ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Disdukcapil Kukar Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan

October 21, 2009 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

SAMBOJA– Kebijakan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak memungut biaya alias gratis pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)  dan Kartu Keluarga (KK) sudah berjalan setahun lamanya. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat karena akan semakin memudahkan untuk mendapatkan dokumen kependudukan  tanpa harus direpotkan mengeluarkan biaya.

Kepala Disdukcapil Edi Damansyah

Kepala Disdukcapil Kukar Edi Damansyah

” Ini amanah Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2008 pasal 13 ayat (1)yang mengatakan bahwa  dokumen pendaftaran pendudukan KTP dan KK diberikan kepada penduduk tanpa dikenai biaya atau gratis. Kepada seluruh jajaran aparat pelaksana mulai tingkat Rukun Tetangga (RT) , Desa,Kelurahan hingga Kecamatan agar mendukung dan mematuhi isi Perda ini ” pinta Kepala Disdukcapil Pemkab Kukar Drs Edi Damansyah MSi saat memberikan sosialisasi Perda administrasi kependudukan bagi Lurah, Sekretaris dan Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan se Kecamatan Samboja Selasa (20/10).

Menurut Edi, kebijakan KTP dan KK gratis ini tak akan berhasil bila tidak didukung segenap aparat pelaksana mulai tingkat RT hingga kecamatan, karena proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan ini bermula dari RT. Peran RT, Kades dan Lurah sangat besar.

” Kita ingin agar KTP dan KK ini benar-benar gratis dan masyarakat pun merasakannya. Mari kita pakai hati nurani dan mari kita bantu masyarakat. Kita pun tidak ingin bila ada warga yang mengeluh bahwa mengurus KTP dan KK ternyata masih dipungut biaya.Kalau gratis ya gratis ” tegas Edi mengulang.

Kepada masyarakat di Kukar Edi menginformasikan bahwa mengurus KTP dan KK yang berlangsung di Kantor Camat masing-masing kini tidak dipungut biaya.Warga hanya diminta melengkapi persyaratan mulai tingkat RT Desa atau Kelurahan.

” Bikin KTP dan KK itu gratis dan warga yang mengurus tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun  ” imbaunya

Edi menerangkan, saat ini sedang dilakukan revormasi total bidang administrasi kependudukan .Hal ini telah diatur oleh UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.Kemudian didukung pula oleh Perda No.6 tahun 2008. Jika dulu proses pembuatan bersifat manual kini beralih menggunakan perangkat teknologi informasi komunikasi(TIK).

” Saat ini kita sudah membangun 11 jaringan infrastruktur Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari 18 Kecamatan yang ada di Kukar. Dengan SIAK ini proses pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP dan KK akan berjalan lebih cepat ” terang Edi.

Dikatakan pula bahwa untuk pengoperasian perangkat jarigan SIAK pihak Disdukcapil bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar. Diskominfo sejak 2002 lalu sudah membangun infrastruktur TIK hampir diseluruh wilayah di Kukar.

Kepada para Camat dan operator ,Edi meminta agar merawat dan memelihara perangkat SIAK ini supaya dapat dipergunakan secara optimal. Diminta pula agar para Camat dapat menyusun anggaran kecamatan 2010 untuk pengadaan peralatan SIAK.

Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Samboja diikuti 50 orang peserta terdiri Lurah,Sekdes dan Kaur Pemerintahan se Kecamatan Samboja. (Hasis/HMP23)


Share this news

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Disdukcapil Kukar Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan"

  1. wisnu jatmiko on Thu, 11th Feb 2010 8:17 am 

    saya warga samboja, tepatnya di kel. sei merdeka, saya akan menyampaikan keluhan warga mengenai pembuatan KTP baru, dari KTP manual ke KTP nasional, ternyata pembuatan KTP nasional djadikan ajang mencari duit oleh oknum2 tertentu d kec. samboja bkin KTP kalo mau cpt jd biayanya 160 rb plus KK baru dan dua KTP suami istri, pelayanan masyarakat d kec. Samboja sangat jelek sampai kpan rakyat akan dbohongi, tolong para pejabat yg berwenang, jgn bohongi rakyat kecil… apalagi org yg tdk mampu, trima kasih

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.