ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rakyat Kaltim Perjuangkan Revisi RUU HKPD

February 1, 2017 by  
Filed under Ekonomi & Bisnis

Share this news

SAMARINDA – Puluhan organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Kaltim Bersatu (GMKB) menuntut revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).“UU perimbangan keuangan yang sekarang harus direvisi. Sebab, tidak menguntungkan bagi daerah penghasil migas terutama Kaltim,” katanya pada audiensi Gerakan Masyarakat Kaltim Bersatu di Ruang Rapat Gubernur, Selasa (31/1).

Awang menyebutkan Kaltim sesuai aturan hanya memperoleh 15 persen bagi hasil dari eksploitasi sumber daya alam (migas) sementara ada daerah lain (yang juga penghasil migas) mendapat pembagian lebih besar sampai 70 persen.

“Kalau bicara keadilan. Mana keadilan bagi Kaltim ini sebagai daerah penghasil. Saya dukung gerakan masyarakat agar dilakukan revisi RUU
HKPD,” tegasnya.

Sementara itu Penasehat GMKB, Djafar Siddiq menegaskan RUU HKPD yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang diantara materinya tidak berbeda dengan UU 33/2004.

“Kita menuntut revisi RUU HKPD karena materinya sama dengan UU perimbangan 33/2004. Artinya, dalam RUU itu masih tidak mengakomodir kepentingan daerah penghasil seperti Kaltim ini,” ujar Djafar Siddiq.(vb/mas/yul)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.