ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban ABPD 2018

July 29, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 hasil evaluasi Gubernur Kalimantan timur, di ruang rapat paripurna, Senin (29/7/2019). Hadir dalam rapat paripurn Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh serta unsur Wakil Ketua DPRD Balikpapan.

Pada rapat Paripurna ini Ketua pimpinan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, yang sebelumnya Rancangan Perda tersebut telah disepakati pada 15 Juli 2019 lalu dan disampaikan ke Gubernur Kaltim untuk di evaluasi.

“Pemprov Kaltim telah melakukan evaluasi dan menyampaikan hasilnya dalam keputusan Gubernur tertanggal 24 Juli 2019,” ujar Abdulloh saat menyampaikan sambutan, Senin (29/7/2019).

Terdapat beberapa catatan dalam evaluasi tersebut diantaranya realisasi pendapatan daerah diminta untuk terus ditingkatkan [ada tahun mendatang dengan melakukan kajian lebih mendalam agar target yang ditetapkan bisa terealisasi.

“Tidak optimalnya realisasi anggaran belanja pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menunjukkan belum akuratnya penyusunan belanja dalam kebijakan dan strategi pelaksanaan APBD,” terangnya.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permengadri) Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lanjut Abdulloh ada beberapa catatan setelah evaluaai Gubernur Kaltim terhadap APBD 2018, yang perlu diperbaiki. Begitu pun dengan sejumlah rekomendasi BPK RI.

“Realisasi harus cermat pada tahun mendatang dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pada isi rancangan Perda tersebut tertulis jumlah pendapatan daerah Rp 2,23 triliun belanja daerah Rp 2,1 triliun. Dengan surplus Rp 109,7 miliar. Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Besaran penerimaan Rp 199,2 miliar pengeluaran Rp 17,36 miliar Pembiayaan netto Rp 181,9 miliar.

Usai pembacaan draf tersebut, rancangan perda langsung disahkan menjadi perda. Ditandai dengan pengetokan palu oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh. (An)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.