ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jalan Perbatasan Kaltim-Kalsel Perlu Penanganan Tahun Jamak

August 16, 2012 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA  – vivaborneo.com, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim, HM Taufik Fauzi menyatakan, pola  penanganan jalan nasional di Kaltim, khususnya ruas jalan poros perbatasan Kaltim – Kalsel berbeda dengan pola penanganan jalan nasional di Kalsel. Kondisi yang seperti itu dianggap menjadi salah satu faktor penyebab tidak maksimalnya penanganan kerusakan ruas jalan poros perbatasan Kaltim – Kalsel.

Dikatakan, ruas jalan poros perbatasan Kaltim – Kalsel dan sebaliknya Kalsel –Kaltim seperti diketahui merupakan jalan nasional. Hanya saja yang membedakan pola penanganannya. Di Kaltim penanganannya hanya setahun anggaran, sehingga penanganannya tidak maksimal dan terkesan sepotong-sepotong. Sementara di Kalsel menggunkan sistem penanganan kontrak tahun jamak.

“Untuk itu, jangan heran jika kondisi jalan perbatasan Kalsel – Kaltim lebih baik dari pada jalan perbatasan Kaltim –Kalsel. Karena dengan pola penanganan pertahun pelaksanaanya tidak maksimal. Lain hal jika menggunakan sistem kontak tahun jamak. Dapat dipastikan penanganannya lebih cepat dengan hasil maksimal,” kata Taufik menjawab pertanyaan Supangat warga Paser saat menjadi narasumber Dialog Interaktif Diskominfo Kaltim melalui siaran TVRI Kaltim, Rabu (15/8) sore.

Supangat saat berpartisipasi dalam dialog yang hasil kerjasama Diskominfo Kaltim dengan TVRI Kaltim tersebut intinya mempertanyakan lambannya perbaikan jalan perbatasan Kaltim –Kalsel yang kondisinya rusak parah dan butuh perhatian ektra pemerintah. Taufik sendiri menjadi narasumber ditemani Kabid Bina Marga, Suheryatna dan Kasi Jalan, Deni Wardana dengan topik bahasan tupoksi DPU Kaltim dalam menunjang pembangunan infrastruktur di Kaltim.
Pola penanganan dimaksud, dikatakan Taufik yang juga ditimpali Suheryatna, sejarahnya terjadi karena kondisinya berbalik dengan sekarang. Kala itu jalan perbatasan Kaltim –Kalsel lah yang kondisinya mulus layakanya jalan perbatasan Kalsel- Kaltim saat sekarang. Berkaitan itulah, alokasi yang dikucurkan untuk jalan tersebut hanya sebatas pemeliharaan. Sementara Pemprov Kalsel berjuang keras untuk memperoleh anggaran penanganan dengan sistem pengerjaan kontrak tahu jamak.
Pemprov Kalsel mendapatkan anggaran menggunakan sistem pengerjaan kontrak tahun jamak dan Pemprov Kaltim tetap hanya mendapatkan angagaran penanganan pertahun. Alhasil kondisi ruas jalan poros perbatasan Kaltim – Kalsel rusak parah dan progres penanganannya lamban, sementara ruas jalan poros perbatasan Kalsel – Kaltim dengan kondisi mulus.

Meski begitu, pihaknya tetap bersyukur atas dukungan pendanaan pemerintah pusat terhadap pembangunan jalan nasional di Kaltim. Apalagi, semenjak dua tahun terakhir Kaltim juga sudah mulai dapat anggaran penanganan sistem kontrak tahun jamak, meskipun jumlahnya masih sangat terbatas untuk menangani jalan nasional di Kaltim yang mencapai 2.118 kilometer.

Masalah lain yang juga menjadi penyebab kerusakan jalan dimaksud dan perlu mendapat perhatian adalah masih melintasnya kendaraan bertonase berat, khususnya kendaraan perusahaan pengangkut batubara di jalan umum. Padahal, dengan kondisi jalan di kaltim yang masih kelas III dengan kapasitas beban maksimal delapan ton, sudah tidak memungkinkan untuk tetap membiarkan kendaraan bertonase melebihai kapasitas melintas di jalan umum.

Itu sebabnya, pihaknya merasa bersyukur atas rencana pembentukan Perda jalan tambang yang saat ini tengah masuk uji publik untuk penyempurnaan. Sebab, Perda tersebut mengatur secara jelas pemisahan antara jalan umum dan jalan khusus.

“Dengan Perda ini mudah-mudahan masalah kita (kerusakan jalan,Red) dapat teratasi. Mengingat kendaran tambang sudah tidak boleh melintas di jalan umum, melainkan harus membuat jalan sendiri,” harapnya seraya mengatakan bahwa pembuatan Perda jalan tambang tersebut menjadi bagian lain pendukung keberhasilan Pemprov Kalsel mengatasi kerusakan jalan.

Sementara Suheryatna mengatakan, faktor lain yang menjadi kunci keberhasilan penanganan jalan rusak di Kaltim adalah koordinasi yang baik antar para pihak terkait kewenangan mupun masyarakat terkait dukungannya terhadap kesuksesan pelaksanaan. “Seperti halnya masyarakat. Perannya sangat dibutuhkan dalam proses pembebasan lahan yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan perbaikan jalan, seperti pelebaran jalan dan drainase,” sebutnya.

Terkait pembangunan infrastruktur di Kaltim sendiri, DPU melalui bidang binamarga memilki sembilan proyek unggulan. Pihaknya tidak merinci sembilan proyek dimaksud. Hanya saja, yang menjadi tantangan tidak semua proyek dimaksud menggunakan sistem penanganan kontrak tahun jamak.

“Meski begitu kita tetap yakin pembangunan infrastruktur di Kaltim berjalan optimal pada saatnya nanti. Seperti jalan perbatasan Kaltim – Kalsel, dengan keterbatasan anggaran kita tetap yakin jalannya akan mulus dua atau tiga tahun mendatang,” tukasnya.

Sementara Deni Wardana mengatakan, kondisi jalan di Kaltim dari 2118 kilometer jalan nasional dan 1.776 kilometer jalan provinsi 85 persennya dalam keadaan mantap.

“Yang tidak mantap hanya 15 persen,” sebutnya seraya menjelaskan jalan mantap dimaksud adalah jalan dengan kondisi agregat hingga mulus. Sedang jalan yang tidak mantap masih dalam kondisi jalan tanah. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.