ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Banyak Kendala Penyaluran BOS Melalui APBD

August 9, 2011 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyelenggarakan rapat koordinasi percepatan penyaluran dana Bantuan  Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah-sekolah di Kaltim.

“Hingga saat ini masih ada hambatan-hambatan maupun kendala yang dihadapi sekolah-sekolah dalam penyaluran dana BOS dari pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim H Musyahrim, disela Rakor Percepatan Penyaluran Dana BOS di Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kegiatan Belajar Disdik Kaltim, Selasa (9/8).

Menurut dia, saat ini sudah masuk pada triwulan ketiga tahun anggaran 2011, tetapi masih ada kabupaten di Kaltim yang belum dapat menyalurkan dana BOS  untuk triwulan kedua, padahal dananya sudah ada di kas daerah misalnya Kabupaten Malinau.

Begitu pula, untuk penyaluran dana BOS untuk triwulan ketiga yang sudah ditranferkan Kemendagri  ke pemerintah kabupaten dan kota sejak 4-6 Juli lalu. Namun kenyataannya sesuai dengan laporan yang disampaikan Kemendagri tersebut  hampir semua daerah belum menyalurkan dananya.

Menurut dia, sebelumnya dana-dana BOS tersebut di salurkan langsung ke sekolah-sekolah sesuai dengan alokasi penganggaran yang disampaikan pihak sekolah dalam bentuk dana dekonsentrasi.

Sedangkan saat dilakukan perubahan yang mengatur penyaluran dana BOS melalui APBD, tentu  untuk memudahkan penyalurannya harus mengikuti tata aturan pengambilan dana melalui APBD tersebut.

“Menurut petunjuk yang dibuat pihak kementerian memerintahkan para kepala daerah baik bupati maupun walikota untuk mencairkan dana BOS di APBD tersebut tanpa harus menunggu Surat Pertanggungjawaban (SPj), namun kenyataan di lapangan pihak penyelengara tidak akan berani mencairkan tanpa didasari SPj tersebut,” jelas Musyahrim.

Apabila lanjutnya, pencairan atau penyaluran dana BOS tanpa didukung SPj, maka akan menjadi temuan bagi pihak pemeriksa (Badan Pemeriksa Keuangan/BPK). Jadi ujarnya, cepat pencairan dana tidak menjamin sesuai dengan prosedur yang ditentukan sebab harus disesuaikan mata anggaran peruntukkannya sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Contoh, Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan penyaluran tanpa didukung SPj untuk pencairan dana BOS. Akhirnya, saat ini terdapat 15 sekolah yang diperiksa BPK dinilai menyalahi aturan dan harus mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.

Tahun ini 14 kabupaten dan kota se-Kaltim menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp271,74 miliar. Masing-masing untuk dana BOS Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp174,19 miliar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp97,55 miliar.

Rakor percepatan penyaluran dana BOS bagio sekolah-sekolah di Kaltim diikuti seluruh Dinas Pendidikan di 14 kabupaten dan kota se-Kaltim, serta menghadirkan pemateri Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Direktur Fasilitas Dana Pembangunan Direktur Jenderal Keuangan Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.