ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Tarif BPJS Naik, Potensi Perpindahan Kelas Diprediksi Meningkat

November 2, 2019 by  
Filed under Kesehatan

Share this news

Balikpapan – Meski Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan, ternyata belum memberikan dampak terhadap jumlah peserta melakukan perubahan kelas pelayanan.

Rio

“Potensi untuk kenaikan jumlah peserta yang melakukan penurunan kelas pelayanan memang ada, tapi dalam satu dua hari ini masih seperti biasa jumlah masyarakat yang mendatangi loket pelayanan di Kantor BPJS Cabang Balikpapan,” ujar Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Rio, Sabtu (2/11/2019).

Kenaikan BPJS Kesehatan ini efektif pada Januari 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan akan mulai berlaku pada tahun depan.

Sesuai dengan dengan aturan tersebut kenaikan tarif untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat mencapai 100 persen dari tarif awal. Untuk peserta kelas I diusulkan naik menjadi Rp 160 ribu dari tarif awal Rp 80 ribu, untuk kelas II menjadi Rp 110 ribu dari tarif awal Rp 51 ribu, sedangkan untuk tarif kelas III meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

Rio menjelaskan pihaknya akan tetap memberlakukan tarif lama hingga Desember 2019. Kenaikan tarif yang telah disepakati akan mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2020 mendatang.

Dengan masih memberlakukan tarif lama tersebut hingga akhir tahun 2019, Pemerintah akan tetap menanggung biaya subsidi terhadap iuran kepesertaan BPJS sebesar 73 persen dari tarif yang diberlakukan kepada peserta.

“Kami masih akan terapkan tarif lama, hingga akhir tahun ini, artinya masih ada subsidi pemerintah dalam iuran yang diberlakukan tersebut,” ujarnya.

Belum ada lonjakan peserta yang turun ke kelas III

Rio menjelaskan berdasarkan laporan pengurusan pelayanan kepesertaan di kantor BPJS Cabang Balikpapan, tidak ada lonjakan jumlah peserta yang melakukan perpindahan ke kelas III untuk mengantisipasi kenaikan standar iuran di kelas I dan II.

“Kalau kunjungan perubahan ke kelas  sekitar satu dua hari ini sekitar agak kurang lebih ada 60  perubahan, jumlah tersebut masih dalam kategori normal,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini peserta tidak harus lagi datang ke kantor BPJS untuk melakukan perubahan kelas atau fasilitas layanan, karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN.

“Kalau jumlah pastinya saya tidak tahu pastinya, tapi dibandingkan masih wacana lalu lebih banyak dulu, kalau sekarang sudah ditetapkan kayaknya biasa aja,” tambahnya. (an)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.