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.

Nominal tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan penting. Mulai dari biaya hidup sehari-hari, membayar utang, membeli perlengkapan mengajar, hingga membantu operasional sekolah yang serba terbatas. Ketika pemerintah meminta dana tersebut dikembalikan, persoalan yang muncul bukan hanya soal uang.

Tekanan mental menjadi masalah yang jauh lebih besar. Tidak sedikit guru yang mengaku sulit tidur. Mereka khawatir dipanggil pemeriksa. Takut dianggap melakukan pelanggaran. Bahkan ada yang mulai cemas kehilangan pekerjaan akibat persoalan yang sebenarnya tidak mereka pahami sejak awal.

Kondisi seperti ini tentu memengaruhi kualitas pendidikan. Guru yang seharusnya fokus mengajar justru sibuk memikirkan persoalan hukum. Padahal mereka tetap harus menyiapkan materi pelajaran, memeriksa tugas siswa, hingga menghadapi berbagai tantangan di sekolah.

Ironisnya, guru menjadi pihak pertama yang merasakan dampak, padahal mereka bukan pihak yang membuat kebijakan pencairan dana. Di sisi lain, DPRD Kukar mencoba mencari jalan keluar.

Komisi IV meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektorat melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh. Tujuannya agar persoalan pembayaran ganda benar-benar dipisahkan dari penerima yang sah.

DPRD juga mendorong agar pemerintah tidak serta-merta membebankan kewajiban pengembalian kepada guru yang menerima dana dengan itikad baik. Selain itu, pengawasan terhadap sistem pencairan dana di masa mendatang juga perlu diperketat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pelajaran Besar dari Kasus Kukar: Jangan Sampai Kesalahan Sistem Dibebankan kepada Guru

Kasus di Kutai Kartanegara sebenarnya menggambarkan persoalan yang lebih besar dalam tata kelola birokrasi di Indonesia. Sering kali ketika terjadi kesalahan administrasi, pihak yang paling lemah justru menjadi sasaran pertama. Guru hanyalah penerima manfaat dari kebijakan pemerintah.

Mereka tidak memiliki kewenangan menyusun regulasi. Tidak menentukan kapan dana dicairkan. Tidak mengatur proses verifikasi. Apalagi memutuskan apakah SK Bupati sudah selesai diterbitkan atau belum. Semua proses tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

Karena itu, apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi atau bahkan dugaan penyalahgunaan wewenang, penyelesaiannya harus dimulai dari hulu. Audit memang penting. Evaluasi juga diperlukan. Namun proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan.

Jangan sampai guru yang selama ini mengabdikan diri di ruang kelas justru menjadi pihak yang paling menderita akibat kesalahan yang tidak mereka buat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kesejahteraan guru swasta masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Mereka memikul tanggung jawab yang sama dengan guru negeri, tetapi kesejahteraan yang diterima sering kali masih jauh dari layak. Karena itu, ketika pemerintah memberikan insentif, seharusnya proses administrasi dipastikan matang sejak awal agar bantuan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan tidak berubah menjadi sumber ketakutan.

Masyarakat tentu berharap proses verifikasi yang masih berlangsung dapat mengungkap fakta secara objektif. Jika memang ada oknum yang memanfaatkan celah administrasi untuk kepentingan pribadi, maka merekalah yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Sementara guru dan kepala sekolah yang menerima dana dengan itikad baik sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum dan kepastian, sehingga mereka bisa kembali menjalankan tugas utamanya mendidik generasi penerus bangsa tanpa dibayangi rasa takut setiap hari. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb