ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Disnakertrans Kaltim Awasi Pelaksanaan Pembayaran THR

August 25, 2011 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Sepekan mendekati perayaan hari raya Idul Fitri 1432 Hijriah Disnakertrans Kaltim menggelar operasi pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, libur nasional dan cuti bersama 2011. Sejumlah perusahaan yang disasar dalam dua hari terakhir adalah perusahaan dalam skala kecil, sedang dan besar.

“99 persen perusahaan telah membayar THR. Kami berharap sebelum hari raya, semua perusahaan telah menyelesaikan pembayaran THR mereka,” kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, H Usriansyah di PT. United Tractors Cabang Samarinda, Kamis (25/8).

Pengawasan pembayaran THR juga diikuti Kepala Bidang  Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan sejumlah staf Disnakertrans Kaltim. Kemarin, pengawasan dilakukan di kawasan PT United Tractors, salah satu perusahaan penjualan dan reparasi alat berat  di Samarinda.

Beberapa penjelasan dimintakan dari manajemen United Tractors terkait pembayaran THR dan jumlah tenaga kerja, baik karyawan tetap maupun outsourching.

Dari penjelasan Administration Dept. Head PT. United Tractors, Warhana Sumirta perusahaan ini telah membayar kepada 239 karyawan.

“Seluruh pembayaran THR sudah kami lakukan pada 12 Agustus 2011 lalu. Pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku Permen 04 Tahun 1994,” kata Warhana Sumirta.

Sebelumnya, tim Disnakertrans Kaltim ini telah pula melakukan inspeksi di tiga perusahaan di Sei Siring Samarinda. Perusahaan itu adalah PT. BUMA, PT Mitra Indah Lestari (MIL) dan PT. Lana Harita.

Pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Pembayaran THR diatur selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri.

Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja  3 bulan atau lebih kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Sedangkan THR untuk pegawai dengan masa kerja diatas satu tahun harus dibayarkan sebesar gaji pokok sebulan. (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.