ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

262.932 Warga Samarinda Belum Rekam E-KTP

March 21, 2013 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA–vivaborneo.com, Sebanyak 262.932 warga Samarinda belum melakukan perekaman E-KTP. Warga yang berada diluar daerah  atau sudah pindah bahkan karena meninggal dunia, menjadi alasan  hingga akhirnya keterlambatan merekam data.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jony Bactiar, Kamis (21/03) dalam pertemuan di ruang rapat utama Balaikota bersama Wakil Walikota H Nusyirwan Ismail dan unsur Dirjen Kependudukan Kemendagri RI, Biro Pemerintahan Prop Kaltim, serta para camat dan lurah se Samarinda.

”Untuk itu sesuai petunjuk dari Kementrian Dalam Negeri untuk menyelesaikan perekaman e-KTP ini perlu dilakukan koordinasi dengan para camat dan lurah,” ujarnya.

Sebagai langkah penyelesaian proses perekaman e-KTP ini sambung dia, maka dilakukan penyerahan rekapitulasi data wajib KTP yang belum melakukan perekaman kepada masing-masing kecamatan bersangkutan.

”Tentunya sesuai batas waktu akhir penyelesaian perekaman e-KTP pada minggu kedua di bulan Juni 2013,” jelas Jony.

Terkait hal tersebut Nusyirwan melalui moment pertemuan pagi itu menegaskan kepada jajarannya agar dapat bekerja sesuai ketentuan, dimana dengan mempertimbangkan limit waktu mengenai batas akhir penyelesaian perekaman data di bulan Juni.

Hal itu juga harusnya bisa menjadi komitmen bersama untuk menyelesaikan pekerjaan ini.

”Karena sebagai tempat belajar bagi daerah lain di Kaltim, Samarinda harusnya menjadi percontohan yang baik terkait program e KTP,” imbuhnya.

Terpisah, Dirjen Kependudukan Neuunus menjelaskan bahwa lurah di bawah koordinasi camat sebenarnya dapat melakukan penyisiran penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman dengan menggunakan alat bantu print out yang dibagikan oleh capil.

Terkait adanya kesalahan data pada e-KTP yang sudah selesai dicetak, lanjutnya memang tidak bisa dilakukan perekaman ulang sebelum data lama dihapus,

”Untuk itu kepada masing-masing ketua RT bila ada terjadi kesalahan segera lapor ke Dinas Kependudukan untuk ditindaklanjuti ke pusat.” sarannya.

Sedangkan bila terjadi cacat fisik pada kartu, setelah mendapat laporan menurut Neuunus pihaknya akan segera mencetak ulang.
Camat Samarinda Ilir Nursan mengatakan akan secepatnya melakukan sosialisasi ke RT-RT untuk selanjutnya dilakukan penyisiran kepada wajib KTP yang belum rekam data. (vb/smd3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.