ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Halda Berharap KIA Segera Dapat Dimiliki Anak Kaltim

July 1, 2019 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Samarinda – Sejak dikeluarkannya kebijakan Kartu Identitas Anak (KIA) lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan KIA sudah mulai berlaku secara nasional. Pemerintah menargetkan tahun 2019 seluruh daerah di Indonesia dapat menyelenggarakan pembuatan KIA dan penyelesaianya dilakukan secara bertahap.

“Penerbitan KIA merupakan salah satu pemenuhan hak sipil anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik,” kata disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, Senin siang (1/7/2019).

Halda menjelaskan, arahan Dirjen Dikcapil Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh, kondisi geografis Indonesia yang luas, maka secara nasional KIA belum diwajibkan untuk kelengkapan berkas anak ketika mendaftar sekolah.

“Tetapi jika Pemerintah Daerah setempat mewajibkan dan menerapkan KIA untuk mendaftar sekolah, kami membolehkan. Hanya saja Pemda harus bijaksana dengan mengukur kemampuan diri, infrastuktur dan sumber daya manusianya,” imbuh Halda.

Sementara itu, capaian pembuatan KIA di Pulau Jawa mencapai 90 persen, Sumatera mencapai kisaran 70-80 persen, Kalimantan 60 persen, Sulawesi 60 persen, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua dan Paua Barat mencapai kisaran 40-50 persen.

“Di Kaltim pembuatan dan penerbitan KIA masih terbatas ketersediaan blangko sehingga belum semua terlayani.” katanya.

Sebagian daerah di Samarinda, pembuatan dan penerbitan KIA dilakukan di sekolah oleh petugas Disdukcapil setempat.

“Jadi mereka jemput bola untuk memudahkan,” ujarnya.

Ia bertekad, kedepan KIA sudah dapat di miliki anak Kaltim dan menjadi kartu identitas anak yang sah selain akta kelahiran. (del)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.