ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Dana Desa di Kaltim Meningkat 120 Persen di 2016

February 3, 2016 by  
Filed under Politik dan Pemerintahan

Share this news

VIVABORNEO.COM, Tahun 2016, alokasi dana desa di tujuh kabupaten di Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) akan mengalami peningkatan rata-rata sebesar 120 persen atau meningkat dari Rp287 Juta di tahun 2015 menjadi Rp648 Juta setiap desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Jauhar Effendi mengatakan keseriusan pemerintah pusat membangun Indoensia dari kawasan pinggiran dan perdesaan ditunjukan dengan meningkatnya alokasi dana desa di tahun 2016.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPPMD) Kaltim, Jauhar Effendi saat membuka sosialisasi dan kegiatan BPMPD tahun 2016

“Kita memang belum berpuas diri karena masih ada sejumlah permasalahan di tahun 2015 yang perlu dibenahi dan dievaluasi. Kita ingin pemanfaatan dana desa dapat sesuai dengan peruntukkannya dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Jauhar Effendi usai membuka Sosialisasi Program Kegiatan tahun 2016 sesuai dengan Undang-Undang Nomor  Tahun 2015 tentang Desa, yang berlangsung di Aula BPMPD Kaltim, Senin (1/2).

Diakui Jauhar, memang selama tahun 2015 terdapat beberapa kendala yang perlu perbaikan dan evaluasi agar program dana desa ini dapat berjalan dengan cepat sesuai harapan. Beberapa kendala tersebut diantaranya rendahnya SDM perdesaan sehingga memerlukan pendampingan dalam pengelolaan dana desa, kurangnya pemahanan aparat desa terhadap aturan serta rendahnya partisipasi masyarakat.

Nantinya, dalam Undang-Undang Desa akan ada kewajiban kabupaten untuk membuat Peraturan Bupati yang mensyaratkan membentuk Satuan Kerja Khusus (Satkersus) guna kelancaran pemanfaatan dan pengawasan dana desa yang tentunya lebih besar dari tahun sebelumnya.

“Jauhar mewanti-wanti agar penggunaan dana desa dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Jika ada pihak-pihak yang nakal dan bermain dalam pengelolaannya pasti akan berhadapan dengan hukum. Salah satu bentuk laporannya adalah melalui Satkersus tersebut,” tegas Jauhar.

Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan dana desa di 2015 harus mempertimbangkan aspek pendekatan sosiologis, geografis, antropologis dan pendekatan ekonomi. Karena hingga saat ini masih terdapat disparitas kemajuan desa yang tidak sama antar wilayah. Ini menyebabkan serapan penggunaan dana antar desa akan berbeda satu dengan lainnya.

Dicontohkan, desa yang berada di pedalaman ataupun desa tertinggal, tidak sama penanganannya dengan desa mandiri, desa di daerah pantai ataupun desa wisata. Karena  masing-masing desa memiliki  perbedaan tersendiri.

Dalam acara yang dihadiri lebih dari 50 perserta dari tujuh kabupaten ini, bertujuan menyamakan persepsi dalam program kegiatan, pemanfaatan dana desa dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kita mengumpulkan kepala Bappeda dan kepala BPMPD serta tenaga ahli se-Kaltim untuk menyamakan persepsi dalam pembuatan program dan penggunaan dana desa. Kita ingin pemanfaatan dana desa tahun 2016 mendatang dapat lancar sehingga serapan dan pertanggungjawabannya  sesuai peraturan,” harap Jauhar.(vb/yul)

 

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.