ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sebanyak 101 Honorer Kutim masuk Alokasi P3K

February 13, 2019 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA– Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rudi Baswan mewakili kepala dinasnya mengatakan, intansinya telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait jumlah kuota penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kabupaten Kutim, kata Rudi, mendapat kouta sebanyak 101 orang. Dengan catatan, 101 tersebut adalah TK2D, khusus ketegori dua (K2) dan telah bekerja atua mengabdi sebagai TK2D diatas 10 tahun.

Sekretaris BKPP Kutim, Rudi Baswan Sampaikan Informasi P3K Saat Coffee Morning, Senin (11/2) Diruang Meranti, Kantor Bupati. (Foto : Jani/Humas)

“Dari 101 (formasi) itu, terbagi untuk formasi guru sebanyak 88 orang, penyuluhan pertanian 13 orang. Tenaga kesahatan nol, namun di catatan kami (BKPP) ada 1 orang, ini sedang diperjuangkan di Pusat. Sedangkan untuk administrasi nol. Jadi, untuk tahap pertama ini tidak ada untuk umum, khusus teknis,” ungkap Rudi, di Coffee Morning, Senin (11/2/2019) kemarin.

Lebih jauh Rudi menambahkan, BKPP masih akan terus berkoordinasi dan menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pusat terkait dengan skema penggajian P3K. Berdasarkan surat Menpan-RB, sambungnya, P3K Kementerian digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan P3K Daerah digaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Jika dikonversikan akan tunggu APBD Perubahan (APBD-P) dibulan Agustus nanti. Proses seleksi masih menunggu juknis Kemenpan-RB, apakah akan menggunakan passing grade seperti tes CPNS sebelumnya. Namun, informasinya tetap dilaksanakan seleksi melalui CAT (Computer Assisted Test),” tutup Rudi. (*/hm15)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.