ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pelayanan ” Jemput Bola ” Akta Kelahiran di Serbu Warga

July 12, 2013 by  
Filed under Kutai Kartanegara

Share this news

TENGGARONG –  vivaborneo.com, Pelayanan “jemput bola ” akta kelahiran yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) khusus wilayah pesisir diserbu ribuan warga Muara Jawa, Samboja, Marangkayu dan Muara Badak.

Kepala Disdukcapil Kukar Drs Getsmani Zeth MM diwakili  Kasi Kelahiran, Pengangkatan ,Pengakuan dan Pengesahan Anak Abdul Kadir SH MSi menjelaskan, hasil pelayanan jemput bola akta kelahiran di wilayah pesisir ini berhasil dilayani sebanyak 944 orang masing-masing Kecamatan Muara Jawa 200, Samboja 155, Marangkayu 148 dan Muara Badak 441 orang.

Dikatakan Kadir, pelayanan jemput bola di wilayah pesisir ini merupakan program kerja tahun 2013 dan  bagian dari lanjutan pelayanan serupa tahun lalu yang menyasar di wilayah Mahakam Ulu dan Mahakam Tengah

Tujuan pelayanan lanjut Kadir selain untuk mengoptimalkan  capaian akta kelahiran juga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga yang ada dikecamatan tak perlu datang ke Tenggarong untuk mengurus akta kelahiran.

“Harapan kita   kegiatan pelayanan jemput bola ini  untuk mendorong pencapaian angka kepemilikan akta kelahiran. Juga untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga tak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil Kukar dengan membuang waktu termasuk biaya ”  beber Kadir saat ditemui diruang kerjanya Selasa ( 9/7) pagi.

Diterangkan pula, hasil pelayanan akta kelahiran di wilayah pesisir ini telah memberikan kontribusi pada akumulasi data jumlah warga yang memiliki akta kelahiran. Hingga Mei  2013 jumlah warga Kukar yang memiliki akta kelahiran tercatat sebanyak 553.449 orang atau 75,43 persen dari jumlah penduduk 733.693 jiwa.

Dari  553.449 orang  pemilik akta itu sambung Kadir diantaranya sebanyak 13.063 orang kelompok usia 0-60 hari, 15.758 orang usia 61 hari hingga 1 tahun, 180.908 kelompok usia  1 hingga 18 tahun dan 343.720 orang usia diatas 18 tahun.

Dia juga menerangkan dimasa mendatang pelayanan jemput bola akta kelahiran ini akan terus dikembangkan hingga ke desa-desa terpencil di Kukar dengan harapan agar semua warga sudah memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran sendiri kata dia bermanfaat seperti untuk masuk sekolah, melamar pekerjaan, mengurus paspor, melangsung perkawinan juga sebagai bukti pewaris dan keperluan lainnya.

Adapun syarat  membuat akta kelahiran yakni Surat Keterangan kelahiran dokter/bidan/penolong kelahiran,  potokopi kartu keluarga (KK), KTP dan Surat Nikah orang tua ditambah potokopi KTP dua orang saksi.  Bagi yang memberikan kuasa kepada orang lain harus membuat Surat Kuasa bermaterai Rp 6000,  diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat serta mengisi formulir pelaporan kelahiran.

Khusus bagi pemohon yang tidak memiliki dokumen KTP, KK dan surat Nikah orang tua dapat menggantinya dengan surat pernyataan kelahiran, surat pernyataan perkawinan orang tua dan surat pernyataan KK dan KTP orang tua yang berdomisili di luar Kukar. Surat pernyataan tersebut disediakan Disdukcapil dan biodatanya diisi sendiri  pemohon bermeterai Rp 6000 dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.

Menyinggung tarif biaya pembuatan akta kelahiran untuk usia 0 – 60 hari gratis, 61 hari- 1 tahun Rp 100 ribu dan diatas 1 tahun Rp 250 ribu. Setiap penyetoran biaya pemohon akan mendapatkan slip bukti pembayaran resmi. (*/vb)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.