ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PP 38/2009 Belum Untungkan Kaltim

December 26, 2009 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis

Share this news

SAMARINDA – vivaborneo.com – Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2009 tentang pelimpahan kewenangan ijin penanaman modal, baik dalam dan luar negeri, sudah keluar, tetapi PP tersebut belum bisa menguntungkan dan memberdayakan Provinsi Kaltim. Pasalnya, peraturan pelaksanaannya hingga kini belum tersedia.Saat ini, proses perijinan penanaman modal masih tetap dikendalikan oleh pemerintah pusat. Selain itu, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi sebelum pelimpahan wewengan agar dapat diberlakukan secara efektif.

“Belum ada pelimpahan kewenangannya. Proses ijin tetap masih di pusat. Di samping itu, belum ada pula peraturan pelaksanaannya,” ungkap Tanto Kusneri, Kabid Pengawasan dan Pengendalian, Badan Perijinan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim pekan lalu Rabu (23/12).

Sebelum PP tersebut berjalan efektif ujar Tanto,  bahwa ada persyaratan tertentu pelimpahan kewenangan ke daerah. Beberapa kriteria yang mesti dipenuh daerah diantaranya Sumber Daya Alam (SDM) di daerah harus siap, infrastruktur dan sejumlah kriteria lainnya. Sementara, dalam menentukan suatu daerah layak mengendalikan perijinan PMA (Penanaman Modal Asing) maupun PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dilakukan oleh BKPM Pusat di Jakarta.

Menurut Tanto, sesungguhnya Kaltim telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan itu, sehingga Kaltim sudah layak dan mampu menangani proses perijinan penanaman modal di daerah ini. Hanya saja peraturan pelaksanaannya belum ada, yaitu Perda dan Pergub. “Kaltim sebetulnya sudah siap dan telah memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Meski hingga saat ini PP 38 tahun 2009 belum berlaku efektif, Kaltim tidak terlalu mengkhawatirkan pontensi daerah dalam pengembangan dunia usaha. Tidak sedikit investor, baik luar dan dalam negeri melirik Kaltim sebagai sasaran bisnis.

Selain itu, telah terbit Perpres no 27/2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan SK Menkeu no 176 tahun 2009 terkait tentang pembebasan biaya masuk seperti peralatan atau mesin yang berhungan dengan produksi. Peraturan itu dinilai positif terutama yang menyangkut keringanan biaya masuk. “Hal itu dapat merangsang investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia termasuk Kaltim,” uajrnya.(vb-01)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.