ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ratusan Karyawan PT SRS Tuntut Hak Pekerja

February 13, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA – Ratusan Karyawan PT Sabhantara Rawi Sentosa (SRS), dari perusahaan perkebunan kelapa sawit berunjuk rasa di Halaman Kantor Bupati Kutim, Senin (11/2/2019). Ratusan karyawan sawit tersebut “ngeluruk” ke “gedung putih” Pemkab Kutim di Bukit Pelangi untuk menyampaikan aspirasi dan uneg-uneg. Terutama keluhan nasib karyawan yang tak pasti. Keluhan para pengunjuk rasa tersebut langsung didengar Bupati Kutim H Ismunandar dibawah terik matahari yang menyengat siang itu.

Bupati Kutim H Ismunandar, Turun Kelapangan Dengarkan Unjuk Rasa Karyawan PT. SRS Dihalaman Kantor Bupati Kutim (Wak Hedir/Humas)

Melalui Satuan Pekerja Nasional (SPN), para karyawan mengadukan 16 tuntutan yang menjadi hak mereka, untuk didengar orang nomor satu di Pemkab Kutim. Yakni, meminta hak-hak normatif karyawan kepada pihak perusahaan, memberikan pola tujuh jam kerja dan hak lembur, tidak adanya PHK sepihak dan tanpa pesangon.

“Memperjelas status karyawan, meminta hak cuti tahunan, uang makan dan dinas bagi supir, memberikan uang pensiun, gaji sesuai UMK Kutim, tak boleh kehilangan upah harian kerja (HK),” kata koordinator aksi Protus Donatus Kia.

Selain itu, para karyawan juga meminta perlindungan hukum dan kesehatan. Tak ingin perintah kerja seperti pola penjajahan, meminta hak cuti bagi perempuan, bukan di PHK sesuka hati, memperhatikan pendidikan anak karyawan yang terbengkalai karena unit, jam kerja karyawan petugas “loading” buah yang memeras keringat hingga malam hari.

Karyawan tak ingin kerusakan unit saat bekerja dibebankan ke supir. Sikap perusahaan yang melakukan pemotongan upah dengan alasan jaminan kesehatan turut disampaikan sebagai salah satu poin tuntutan. Apalagi karyawan merasa tak pernah menerima kartu jaminan kesehatan yang dijanjikan. Karyawan menuntut kesejahteraan yang baik sesuai dengan pengabdian, hal itu didasari karena saat sakit karyawan harus membayar secara pribadi.

“Kami akan menuntut hak yang menjadi kewajiban perusahaan,” tegas Protus. “Kita akan tetap perjuangkan hak kita sebagai karyawan, kita sudah bekerja dengan baik dan sesuai perintah namun apa yang kita terima tidak sesuai,” tambahnya.

Setelah menyampaikan segala tuntutan tersebut, karyawan berharap Bupati mau membantu nasib karyawan yang tidak diperlakukan dengan adil. Mereka memohon agar Pemkab Kutim melalui instruksi Bupati dapat mempertemukan SPN yang menjadi karyawan PT SRS, Disnaker dan pihak perusahaan. Duduk satu meja untuk mencari solusi.

Bupati Kutim H Ismunandar, yang turun langsung menemui demonstran berjanji Pemkab Kutim akan menindaklanjuti keluhan para karyawan PT SRS itu.

“Ini harus ada hearing, apa yang sudah disampaikan sudah kita catat, apa yang dituntut sudah kita tampung, persoalan ini akan kita teliti,” tegas Ismu.

Selanjutnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) diinstruksikan oleh Bupati untuk segera memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan. Paling tidak dalam minggu ini Disnaker harus sudah mengundang perusahaan dan melakukan mediasi melibatkan karyawan. Membahas persoalan yang terkait Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tersebut.

“Karena dalam hal ini tidak bisa sepihak, semua butuh proses, tuntutan sudah kita terima,” tutup Ismu didampingi Asisten Perekonomian Pembangunan Rupiansyah dan beberapa pejabat lingkup Pemkab Kutim lainnya.

Rangkuman tuntutan dari karyawan dalam sebuah map warna biru tersebut selanjutnya diberikan langsung kepada Bupati diakhir demonstrasi. (*/hm15)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.