ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Wali Kota Balikpapan Sampaikan Nota Penjelasan Rancangah Perubahan APBD 2019

August 5, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – Pimpinan DPRD Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menandatangani kesepakatan bersama nota keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2019 dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (5/8/2019) pagi. Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Abdulloh dan unsur wakil pimpinan yakni Thohari Aziz, Sabaruddin Panrecallle dan Syarifuddin Oddang.

Wali Kota Rizal Effendi menyampaikan nota keuangan setebal 15 halaman atau sekitar 22 menit saat menyampaikan penjelasan dalam rapat Paripurna DPRD Mengenai nota keuangan keuangan APBD Perubahan 2019.

Rizal mengatakan, berdasarkan Peraturan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya (Silpa) yang harus digunakan dalam tahun berjalan.

Wali Kota menjelaskan rancangan perubahan APBD 2019 diarahkan pada tiga hal yakni terjadinya perubahan penerimaan daerah yang bersumber dari pada terutama pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan dan hal -hal PAD yang sah.

“Adanya kebutuhan pendanaan untuk membiayai program dan kegiatan yang dinilai penting dan strategis yang belum teralokasi pembiayaannya pada APBD murni 2019,” ujarnya.

Perlu pergeseran beberapa program dan kegiatan pada SKPD yang dinilai perlu dilakukan optimalisasi pemanfaatan anggaran untuk mewujudkan berbagai program dan kegiatan untuk memenuhi tercapainya kinerja RPJMD kota Balikpapan 2016-2021 yang telah ditetapkan.

Dalam nota penjelasan Rizal menyebutkan pendapatan daerah sebelum perubahan Rp 2,46 triliun dan setelah perubahan direncanakan Rp 2,41 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan penerimaan Rp 44,45 miliar atau 1,8 persen.

Penurunan penerimaan berasal dari sektor PAD khususnya pajak daerah, retribusi daerah dan dari pendapatan Perimbangan pusat khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak. Sedangkan penerimaan dari lain-lain yang sah tidak mengalami perubahan.

Rincian rancangan APBD Perubahan 2019 yakni dari PAD semula Rp 710 miliar menjadi Rp 688,42 miliar,  atau turun 3,04 persen.

Pendapatan Dana Perimbangan terdiri dari DAU dan DAK, semula Rp 1,19 triliun menjadi Rp 1,25 triliun atau alami kenaikan Rp 57 miliar atau 4,8 persen.

Lain -lain Pendapatan Daerah yang sah ini terdiri dari pendapatan hibah, DBH dari provinsi, dana penyesuaian dan bantuan keuangan provinsi. Pada 2019 murni ditetapkan Rp 558,4 miliar setelah perubahan direncanakan Rp 477 miliar atau turun Rp 80 miliar atau 14,5 persen.

Sementara untuk Belanja Daerah  2019 sebelum perubahan Rp 2,43 triliun setelah perubahan Rp 2,68 triliun atau naik Rp 244 miliar atau 10 persen lebih.

Belanja daerah yakni dari belanja tidak langsung diproyeksikan diperubahan Rp 926,81 miliar.

“Untuk belanja langsung pada anggaran 2019 ditetapkan Rp 1,54 triliun setelah perubahan direncanakan Rp 1,75 triliun atau naik Rp 207 miliar atau 13,38 persen,”  kata Rizal Effendi. (an)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.