ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Eks Napi Bom Bali Dibina Dirikan Koperasi

February 13, 2018 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA – Delapan orang mantan narapidana kasus terorisme yang ada di Kaltim, kini kembali berbaur dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Agar bisa kembali hidup mandiri dan memberikan manfaat untuk masyarakat, para mantan narapidana itu kini sedang merintis pendirian pondok pesantren di salah satu kawasan di Samarinda.

Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kaltim, Hasyim Miradj bersama pengurus FKPT intens melakukan sosialisasi bahaya radikalisme di Kaltim

“Mereka memang terus dibina oleh berbagai pihak terkait, termasuk kami melakukan pendampingan, agar para mantan narapidana terorisme ini benar-benar bisa menjalani kehidupan yang lebih baik,” sebut Hasyim Miradje, ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Kaltim, Selasa (13/2/2018) di Samarinda.

Dikatakan, para mantan narapidana yang kini terus dibina itu di antaranya merupakan para pelaku bom Bali. “Selain sedang merintis pendirian pondok pesantren, mereka juga dibina dalam pendirian koperasi serba usaha, sehingga bisa menjadi bekal hidup sehari-hari,” bebernya.

Para mantan narapidana ini tentu tidak mudah mendapatkan pekerjaan di masyarakat. Karena itu, mereka diarahkan untuk berwirausaha agar bisa lebih mandiri dan bermanfaat lebih maksimal.

Sementara itu, Sekretaris FKPT Kaltim Ahmad Jubaidi menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan kerja sama dengan para mitra kerja FKPT agar sosialisasi tentang bahaya radikalisme dan terorisme ini bisa semakin gencar.

“Masing-masing bidang yang ada di FKPT terus didorong melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan. Ke depan, kegiatan ini akan terus diperluas ke seluruh kabupaten dan kota di Kaltim,” pungkasnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.