ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sunset Policy Diperpanjang

February 26, 2009 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis

Share this news

Tarakan-vivaborneo.com Fasilitas penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau yang lebih dikenal dengan Sunset Policy kembali diperpanjang hingga 28 Pebruari 2009. Perpanjangan Sunset Policy ini berdasarkan Perpu No 5 Tahun 2008. Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Tarakan, Eko Samianto, Rabu(25/2).

“Sebelumnya Sunset Policy hanya berlaku hingga 31 Desember 2008. Tetapi Berdasarkan Perpu tahun2008, Sunset Policy ini kembali diperpanjang hinga 28 pebruari 2009. Sementara itu bagi wajib pajak (WP) yang baru terdaftar di tahun 2008 ini batas berlakunya hingga 31 Maret 2009.” Jelas Eko Saminto.

Pemberitahuan Perpanjangan Sunset Policy ini dilakukan dengan kampanye turun kejalan-jalan dengan memberikan brosur-brosur Sunset Policy. ”kampanye turun dijalan ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui bahwa sunset Policy diperpanjang dan dikesempatan ini juga kami membagikan brosur-brisur kewajiban mengisi SPT Tahunan” kata Pak Eko, sapaan akrabnya.

 Sunset Policy ini dapat dimanfaat oleh seluruh orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun 2008 sampai dengan Pebruari 2009 dan wajib pajak orang pribadi atau badan yang sampai dengan 28 Pebruari 2009 membetulkan Surat Pemberihauan (SPT) tahunan PPh untuk tahun Pakai 2009.

“WP yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy ini akan mendapatkan keuntungan berupa pembebasan sanksi administrasi berupa bunga.” Ujar Eko Sumianto

Eko Sumianto juga menambahkan, bagi WP yang tidak memanfaatkan fasilitas Sunset Policy dan ternyata diketahui terdapat pajak yang belum dibayar, maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (vb/013)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.