ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kontribusi Pajak Kutim Ke Pusat Capai Rp1 Triliun

August 7, 2019 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SANGATTA- Memiliki wilayah yang luas dengan banyaknya aktivitas investasi di daerah, menjadikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyimpan potensi pajak yang besar pula. Dengan potensi setoran pajak ke Pemerintah Pusat yang mencapai lebih dari Rp 1 Triliun, tentunya sangat layak di Kutim didirikan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sehubungan hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim saat ini sedang menyurat ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) untuk membuka KPP di Sangatta atau Kutim.

“Selama ini KPP hanya ada di Bontang, padahal potensi terbesar (pajak) nya ada di Kutim,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim H Musyaffa, di Ruang Kerjanya, belum lama ini.

Dirinya mengaku sangat senang jika pihak Kemenkeu RI melalui Dirjen Pajak membangun KPP Kelas Madya di Kutim. Karena kontribusi pajak Kutim kepada Pemerintah Pusat lebih dari Rp 1 T.

Selama ini, untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil, khususnya yang tidak terjangkau oleh KPP, di Kutim dibantu untuk KP2KP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan, Sangatta.

KPP Madya sendiri memiliki kewenangan mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa.

Dengan adanya KPP di Kutim, Musyaffa berharap pelayanan perpajakan di Kutim semakin baik. Seluruh potensi pajak tergarap maksimal, serta para wajib pajak (WP) dapat membayarkan pajaknya secara benar, tertib dan jujur kepada pemerintah. (*/hm3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.