ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPK Diharap Perluas Penanganan Korupsi di Daerah

December 14, 2009 by  
Filed under Berita

Share this news

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan memperluas penanganan kasus korupsi hingga ke daerah-daerah. Sehingga tak hanya berkonsentrasi atas kasus di pusat. Kasus-kasus korupsi di daerah otonom juga bisa diseriusi lembaga superbodi ini. Seperti dilakukan Mahasiswa Anti Korupsi (Maksi) Indonesia yang melaporkan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin. Djohan, koordinator Maksi  Indonesa menyebutkan, telah terjadi dugaan korupsi APBD yang dilakukan Rudy Arifin namun hingga kini belum dilakukan penindakan.
Rudy diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Bupati Banjar Kalimantan Selatan 2000-2005. Total kerugian akibat penyelewengan tersebut ditaksir mencapai Rp 97,2 miliar. Beberapa kasus tersebut diantaranya tukar guling SDN Kertak Hanyar Kabupaten Banjar di bawah harga pasar dengan kerugian negara Rp 2,5 miliar. Selanjutnya kontribusi hasil tambang batubara yang tidak sesuai dengan hasil yang seharusnya yang telah merugikan Negara Rp 6 miliar. Selain itu, masih ada 8 kasus lain yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Laporan dugaan korupsi juga datang dari Forum Bersama LSM Sumatera Selatan, yang kemarin juga menggelar aksi damai di depan kantor KPK.
“Kami berharap KPK tidak hanya fokus pada penanganan kasus korupsi di pusat, tapi juga menjangkau hingga ke daerah,” harap Herman Faisal, koordinator aksi dari Forum Bersama LSM Sumatera Selatan.

Mantan bupati Musi Banyu Asin (Muba) Alex Nurdin yang kini menjadi Gubernur Sumatera Selatan itu diduga  menyelewengkan dana tanggap darurat sehingga sudah sepatutnya diperiksa KPK. “Kami akan serahkan data-data dugaan korupsi ini ke KPK,” sambungnya sambil menunjukkan tumpukan berkas bukti dugaan korupsi yang dilakukan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut. Jika tidak dlanjutkan, ia menduga Alex Nurdin benar-benar warga kebal hukum karena diduga telah menyelewengkan dana bantuan sosial Rp 99,9 miliar.

Forum ini juga mendesak KPK menangani dugaan korupsi atas  proyek senilai Rp 3,1 miliar di Adpel Palembang dari dana APBN 2008.
Imran Simanjuntak misalnya, Koordinator aksi dari Pokja Poros Kota ini bersama puluhan massa mendesak KPK menindaklanjuti dugaan korupsi di Kota Pematangsiantar Sumatera Utara. Imran melaporkan Wali Kota Pematangsiantar RE Siahaan yang diduga mengangkat 19 orang menjadi calon pegawai negeri sipil di luar ketentuan yang berlaku. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun sejauh ini belum ada tindakan hukum apapun terhadap Siahaan.

Siahaan juga diduga memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek perbaikan rumah sakit umum setempat dan diduga merugikan uang negara Rp 381 juta. Laporan lain adalah dugaan penyalahgunaan dana sosial Rp 16,6 miliar. Total ada 14 poin yang dilaporkan LSM ini dengan aksi di depan kantor pemberantasan korupsi tersebut.

Aksi menuntut tindakan tegas KPK dalam pemberantasan korupsi juga dilakukan massa yang melaporkan Gubernur Banten Ratu Atut yang diduga korupsi dana APBD Banten. Namun massa hanya berorasi beberapa menit saja sebelum meninggalkan kembali pelataran parkir gedung tersebut. (vb-14)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.