ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kukar Miliki Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

August 3, 2012 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

TENGGARONG – vivaborneo.com, Kabupaten Kutai Kartanegara kini sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pengesahannya dilakukan saat Rapat Paripurna XIII Kamis (2/8) di Tenggarong.

Penandatanganan dokumen dilakukan  para pimpinan Dewan disaksikan Bupati diwakili Asisten Pemerintahan dan Hukum H Khairil Anwar SH MH. Rapat Paripurna XIII yang berlangsung terbuka untuk umum ini dipimpin Ketua DPRD Kukar  H Awang Yacoub Luthman.

Selain mengesahkan Perda tersebut juga disampaikan laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Koperasi dan UMKM dan rangkuman kata akhir 8 fraksi yang disampaikan Sekretaris Pansus Salehuddin. Kendati ada beberapa catatan dari 8 fraksi namun pada prinsipnya semua Fraksi  DPRD  Kukar  menyetujui ancangan peraturan daerah (Raperda) Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  yang diusulkan sebelumnya oleh Bupati.

Menurut Fraksi Golkar  Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM diharapkan peran Pemkab mempunyai nilai yang sangat penting,  yaitu sebagai penggerak dan Pembina dari keberlangsungan koperasi dan UMKM yang menjadi wadah perekonomian masyarakat kecil dan menengah.  Oleh karena itu hal ini mutlak dilakukan pembenahan kearah yang lebih baik. Sedang Fraksi PDI Perjuangan mengklaim  partainya  selalu berpihak kepada wong cilik termasuk UMKM dan Koperasi. Upaya  menggerakan ekonomi rakyat, keberpihakan pemerintah dan dunia usaha mutlak sifatnya.

“Pemerintah harus menyediakan modal material, intelektual dan institusional,” ujarnya. Sementara Fraksi PAN berpendapat bahwa pemerintah daerah harus terlibat dalam hal upaya fasilitasi pengembangan sarana dan prasarana usaha mikro,  meningkatkan fasilitasi pembinaan sentra-sentra produksi tradisional dan usaha ekonomi produktif terisolir dan daerah tertinggal. Sedang Fraksi Patriot Pancasila berharap Perda  Koperasi dan UMKM mampu membawa Kukar  kearah yang lebih baik. “Kukar harus lebih baik dari hari kemarin dan dimasa mendatang Kukar juga harus lebih baik dari hari ini,” ujarnya.

Fraksi PKS menyebut Perda ini nantinya  menjadi payung perlindungan bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dari serangan kapitalisasi pemodal besar. Di Perda ini akan diatur tentang langkah-langkah pemberdayaan yang akan dilakukan  pemerintah, baik berupa permodalan, pengembangan usaha, fasilitasi kemitraan, promosi, pendidikan dan pelatihan.

Sedangkan Fraksi Demokrat mengatakan Perda ini mengamanatkan agar Bupati membantu penguatan permodalan Koperasi dan UMKM yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana penguatan modal. “Fraksi kami memandang, apabila Perusda-perusda di Kutai Kartanegara dapat menerima dana penyertaan modal yang mencapai milyaran rupiah, kenapa tidak dengan Koperasi dan UMKM nya?” ujarnya.

Fraksi Gerakan Hati Nurani mengatakan setelah Perda ini disahkan mohon segera memberikan posting anggaran di APBD P 2012 sehingga akan cepat  dimanfaatkan oleh masyarakat. Sedangkan Fraksi Bintang Pembangunan Indonesia minta agar secara teknis dan operasional Perda ini dapat diimplementasikan maka harus  di tindak lanjuti dengan penyusunan  Peraturan Bupatinya. Salehuddin juga menjelaskan kerja Pansus diantaranya berkonsultasi dengan mengunjungi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali. Kemudian ke Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur dan diakhiri ke Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM  RI di Jakarta. Sementara Bupati diwakili Chairil Anwar menghargai  kerja dewan khususnya Pansus yang berhasil membuat Perda koperasi dan UMKM.

Dikatakan, dari 188 koperasi yang aktif hanya 57 koperasi yang rutin menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT)  di Kukar.  Dari jumlah  yang aktif itu memiliki volume usaha Rp. 119,5 miliar lebih sedangkan Sisa Hasil Usaha (SHU) mencapai Rp. 3,9 miliar lebih. (vb/ir)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.