ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perwali Tentang Ritel Modern Kurang Efektif

August 7, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – Peraturan Pemkot Balikpapan mengenai jarak antar sesama ritel modern maupun dengan toko kelontong atau kios warga dinilai kurang efektif sehingga terkesan tak diindahkan lagi. Padahal peraturan jarak ritel modern tersebut sudah tertuang secara jelas dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 21/2017 yang merupakan revisi dari Perwali Nomor 34/2013 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Budiono

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, Perwali tentang jarak ritel modern tersebut tidak efektif lagi dan Pemkot Balikpapan segera melakukan penataan ulang dan menertibkan perizinan yang lebih efektif terkait jarak antara ritel modern dan toko atau kios milik warga lainnya.

“Selama ini saya melihat beberapa yang tidak sesuai peruntukannya. padahal sesuai Perda ada aturan mengenai jarak antar ritel modern maupun dengan toko milik masyarakat,” ujar Budiono, Selasa (6/8/2019).

Politisi PDIP ini juga menyebutkan saat ini makin banyak aturan yang dilanggar oleh toko-toko modern di kota Balikpapan, padahal alasan penataan jarak toko modern dibatasi tersebut adalah untuk tetap menghidupkan ekonomi rakyat.

“Saya melihat banyak perizinan yang tidak sesuai atau melanggar. Padahal jarak toko modern ke toko warga minimal 100 meter,” tegasnya.

Dalam hal ini menurut Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Budiono perizinan di sana bila tidak memungkinkan atau melanggar harusnya pemerintah tidak memberi izin. Tetapi ini malah menjamur.

“Ada juga ritel modern yang belum berizin tapi kami lihat sudah buka. pernah saya lihat disegel oleh Satpol PP namun akhirnya buka lagi,” terangnya.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Budiono juga meminta agar Pemkot Balikpapan agar lebih serius dan tegas dalam menegakkan aturan dan mengeluarkan perizinan ritel modern ini.

“Karena ini semua demi kesejahteraan masyarakat. Boleh melakukan usaha tapi harus lihat peraturan yang ada,” jelasnya.

Sebelumnya regulasi mengenai retail modern mengatur jarak antar ritail moden, ritail modern dengan toko tradisional, dan ritail modern dengan pasar tradisional.

Aturan ini sesuai Perwali 21/2017 yang merupakan revisi dari Perwali 34/2013 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern.

Sementara soal jarak, untuk ritel modern satu sama lain, 300 meter jarak minimal. Sedangkan jarak antara ritel modern dengan pasar tradiaional harus berjarak minimal 500 meter. (an)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.