ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tempat Penumpukan Sawit Resahkan Warga

February 6, 2018 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Tempat penumpukan kelapa sawit PT. Fangiono Agro Plantation (Fangiono Group) yang berada di simpang Damai, Kampung Sempant, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar) sangat meresahkan warga. Selain baunya yang tidak sedap dan menyengat, parkir truk yang tidak teratur membuat jalan di sekitarnya berlumpur dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kadishub Kutai Barat Rahmat

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kubar, Rahmat, didampingi Pelaksana Harian (PLH) Kabid Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), Akhmad Bey Noorliansyah di kantornya Senin (5/2/2018) membenarkan keberadaan tempat penumpukan sawit tersebut sangat mengganggu pengguna jalan raya. Lokasi parkir truk yang berada tepat di tikungan juga membuat rawan terjadinya kecelakaan.

“Banyaknya lumpur membuat jalan menjadi licin saat hujan turun dan sangat berbahaya sekali untuk dilalui pengendara sepeda motor,” kata Rahmat.

Rahmat menegaskan akan meminta pihak perusahaan membersihkan jalan tersebut serta memindahkan ke tampat lain. Dishub Kubar akan melakukan sidak ke lapangan dan akan melakukan penindakan jika terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Perusahaan harus tahu diri karena yang dipergunakan ini adalah jalan umum bukan jalan pribadi yang dibuat oleh perusahaan,” ujar Rahmat.

Sementara itu Akhmad Bey menambahkan Dishub Kubar tidak bisa langsung menghentikan kegiatan meski izin penggunaan jalan oleh perusahaan masih dalam proses. Namun perusahaan juga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Selain melakukan pendekatan persuasif, juga dilakukan razia gabungan untuk penertipan pengangkutan kelapa sawit.

Aapabila ada truk yang melebihi kapasitas muatan kami akan menahan truk tersebut, karena akan merusak jalan di Kubar ini,” kata Akhmad Bey.

Dikatakan Akhmad Bey, Dishub sudah melayangkan beberapa surat teguran kepada beberapa perusahaan yang menggunakan jalan umum, dan salah satunya penumpukan kelapa sawit PT. Fangiono Group yang ada di Simpang Damai.

“Apabila saat sidak ke lapangan dan menemui pelanggaran-pelanggaran, kami akan menindak tegas perusahaan tersebut dan akan mencabut kembali izin yang sudah diterbitkannya,” ujar Akhmad Bey. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.