ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

BPBD Diminta Bentuk Posko Antisipasi Kebakaran Hutan

July 5, 2013 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai instansi yang bertanggung jawab mengkoordinir menanggulangi bencana di daerah diminta meningkatkan kesiapsiagaan mengantisipasi bencana menjelang Ramadhan. Khususnya dalam mengantisipasi kebakaran hutan, lahan dan pemukiman yang rentan terjadi di Kaltim.

Dikatakan Kepala BPBD Kaltim, H Wahyu Widi Heranata, sebagaimana diutarakan Presiden RI saat menggelar rapat kabinet terbatas tentang antisipasi kebakaran hutan dan lahan beberapa waktu, kaltim merupakan salah satu diantara 7 daerah yang harus siaga terhadap kebakaran hutan dan lahan.

“Untuk menaggulangi itu, sesuai arahan Presiden dan Gubernur Kaltim agar segera antisipasi kebakaran hutan dan lahan. BPBD segera jemput bola dengan menguatkan internal. BPBD harus menjadi posko penggulangan kebakaran hutan dan lahan, serta kebakaran pemukiman yang rentan terjadi setiap Ramadhan,” ucap Didit sapaan akarabnya ketika dikonfirmasi soal antisipasi menghadapi selama Ramadhan, di Samarinda, Jumat (5/7) pagi.

Berkaitan itu, pihaknya menghendaki BPBD 10 kabupaten/kota se Kaltim dan Kesbanglinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan perangkatnya  dengan membentuk posko penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan pemukiman.  Terutama membentuk SMS dan Call Center untuk menerima laporan menjadi pusat informasi kebencanaan di daerah maing-masing. Mengingat, Sekretaris Utama BNPB per 1 Juli mengeluarkan surat ke Gubernur Kalttim agar segera bentuk Posko-Posko antisipasi kebakaran hutan dan lahan.

“Setelah terbentuk kemudian di informasikan ke masyarakat agar masyarakat terlibat dalam penanggulangan bencana. Kalau kita di provinsi sudah sekitar 6 bulan terbentuk bekerjasama dengan BPBD kab/kota, khusunya Samarinda membentuk SMS dan Call Center. Ini sangat membantu, khususnya saat terjadi musibah tenggelamnya kapal penumpang perusahaan di perairan Loa Janan sebagai pusat informasi pencarian korban,” sebutnya.

Pembentukan posko juga dimaksudkan untuk melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam penaggulangan bencana. Sesuai Pasal 5 UU 24/2007 tentang kebencanaan, jika terjadi bencana yang bertanggung jawab Bupati/Walikota. BPBD Kaltim memback up, dan TNI/Polri membantu. Artinya penanggulangan bencanan tidak bisa sendiri. Melainkan harus melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha.

Tindak lanjutnya, BPBD Kaltim berencana menggelar rakor internal BPBD se kaltim dengan melibatkan Dishut khususnya UPTD Pengedalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Balai Konservasi SDA Kemehut, ditambah Kesbanglinmas bagi daerah yang belum punya BPBD dalam rangka antisipasi.

“Harapannya ada semacam rencana aksi antisispasi kebakaran hutan dan lahan. Setelah itu ada rencana aksi termasuk memberi imbauan melalui media massa,” ungkapnya. (vb/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.