ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pelihara Sapi Bunting Dapat Insentif

August 26, 2011 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Kalimantan Timur H Ibrahim menegaskan bagi pemelihara sapi bunting (hamil) minimal 5 bulan akan diberikan insentif dari Kementerian Pertanian melalui Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp500 ribu perekor.

“Pemerintah pusat dengan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN)  melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan anggaran bagi pemelihara sapi yang telah bunting  minimal lima bulan akan diberikan insentif sebesar Rp500 ribu perekor,” kata H Ibrahim.

Menurut dia, tujuan pemerintah memberikan insentif bagi pata petani peternak sapi tersebut agar tidak menjual bahkan memotong sapi betina yang terbilang masih produktif  itu guna meningkatkan produktivitas hewan ternak tersebut.

Bahkan, kegiatan ini program Sapi Betina Produktif  yang diutamakan untuk mencegah penjagalan atau pemotongan terhadap sapi-sapi betina yang masih produktif. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Karena dengan adanya UU tersebut dapat menjadi tonggak utama dalam pembangunan sistem kelembagaan yang merupakan pendukung utama program Revitalisasi Pertanian yang telah dicanangkan oleh Presiden, khususnya dibidang peternakan dan kesehatan hewan secara lebih spesifik.

“Dengan adanya UU PKH dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, inovasi dan pemberdayaan dibidang peternakan serta melindungi wilayah dari ancaman penyakit atau gangguan kesehatan manusia, hewan,  tumbuhan dan ekosistemnya serta memberikan jaminan pangan asal hewan yang aman sehat dan halal,” jelasnya.

Dasar UU tersebut karena selama ini kekayaan hewani belum terkelola secara optimal, mengingat belum ada payung hukum yang menjaminnya. Sehingga diharapkan dapat menjadi dasar hukum untuk memilihara hewan dan beternak dengan benar.

Selain itu, dapat menghindari penurunan populasi dan produksi hewan serta memberikan perlindungan yang memadai terhadap hewan dari perlakuan jahat manusia yang mengakibatkan ketidaknyamanan dan kemusnahan hewan yang dapat menyebabkan gangguan pada ekosistem dan jangka panjangnya dapat merusak lingkungan.

“Sehingga melalui program yang dilindungi UU  semaksimal mungkin dapat memberikan manfaat terlebih lagi terhadap rakyat kecil. Peraturan ini memiliki posisi yang sangat strategis, baik dari segi preventif, pengadilan, perencanaan, pengembangan ekonomi, sosial dan budaya maupun dari segi ketahanan pangan serta pengelolaan peternakan dan kesehatan hewan berwawasan lingkungan,” ujar H Ibrahim.

Ditambahkannya, UU ini diharapkan dapat menjamin peningkatan produksi peternakan dengan mewajibkan pemerintah untuk memfasilitasi pengembangan usaha pembibitan, atau pembenihan yang dilakukan masyarakat untuk menjamin ketersedian benih serta bibit.

Selain dapat mengendalikan penyakit kehewanan, termasuk zoois seperti avian influenza atau penyakit yang sedang mewabah didunia belakangan ini flu babi. Dan mampu memberdayakan peternak, perusahaan peternak dan usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan yang dilaksanakan pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Pemberdayaan dilakukan mulai dari memberikan kemudahan dalam memperolah sumber daya dan sarana produksi, proses produksi, panen dan pasca panen, promosi dan pemasaran serta pelayanan kesehatan hewan. Bahkan terdapat sanksi pidana terhadap para pelanggar UU tersebut sebab dengan adanya sanksi pidana dapat lebih menguatkan keberlakuan UU ini,” tegas Ibrahim. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.