ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPMPD Kukar Sosialisasikan UU dan Perpres

August 3, 2011 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG – vivaborneo.com, Badan Penanaman Modal & Promosi Daerah (BPMPD) Kutai Kartanegara (Kukar), menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang No 25 tahu 2007 tentang Penanaman Modal dan Perpres No 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, di Kecamatan Kota Bangun.  kegiatan sosialisasi dihadiri 6 kecamatan yakni Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Kenohan, Kembang Janggut, dan Kecamatan Tabang, dengan narasumber dari BPPMD Provinsi Kaltim Darmawan.

BPMD Kukar Saat Melakukan Sosialisasi  UU No 25 Tahu 2007 dan Perpres No 27 Tahun 2009 di Kecamatan Kota Bangun

BPMD Kukar Saat Melakukan Sosialisasi UU No 25 Tahun 2007 dan Perpres No 27 Tahun 2009 di Kecamatan Kota Bangun

Menurut Kabid Pelayanan Penanaman Modal Bahauddin mengatakan sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka mempersiapkan aparatur didalam memberikan pelayanan yang prima dibidang penanaman modal serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha (Perusahaan) tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku dibidang penanaman modal di Kukar.

“Kegiatan serupa di wilayah tengah akan dilaksanakan di Kecamatan Tenggarong Seberang dan diwilayah ilir akan dilaksanakan di Kecamatan Loa Janan yang waktunya kemungkinan akan dilaksanakan bulan September yang akan datang,” kata Bahauddin, belum lama ini.

Sementara itu, Kepala BPMPD Kukar Abniansyah Utun mengatakan diera globalisasi masing-masing negara bersaing ketat dalam mengundang investasi, dengan persaingan yang ketat dijaman sekarang ini Kabupaten Kukar harus mempersiapkan diri guna menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kukar.  Dengan diterbitkannya UU No 25 tahun 2007 dan Perpres  No. 27 Tahun 2009 memberikan angin segar bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia, termasuk di Kukar.

“Kedua peraturan tersebut, memuat ketentuan baru mengenai pelayanan penanaman modal diselenggarakan di pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan pembagian kewenangan dengan prosedur yang mudah, murah, cepat, transparan dan Terjangkau,” ujar Abniansyah Utun

Lebih lanjut Abniansyah Utun mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dibagi dalam 3 zona yakni zona Ulu, Tengah,  dan Ilir dengan harapan agar aparat kecamatan serta perusahaan yang beroperasi di ke 3 zona ini nantinya dapat memahami betapa pentingnya kesamaan dalam pemberian pelayanan yang maximal atau prima kepada para investor, hingga para investor tidak merasa dipermainkan apalagi terombang-ambing akibat tidak  adanya kesingkronan aturan di aparat ditingkat atas hingga ke tingkat bawah. (vb/rudi)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.