ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPPPA Kutim Gelar Pelatihan PATBM

March 28, 2019 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan pelatihan aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat Desa/Lurah Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sengatta Selatan. Kegiatan diikuti perwakilan dari Desa Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta dan Staf Dinas PPA Kutim. Sebelum pelatihan tersebut terlebih dahulu, Kepala DPPA Kutim, dr Hj Aisyah M.Kes mengukuhkan puluhan aktivis PATBM, di Aula DPPA Kutim, Rabu (27/3/2019)

Foto Bersama Kepala DPPA Kutim dan jajarannya dan Narasumber serta Puluhan Aktivis PATBM Tingkat Desa/Lurah Kecamatan Sangatta utara dan Sangatta Selatan.(Foto: Wak Hedir)

Kepala DPPA Kutim, dr Hj Aisyah mengatakan, PATBM merupakan program pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai Undang-undang Perlindungan Anak yang tertuang dalam pasal 72 yaitu masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak, baik secara perorangan maupun kelompok.

“Oleh karena itu, hari ini kita melaksanakan pelatihan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang sudah dibentuk beberapa bulan lalu. Saya berharap semua peserta dapat mengikuti pelatihan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga nanti dapat mensosialisasikan kepada masyarakat,” kata Aisyah.

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 27-28 Maret 2019 tersebut, mendatangkan dua narasumber yakni, Siti Khotijah dari DP3A Provinsi Kaltim dan Widyatmike Gede Mulawarwan dari Univeristas Mulawarman.

Sementara, Widyatmike dalam paparan mengatakan PATMB adalah sebuah jaringan atau kelompok yang bekerja secara terpadu untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Sedangakan perlindungan anak segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (UU 23 tahun 2002).

“Peran masyarakat dalam Perlindungan Anak tertuang dalam pasal 72 (3) UU 35 tahun 2014, yakni memberikan informasi melalui sosialisasi dan edukasi mengenai Hak Anak dan peraturan perundang-undangan tentang anak, memberikan masukan dalam perumusan kebijakan yang terkait perlindunga anak, melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak dan berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi anak,” ungkap Mike. (*/hm15)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.