ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Denda Rp.200 Juta Bagi Pengguna HP di Pesawat

March 3, 2009 by  
Filed under Hukum & Kriminal

Share this news

JAKARTA-vivaborneo.com– Penggunaan handphone (HP) di pesawat saat ini telah dilarang. Kalau ketahuan, akan didenda Rp 200 juta. Regulasi baru pemerintah tersebut mengancam penumpang yang enggunakan telepon seluler di dalam pesawat terbang untuk dipenjara satu tahun atau denda Rp 200 juta. Denda itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono “Undang-Undang ini memproteksi tingkat keselamatan.Seseorang yang memakai HP di atas pesawat akan dikenai denda dan sanksi,” kata Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal saat sosialisasi UU Penerbangan kepada para operator penerbangan dan perusahaan yang terkait dengan penerbangandi Jakarta , kemarin (19/1).
Imam Arief dari PT. Garuda Indonesia Ground Operations Dept. Syspro & Authorization Unitmenginformasikan kepada vivaborneo.com bahwa aturan mengenai pelarangan pemakaian HP ini tertuang dalam pasal 54 huruf f mengenai pelarangan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Dalam penjelasannya, penumpang yang menggunakan alat elektronik yang bisa mengganggu navigasi bisa dikenai kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (vb-17/ksm)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.