ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Perda APBD Perubahan 2019 Disetujui

August 8, 2019 by  
Filed under Balikpapan

Share this news

Balikpapan – Rapat Paripurna DPRD Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyepakati dan menyetujui RAPBD Perubahan 2019 menjadi Perda APBD 2019. Kesepakatan dituangkan dalam penandatanganan berita acara bersama usai penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, Kamis (8/8/2019). Hasil kesepakatan ini akan dibawa ke Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda APBD Perubahan 2019.

“Mudah-mudahan anggota DPRD yang lama masa jabatan berakhir 25 Agustus  perda APBD Perubahan 2019 sudah ditetapkan,” ujar Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh usai memimpin rapat Paripurna DPRD mengenai pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap RAPBD Perubahan 2019.

Abdulloh menambahkan jika evaluasi Gubernur melampaui batas 25 Agustus maka, pemerintah kota dan DPRD Balikpapan menggunakan APBN 2019 (murni). Dalam rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga menyampaikan nota penjelasan RABD 2020.

”RAPBD 2020 akan dibahas setelah pelantikan anggota DPRD yang baru, “ucap Abdulloh.

Dalam rancangan keputusan DPRD Balikpapan terhadap APBD Perubahan 2019 yang dibacakan Sekwan Abdul Aziz dibeberkan untuk pendapatan daerah semula Rp2, 464 triliun berkurang Rp44,45,45 miliar atau menjadi Rp2,419 triliun. Belanja daerah semula Rp2,437 triliun menjadi Rp2,682 triliun atau naik Rp 262 miliar lebih. Pembiayaan daerah untuk penerimaan pembiayaan daerah semula Rp26, 6 miliar menjadi Rp 289 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah semula Rp26 miliar lebih bertambah Rp2,6 miliar sehingga menjadi Rp29,2 miliar. Jumlah pembiayaan Netwoking setelah perubahan Rp262 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan nihil. (an)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.